- Lima oknum berstatus PPPK pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi segera menjalani sidang kedisiplinan.
- Sidang pemeriksaan gabungan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Agustus 2026.
- Para pelaku diduga kuat memeras sopir truk dengan nominal Rp1,7 juta hingga Rp3 juta di kawasan Simpang Kartini.
- Pihak internal Dishub Kota Bekasi telah merekomendasikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota yang berlaku.
Praktik pungutan liar (pungli) di jalanan kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Lima oknum pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dipastikan akan menghadapi sidang pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Mereka diduga kuat memeras sejumlah sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol), dan dijadwalkan duduk di kursi pesakitan internal pada Selasa, 13 Agustus 2026 mendatang.
Ancaman Sanksi Berat Kasus Pungli Dishub Kota Bekasi
Bagaimana Proses Penindakan Oknum PPPK Dishub Kota Bekasi?
Proses hukum internal saat ini telah bergulir cepat dengan rampungnya pemberkasan awal. Pihak Dishub Kota Bekasi telah melimpahkan seluruh dokumen pemeriksaan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti secara struktural.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pada pekan lalu, Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti kasus tindak pidana pungutan liar dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Seluruh berita acara beserta kelengkapan dokumen lainnya telah kami serahkan kepada BKPSDM,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (06/08/2026).
Kapan Sidang Disiplin Kasus Pungli Sopir Truk Digelar?
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, BKPSDM saat ini tengah membentuk tim pemeriksa khusus.
Lima oknum PPPK penuh waktu berinisial F, S, P, S, dan R tersebut diberikan waktu spesifik untuk menyiapkan keterangan.
”Tim pemeriksa dijadwalkan akan mulai bersidang pada tanggal 13 Agustus 2026. Jarak waktu pemeriksaan memang telah diatur dalam Perwal agar memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para terduga pelaku untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan,” katanya.
Apa Ancaman Hukuman bagi Oknum Petugas Dishub Tersebut?
Mengingat nilai pungutan yang sangat memberatkan para sopir truk—yang berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta—tindakan tegas telah disiapkan oleh pimpinan.
Pihak instansi terkait menyatakan menolak adanya kompromi terhadap pelanggaran integritas semacam ini.
”Secara internal kami telah merekomendasikan sanksi berat. Namun secara formal, sanksi tersebut nantinya harus dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang diterbitkan berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa di tingkat kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, pimpinan instansi menjamin tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bersalah memeras warga.
”Tidak ada ruang toleransi terhadap pungli di jalanan. Namun demikian, hak-hak para terduga pelaku tetap dijaga dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Siapa Saja yang Terlibat dalam Tim Pemeriksa Disiplin?
Untuk memastikan objektivitas dan transparansi pengusutan, Pemkot Bekasi membentuk tim lintas sektoral.
Pemeriksaan tidak hanya diputuskan oleh satu instansi agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Berikut adalah unsur pembentuk tim pemeriksa sidang disiplin tingkat kota:
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi
- Inspektorat Kota Bekasi
- Unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya
”Tim pemeriksa akan melihat kasus ini dari berbagai sisi, mengukur derajat kesalahan secara objektif, lalu menentukan bentuk sanksi yang paling tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tindakan pungli di kawasan lalu lintas yang strategis tidak hanya merugikan masyarakat pengguna jalan, tetapi juga merusak muruah Pemkot Bekasi secara keseluruhan.
Publik kini menantikan ketegasan dan sanksi nyata dari hasil sidang yang memicu perhatian khusus dari DPRD Kota Bekasi tersebut.
Ingin tahu kelanjutan nasib kelima oknum Dishub ini? Pantau terus perkembangan berita lokal terakurat hanya di RakyatBekasi.Com. Jangan lupa bagikan artikel ini dan sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







