- Pemerintah Kota Bekasi dan BPN resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.
- Integrasi sistem host-to-host menargetkan sinkronisasi NIB dan NOP untuk mencegah kebocoran potensi pajak.
- Pemkot Bekasi memproyeksikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari nilai aset tanah dan bangunan yang mencapai hampir Rp83 triliun.
- Sinergi ini juga membidik penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama dari rentang waktu 2003 hingga 2026.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI resmi menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi guna mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah secara digital.
Kesepakatan strategis yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah taktis pemerintah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari taksiran potensi aset senilai Rp83 triliun. Manuver ini diyakini mampu mempercepat penguatan ekonomi daerah sekaligus menutup celah kebocoran pajak.
Sinergi Pemkot Bekasi dan BPN Tutup Kebocoran Pajak
Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Kepala BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir. Kesepakatan ini menjadi payung hukum mutlak bagi penyelarasan kebijakan, basis data, dan tata ruang di wilayah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut di tataran teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, turut meresmikan PKS pertukaran data tersebut. Melalui sistem host-to-host, aliran data antara kedua instansi akan tersinkronisasi secara otomatis dan akurat.
Terdapat sejumlah elemen data krusial yang saling diintegrasikan dalam kerja sama lintas instansi ini, antara lain:
- Sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pemanfaatan instrumen Zona Nilai Tanah (ZNT).
- Pertukaran peta digital bidang tanah dan peta tapak bangunan.
- Pemanfaatan data foto udara tegak menggunakan teknologi drone.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” kata Tarbarita Simorangkir kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (09/09/2026).
Tarbarita menjelaskan, integrasi ini sangat vital untuk memangkas perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antara luasan bidang tanah aktual dengan data objek pajak yang selama ini kerap terjadi. Basis data tunggal akan membuat proses identifikasi wajib pajak jauh lebih cepat dan tepat sasaran.
“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Mengapa Integrasi Data Pertanahan Penting bagi PAD Kota Bekasi?
Bagi Pemkot Bekasi, validitas data adalah kunci utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Perbedaan basis data bertahun-tahun acap kali membuat potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menguap.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai penyatuan data ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen pembuka keran potensi ekonomi daerah yang selama ini terpendam.
“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” tutur pria yang akrab disapa Mas Tri ini.
Salah satu fokus agresif dari kebijakan ini adalah penelusuran dan penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama. Pemkot Bekasi menargetkan penyelesaian data tunggakan pajak yang menumpuk dari rentang tahun 2003 hingga 2026.
Langkah bersih-bersih data ini sejalan dengan capaian impresif Pemkot Bekasi yang mencatat hampir 90 persen temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masa lalu telah berhasil dituntaskan.
Bagaimana Dampak Pengelolaan Potensi Aset Rp83 Triliun Terhadap Warga?
Berdasarkan sinkronisasi awal data NIB dan NOP, terungkap bahwa nilai aset tanah dan bangunan di Kota Bekasi menyentuh angka fantastis, yakni hampir Rp83 triliun. Namun, angka ini bukan uang tunai yang langsung masuk ke kas daerah, melainkan potensi ekonomi jangka panjang yang harus dikelola.
Kerja sama yang dikunci untuk durasi lima tahun ini juga akan mempercepat urusan rakyat lainnya, seperti pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan lahan fasilitas umum, hingga kemudahan berbisnis melalui integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” tegas Tri.
Melalui perombakan sistem birokrasi dan integrasi data berbasis teknologi ini, pengelolaan PAD ke depan dipastikan berjalan transparan dan nir-pungli. Transformasi tata kelola pemerintahan ini diharapkan bermuara pada percepatan layanan publik dan penguatan kapasitas fiskal demi pembangunan Kota Bekasi yang berkelanjutan.
Ingin terus mendapatkan informasi tajam, tepercaya, dan up-to-date seputar kebijakan dan dinamika di Kota Bekasi? Bagikan artikel ini dan segera ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini] agar Anda tak ketinggalan berita penting lainnya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















