- Kejari Kota Bekasi membuka peluang penetapan tersangka baru selain mantan Kabid Pasar Disdagperin Pemkot Bekasi berinisial JAS.
- Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran aliran dana haram senilai Rp80 juta dari praktik alih kelola MCK di Pasar Bantargebang.
- Tim penyidik telah memeriksa 22 saksi lintas sektor dan menyita puluhan dokumen serta barang bukti elektronik.
- Korps Adhyaksa berkomitmen menindak tegas pihak mana pun yang terbukti ikut menerima atau menikmati uang hasil pungli tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengisyaratkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi pungutan liar (pungli) alih kelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
Peluang ini terbuka lebar setelah penyidik resmi menahan mantan Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi berinisial JAS.
Saat ini, Korps Adhyaksa terus mendalami aliran dana dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menyeret pihak lain yang diduga ikut bersekongkol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pungli MCK Bantargebang?
Kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kejahatan rasuah fasilitas publik ini sangat terbuka. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif dan sistematis.
”Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima atau yang berkaitan dengan apa yang terjadi ini, tentunya pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Ryan Anugrah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Kejari Kota Bekasi, dikutip Kamis (16/07/2026).
Meski demikian, Korps Adhyaksa belum mau membeberkan secara rinci siapa saja pihak atau oknum instansi yang berpotensi menyusul JAS ke rumah tahanan. Penyidik masih berfokus pada pendalaman konstruksi perkara dan validasi alat bukti.
”Kami tidak bisa sampaikan ada atau tidak keterlibatan tersangka lainnya atau tidak. Makanya kita melakukan serangkaian kegiatan penyidikan di sini. Termasuk salah satunya tadi adalah penetapan tersangka. Seperti itu,” sambungnya.
Bagaimana Modus Korupsi Pungli oleh Eks Kabid Pasar Pemkot Bekasi?
Tersangka JAS diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk memeras pengelola MCK dengan modus biaya perizinan alih nama.
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya penagihan paksa berupa uang pelicin puluhan juta rupiah yang dibebankan kepada korban berinisial H.
”Dari alat bukti yang diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” ungkap Ryan.
Transaksi haram tersebut dieksekusi secara bertahap oleh korban untuk memuluskan proses birokrasi di instansi terkait.
”Permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap, dua kali dengan cara transfer ke nomor rekening dan satu kali diserahkan secara tunai,” jelasnya.
Apa Saja Barang Bukti yang Disita Kejari Kota Bekasi?
Guna membongkar tuntas skandal korupsi di lingkungan pengelolaan pasar tradisional ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi.
”Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar pihak swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantar Gebang,” tuturnya.
Selain keterangan saksi, Kejari juga mengamankan berbagai alat bukti fisik dan elektronik krusial yang menguatkan dakwaan tindak pidana pungli, meliputi:
- 69 item dokumen terkait administrasi dan pengelolaan.
- 2 unit telepon genggam (handphone) sebagai alat komunikasi transaksi.
- 1 unit komputer operasional terkait perkara.
”Untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, sejauh ini ada kurang lebih 69 item dokumen, dua unit handphone sebagai alat komunikasi, dan satu unit komputer,” tambah Ryan.
Apa Langkah Lanjutan Kejari Kota Bekasi Selanjutnya?
Fokus utama penyidik saat ini adalah mengamankan tersangka JAS di rumah tahanan guna mencegah penghilangan barang bukti serta merampungkan berkas administrasi pidana.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Pada intinya, hari ini kita menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan. Kepentingannya saat ini adalah untuk pencarian dan penguatan alat bukti,” katanya.
Kejari Kota Bekasi berpacu dengan waktu untuk segera membawa skandal ini ke meja hijau.
”Proses ini akan lebih fokus dan bertitik berat pada bagaimana nantinya berkas perkara ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Pengembangan kasus dugaan korupsi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi agar tidak bermain-main dengan jabatan dan menyalahgunakan fasilitas publik demi keuntungan pribadi. Masyarakat kini menanti ketegasan hukum untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor pungutan liar.
Menurut Anda, apakah akan ada oknum pejabat lain yang ikut terseret ke balik jeruji besi dalam waktu dekat? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar, sebarkan berita ini, dan pantau terus update investigasi kasus korupsi di Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






