- TPST Bantargebang telah beroperasi selama 36 tahun di lahan seluas 110,3 hektare tanpa solusi pengolahan limbah yang tuntas.
- Bekasi dinobatkan sebagai kota paling beracun kedua di dunia akibat emisi metana dari Bantargebang yang mencapai 6,3 ton per jam.
- Batas waktu pengelolaan dengan metode open dumping sesuai kesepakatan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Keterlambatan penutupan disorot sebagai imbas dari sikap pragmatis penyelenggara negara terhadap dana kompensasi ratusan miliar rupiah.
Rencana penutupan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi hingga kini masih berlarut-larut dan memicu polemik keras.
Sikap lamban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD Kota Bekasi disorot tajam karena diduga terbuai oleh kucuran dana kompensasi ratusan miliar rupiah yang rutin diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
”Rasanya tak sebanding, uang kompensasi berapapun jumlahnya dari Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantargebang selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi,” kata Analis Institut Public Policy Study (IPPS), Yusuf Blegur kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (01/08/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyoal Skandal Penutupan TPST Bantargebang
Kawasan pembuangan sampah seluas 110,3 hektare yang membentang di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang ini telah beroperasi selama 36 tahun.
Sepanjang waktu tersebut, masyarakat hanya diwariskan bau menyengat, polusi udara, hingga berbagai penyakit akibat tata kelola limbah yang buruk.
Mengapa Bekasi Dinobatkan Sebagai Kota Paling Beracun Kedua di Dunia?
Bekasi mendapatkan predikat mengerikan ini murni karena tingginya tingkat emisi gas metana yang menyembur dari tumpukan sampah Bantargebang.
Berdasarkan laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper yang bekerja sama dengan satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot oleh UCLA Emmett Institute, emisi gas metana di TPST Bantargebang mencapai angka fantastis, yakni sekitar 6,3 ton per jam.
Kondisi fatal ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa lingkungan di sekitar kawasan tersebut sangat beracun dan membahayakan keselamatan nyawa warga setempat.
Kapan Tenggat Waktu Penutupan TPST Bantargebang Berakhir?
Masa operasional dan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di TPST Bantargebang dijadwalkan berakhir pada 26 Oktober 2026.
Tenggat waktu ini merujuk pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Selain itu, kebijakan penutupan ini sejatinya telah diamanatkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005.
Aturan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan modern.
Apa Kendala Utama yang Membuat Penutupannya Berlarut-larut?
Kendala utamanya diduga kuat berasal dari persoalan pragmatisme politik dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama.
Alih-alih mementingkan keselamatan warga, kebijakan yang diambil justru terkesan lamban dan mengesampingkan kepentingan daerah.
”Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu good will and political will khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantargebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu melepaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu,” tegas Yusuf.
Penutupan kawasan ini merupakan skala prioritas yang mendesak untuk dituntaskan. Isu ini bukan sekadar permasalahan lokal, melainkan sudah menjadi bagian dari isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, serta ancaman perubahan iklim.
”Jangan jadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku abuse of power dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah,” tutupnya.
Penutupan TPST Bantargebang kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penyelenggara negara. Apakah Wali Kota beserta jajarannya berani mengambil langkah ekstrem demi keselamatan lingkungan, atau justru membiarkannya demi gelontoran dana kompensasi?
Bagaimana pendapat Anda tentang nasib TPST Bantargebang ke depannya? Bagikan artikel ini untuk terus mengawal kebijakan Pemkot Bekasi dan tinggalkan komentar Anda di bawah!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







