- Insiden maut melibatkan KA Gajayana dan mobil Mitsubishi Triton di perlintasan manual Bulak Kapal, Kota Bekasi, Senin (27/07/2026) dini hari.
- Satu pengemudi bernama Alfarouk (24) tewas di lokasi kejadian akibat terjepit bodi mobil.
- Kendaraan sempat terseret sejauh 30 meter setelah palang pintu manual dilaporkan dalam keadaan terbuka.
Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang otomatis Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Sebuah mobil Mitsubishi Triton hancur usai tertabrak dan terseret KA Gajayana tambahan pada Senin (27/07/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB.
Insiden tragis di kawasan perlintasan sebidang ini mengakibatkan satu orang pengemudi meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah dan terjepit di dalam kabin kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta dan Kronologi Lengkap Kecelakaan Bulak Kapal Bekasi
”Benar meninggal, satu orang,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Rojali kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui sambungan telepon, Senin (27/07/2026).
Bagaimana Awal Mula Insiden Tabrakan Kereta Api Ini Terjadi?
Kecelakaan bermula ketika korban bernama Alfarouk (24) melajukan mobilnya melintasi jalur rel di Jalan Pahlawan.
Saat kejadian, palang pintu yang dijaga secara manual terpantau tidak tertutup, memberikan sinyal semu seolah jalur aman untuk dilewati oleh pengendara malam itu.
”Menurut keterangan saksi, saat itu ada dua mobil melintas di Jalan HM Joyo Martono menuju ke arah Jalan Pahlawan dan palang pintu manual dalam keadaan terbuka,” ujar AKP Rojali.
Mengapa Mobil Korban Terseret KA Gajayana Sejauh 30 Meter?
Kendaraan nahas tersebut tertabrak karena posisi mobil kedua yang dikemudikan korban melintas tepat saat KA Gajayana tambahan melaju kencang dari arah barat ke timur.
Mobil pertama sukses melintas dengan selamat, namun nahas bagi korban, jarak kereta yang sudah terlalu dekat membuat pengereman mustahil dilakukan sehingga tabrakan keras tak terhindarkan.
”Sehingga mobil double cabin Mitsubishi Triton nopol B-9920-FSW tertabrak dan terseret kurang lebih 30 meter,” jelasnya.
Apa Dampak dan Kondisi Korban Usai Tabrakan Terjadi?
Kerasnya benturan menyebabkan bodi kendaraan jenis pikap kabin ganda tersebut ringsek parah. Proses evakuasi sempat memakan waktu karena posisi pengemudi yang terkurung dan terjepit erat di antara rangka baja mobil yang hancur.
”Mobil mengalami kerusakan berat dan korban pengemudi mobil meninggal dunia terjepit di dalam mobil,” pungkas AKP Rojali.
Ringkasan Data Insiden:
- Lokasi Kejadian: Perlintasan Sebidang Bulak Kapal, Jalan Pahlawan, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
- Waktu Kejadian: Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.50 WIB.
- Identitas Korban: Alfarouk (24 Tahun), berstatus meninggal dunia.
- Kendaraan Terlibat: Mobil Double Cabin Mitsubishi Triton (B-9920-FSW) dan KA Gajayana Tambahan.
Tragedi di perlintasan Bulak Kapal ini menjadi alarm keras bagi para pengendara maupun otoritas terkait untuk segera membenahi atau meningkatkan pengawasan pada standar keamanan perlintasan sebidang tanpa palang otomatis di Kota Bekasi. Kelalaian pengawasan pada sistem manual terbukti dapat memicu insiden fatal yang memakan korban jiwa.
Bagaimana pendapat Anda mengenai sistem keamanan perlintasan kereta di Kota Bekasi? Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kesadaran berlalu lintas dan tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar. Baca juga berita terkini lainnya seputar pemerintahan, ekonomi, dan layanan publik hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







