- Seorang siswa berinisial D mengalami trauma psikologis akibat dugaan kekerasan verbal berulang oleh tiga oknum guru di SMKN 1 Kota Bekasi.
- Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Bekasi, Boan, memilih bungkam dan menghindari konfirmasi sejak insiden ini mencuat.
- Puncak kekerasan terjadi pada masa verifikasi laporan PKL, Rabu (22/07/2026), yang berujung pada penolakan korban untuk kembali bersekolah.
- Pihak keluarga tengah bersiap melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi guna menuntut keadilan.
Dugaan kasus perundungan (bullying) yang melibatkan oknum pendidik kembali mencoreng dunia pendidikan di wilayah Kota Bekasi.
Seorang siswa berinisial D dilaporkan mengalami trauma berat hingga menolak kembali bersekolah usai menerima rentetan kekerasan psikologis dari sejumlah oknum guru di SMKN 1 Kota Bekasi, kawasan Bintara, Bekasi Barat.
Ironisnya, Kepala SMKN 1 Kota Bekasi, Boan, terkesan lepas tangan dan memilih bungkam selama dua hari berturut-turut saat dimintai klarifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Perundungan SMKN 1 Kota Bekasi: Akumulasi Kekerasan Verbal
Trauma yang dialami D bukanlah sekadar imbas dari insiden tunggal, melainkan akumulasi dari tekanan batin sejak ia duduk di bangku kelas XI.

Rentetan kekerasan verbal ini diduga kuat dilakukan secara bergantian oleh lebih dari satu oknum pendidik, yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa di lingkungan sekolah.
Bagaimana Awal Mula Dugaan Kekerasan Verbal Terjadi?
Insiden bermula dari persoalan kedisiplinan. D yang kelelahan usai melaksanakan ibadah salat Jumat, tak sengaja tertidur di masjid sekolah dan terlambat masuk kelas.
Niat hati ingin meminta maaf, D justru mendapat perlakuan merendahkan dari oknum guru berinisial AS yang mempermalukannya di hadapan teman sekelas sembari membanting sepatu milik korban.
”Sepatu mu KW!” ungkap kerabat korban menirukan makian AS kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di kediamannya, Jumat (07/08/2026).
Kondisi psikologis D sebenarnya sempat membaik ketika ia menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi selama tiga bulan, terhitung sejak 13 April hingga 13 Juli 2026.
Di instansi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tersebut, ia merasa dihargai dan diperlakukan manusiawi.
Namun, mimpi buruk kembali menghantui saat ia harus kembali berhadapan dengan birokrasi sekolahnya.
Apa Pemicu Puncak Perundungan Saat Verifikasi PKL?
Puncak perundungan terjadi pada Rabu (22/07/2026) ketika proses verifikasi laporan PKL berlangsung. Lantaran gugup harus melakukan presentasi di hadapan para adik kelas, D tak sengaja lupa membawa buku jurnal laporannya.
Merespons kelalaian sepele tersebut, oknum guru penguji berinisial AST melontarkan makian verbal yang dinilai sangat jauh dari etika seorang tenaga pendidik.
”Ih bego, bloon. Mentang-mentang lo anak guru, wali kelas udah nyerah sama lo karena tingkah laku lo. Kalau gw jadi wali kelas lo, gw keluarin dari sekolah ini,” ancam AST dengan nada merendahkan.
Meski D telah mengakui kesalahannya dan menahan tangis saat memohon maaf, insiden kekerasan lisan ini diduga tidak ditanggapi serius oleh sekolah.
Mengapa Pihak Sekolah Terkesan Melakukan Pembiaran?
Sistem perlindungan sekolah dinilai lumpuh dalam menangani kasus ini. Saat D mencari perlindungan ke ruang Bimbingan Konseling (BK) dalam kondisi terguncang, oknum guru BK berinisial AR justru terkesan menormalisasi tindakan kekerasan tersebut alih-alih memberikan pendampingan.
”Emang bapak orangnya begitu (keras), tahun lalu juga ada kejadian sama seperti ini. Tapi siswa tidak menanggapi (cuek) dan siswa itu tetap uji verifikasi,” ujar AR saat merespons aduan korban.
Fakta-Fakta Dugaan Perundungan di SMKN 1 Kota Bekasi:
- Korban: Siswa kelas XI berinisial D.
- Terduga Pelaku: 3 oknum guru berinisial AS, AST, dan AR.
- Respons Sekolah: Pembiaran oleh guru BK dan kebungkaman dari pihak Kepala Sekolah (Boan).
Pembiaran sistematis dari pihak manajemen sekolah inilah yang akhirnya benar-benar mematikan keberanian D untuk kembali mengenyam pendidikan.
Menindaklanjuti hancurnya mental sang anak, pihak keluarga berencana membawa kasus ini ke ranah yang lebih serius.
Orang tua D tengah bersiap melaporkan dugaan perundungan ini kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi guna menuntut keadilan sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang layak.
Simak terus perkembangan kasus pendidikan ini dan berbagai informasi strategis lainnya di wilayah Bekasi.
Jangan lupa bagikan artikel ini, sampaikan pendapat Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan agar selalu update dengan berita terpercaya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







