- Lebih dari tiga bulan pasca-ledakan, janji ganti rugi dari PT Indogas Andalan Kita kepada korban SPBE Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, masih belum terealisasi.
- Wakil Wali Kota Bekasi mengultimatum akan menjatuhkan sanksi penutupan operasional SPBE jika hak warga terus digantung.
- Pemerintah Kecamatan Mustikajaya mengonfirmasi bahwa pencairan masih tertunda menunggu hasil verifikasi penaksiran dari tim KJPP independen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kehabisan kesabaran terhadap PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE Cimuning yang tak kunjung merealisasikan ganti rugi.
Lebih dari tiga bulan pasca-insiden ledakan hebat pada awal April lalu, nasib kompensasi bagi warga terdampak masih buram.
Merespons lambannya proses penyelesaian tersebut, Pemkot Bekasi mengeluarkan ultimatum keras berupa ancaman penutupan operasional SPBE jika hak-hak masyarakat terus diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Benarkah Pemkot Bekasi Akan Tutup SPBE Cimuning?
Pemkot Bekasi menilai pihak perusahaan belum menunjukkan komitmen nyata dan iktikad baik dalam menuntaskan kewajiban ganti rugi kepada warga.
Wakil Wali Kota Bekasi, Harris Bobihoe, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan mengambil sanksi terberat apabila pengelola SPBE terus lepas tangan terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian materi warga.
”Ini saya belum dapat informasi jelas, insya Allah kita akan koordinasi dengan Pak Camat pagi ini, kita lihat sejauh mana mereka menjalani komitmennya,” kata Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (13/07/2026).
Langkah hukum dan sanksi pencabutan izin tengah disiapkan sebagai opsi terakhir bagi perusahaan yang dinilai abai.
“Kalau mereka tidak melakukan upaya itu (ganti rugi), ya sanksi tegas jelas, kita akan menutup. Tentunya kita bisa tuntut masuk ke dalam ranah, di mana mereka melakukan upaya tidak menjaga lingkungan,” tegasnya.
Kapan Ganti Rugi SPBE Cimuning Cair untuk Warga?
Tersendatnya pencairan dana kompensasi saat ini masih terganjal oleh proses administrasi penaksiran kerugian yang berlarut-larut.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, melaporkan bahwa belum ada angka pasti terkait nominal kompensasi yang disepakati untuk diberikan kepada korban.
”Yang jelas kita sekarang ini sedang menunggu hasil hitung atau hasil verifikasi oleh KJPP yang memang ditunjuk dan kita sama-sama menyetujui, yang independen,” kata Maka Nachrowi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (13/07/2026).
Kehadiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku lembaga berwenang rujukan Pertamina seharusnya mempercepat penentuan angka ganti rugi secara objektif.
Sayangnya, proses verifikasi yang memakan waktu berbulan-bulan ini justru membuat masyarakat terdampak semakin dirugikan.
Pemkot Bekasi berkomitmen akan terus menekan pihak SPBE hingga seluruh hak warga dipenuhi tanpa ada lagi penundaan.
Apakah Anda setuju dengan langkah tegas Pemkot Bekasi untuk menutup SPBE Cimuning jika ganti rugi tidak dibayar?
Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar hak warga terus terkawal! Ikuti terus kabar terbaru seputar kebijakan publik di Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







