- Seorang perempuan berinisial IA (22) asal Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pelecehan ayah kandung dan dua pamannya selama sembilan tahun.
- Alih-alih membela, sang ibu kandung justru menormalisasi kekejaman tersebut dengan ucapan “asal tidak hamil”, yang memicu kecaman publik.
- Korban saat ini telah resmi didampingi oleh LBH APIK Jawa Barat untuk menempuh jalur hukum.
- Aparat kepolisian tengah mendalami laporan guna menangkap dan memproses hukum para pelaku.
Nasib nahas menimpa seorang perempuan berinisial IA (22), warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selama kurang lebih sembilan tahun, ia menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan secara sadar oleh ayah kandung dan dua pamannya sendiri.
Ironisnya, saat korban mencari perlindungan dan menceritakan penderitaannya kepada keluarga, sang ibu kandung justru melontarkan pernyataan mengejutkan yang seolah menormalisasi aksi biadab tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Tanggapan Ibu Korban Kasus Kekerasan Seksual di Cikarang Selatan?
Jawaban sang ibu kandung saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual keluarga sendiri sangat melukai akal sehat dan memicu kemarahan publik. Bukannya memberikan perlindungan, sang ibu justru bersikap apatis terhadap trauma putrinya.
”Ibu justru bilang tidak apa-apa asal tidak hamil,” ungkap IA menceritakan respons ibu kandungnya kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (15/07/2026).
Pernyataan tidak masuk akal tersebut sontak menuai kecaman keras dari masyarakat dan viral di media sosial.
Sikap tutup mata dari keluarga terdekat ini membuat korban terpaksa memendam trauma fisik dan psikologis bertahun-tahun tanpa adanya tempat berlindung di rumahnya sendiri.
Siapa Saja Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap IA?
Berdasarkan laporan yang masuk, terduga pelaku pelecehan seksual ini berjumlah tiga orang yang masih memiliki hubungan darah langsung dengan korban.
Mereka adalah ayah kandung korban serta dua orang pamannya yang memanfaatkan kerentanan korban.
Tindakan keji ini diduga kuat telah berlangsung selama kurang lebih sembilan tahun tanpa terendus penegak hukum.
Lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman, justru berubah menjadi mimpi buruk berkepanjangan bagi IA yang berdomisili di wilayah hukum Pemkab Bekasi ini.
Bagaimana Langkah Hukum dan Pendampingan Korban Saat Ini?
Saat ini, kasus kekerasan seksual tersebut telah resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan mendalam.
Aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh fakta agar dapat segera menjerat pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, korban kini tidak lagi berjuang sendirian. Berikut adalah upaya perlindungan dan penanganan perkara yang sedang berjalan:
- Pendampingan Hukum: Korban didampingi secara intensif oleh tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jawa Barat.
- Pemulihan Psikologis: Korban mendapatkan sesi konseling trauma untuk memulihkan kondisi mental pasca-kekerasan bertahun-tahun.
- Proses Investigasi: Polisi tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan pidana agar terduga pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus inses dan kekerasan seksual di Cikarang Selatan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan perempuan dan anak di ranah domestik.
Pihak kepolisian diharapkan bertindak tegas, segera menetapkan tersangka, dan memberikan hukuman maksimal agar keadilan bagi IA benar-benar ditegakkan.
Bagaimana pendapat Anda mengenai respons keluarga dalam kasus ini? Bagikan artikel ini untuk turut mengawal keadilan bagi korban, dan baca terus update berita hukum dan kriminalitas Bekasi terbaru hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






