Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis.

Infografis.

  • ​TPST Bantargebang menerima pasokan ±9.000 ton sampah per hari dari DKI Jakarta, namun hanya mampu mengolah 2.150 ton, menyisakan 6.850 ton timbunan harian.
  • ​Emisi gas metana di area ini mencapai 6,3 ton per jam, menempatkan Bekasi sebagai salah satu kota dengan polusi paling beracun di dunia.
  • ​Surat Edaran MenLHK dan UU No. 18/2008 mengamanatkan penghentian sistem open dumping selambat-lambatnya pada 2026.
  • ​Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait operasional TPST Bantargebang akan kedaluwarsa pada 26 Oktober 2026.

Persoalan tumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kini telah memasuki fase kritis yang mengancam keselamatan warga.

Institute for Public Policy (IPPS) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta untuk segera menutup fasilitas seluas 110,3 hektare tersebut guna mencegah bencana nasional.

Desakan ini didasari oleh tenggat waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berakhir pada 26 Oktober 2026 serta instruksi tegas Pemerintah Pusat mengenai larangan praktik open dumping.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penutupan TPST Bantargebang Jadi Langkah Krusial Penyelamatan Lingkungan Pemkot Bekasi

​”Jika penanganan permasalahan sampah terus berlarut-larut dan TPST Bantargebang tidak sesegera mungkin ditutup, maka kemungkinan besar gunungan sampah berlatar open dumping di Kota Bekasi yang berasal dari Jakarta, dapat dipastikan lambat laun akan menjadi bencana nasional,” kata Yusuf Blegur, Direktur Eksekutif IPPS kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Minggu (23/08/2026).

​Peringatan keras tersebut dilontarkan mengingat eksistensi TPST Bantargebang selama 36 tahun telah memicu kerusakan lingkungan yang masif.

Lokasi pembuangan yang membentang di Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Sumur Batu ini bukan lagi sekadar krisis ekosistem biasa, melainkan ancaman nyata bagi nyawa manusia dan kelayakan tata ruang wilayah.

​Mengapa TPST Bantargebang Dianggap Sebagai Bom Waktu Bencana Lingkungan?

​Predikat Bekasi sebagai kota paling beracun kedua di dunia berdasarkan riset Carbon Mapper dan UCLA Emmett Institute menjadi bukti tak terbantahkan.

Tingginya emisi gas metana yang mencapai 6,3 ton per jam dari kawasan ini sangat membahayakan kualitas udara yang dihirup oleh jutaan warga setiap harinya.

​Selain polusi udara, krisis ini diperparah oleh ketidakseimbangan kapasitas pengolahan. Berikut adalah rincian data pengelolaan sampah harian di TPST Bantargebang:

  • Total sampah masuk: ±9.000 ton/hari dari DKI Jakarta.
  • Kapasitas RDF: ±2.000 ton/hari.
  • Kapasitas PLTSa Merah Putih: ±100 ton/hari.
  • Pengolahan kompos organik: ±50 ton/hari.
  • Sisa timbunan tak terkelola: 6.850 ton/hari yang terus menumpuk di atas gunungan sampah eksisting sebesar 55–80 juta ton.

​Kondisi overkapasitas ini telah memakan korban jiwa. Tragedi longsornya gunungan sampah pada 8 Maret 2026 lalu yang menewaskan tujuh orang menjadi tamparan keras betapa fatalnya membiarkan praktik ini terus berjalan.

​Apa Dampak Langsung Timbunan Sampah Terhadap Warga Sekitar?

​Pencemaran air tanah akibat lindi menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga Kecamatan Bantargebang, bahkan merembet hingga ke daerah penyangga seperti Desa Taman Rahayu dan Desa Burangkeng di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan penelitian independen di sekitar lokasi pembuangan, air sumur warga dilaporkan menghitam dan berbau menyengat saat musim kemarau tiba.

​Tidak adanya upaya remediasi lingkungan yang komprehensif, seperti pembersihan media tanah, air, maupun udara dari paparan zat beracun, semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat.

Stigma negatif pun terus melekat pada kawasan tersebut tanpa adanya pertanggungjawaban pemulihan ekosistem yang signifikan dari pihak terkait.

​Bagaimana Solusi dan Aturan Hukum Terkait Penutupan TPST Bantargebang?

​Langkah penutupan memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan wajib segera dieksekusi oleh Wali Kota Bekasi beserta jajarannya.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 secara tegas menginstruksikan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

​Aturan tersebut diperkuat oleh amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Mengingat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi (UU 19/2021 dan 160/2021) terkait operasional pembuangan sampah akan berakhir pada 26 Oktober 2026, persiapan transisi menuju penutupan permanen harus dirancang dari sekarang tanpa toleransi penundaan.

Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi, DPRD, serta seluruh instansi terkait dituntut untuk mengambil keputusan berani dan tegas dalam menyikapi krisis ini demi keselamatan warga.

Membiarkan TPST Bantargebang terus beroperasi dengan tata kelola saat ini sama halnya dengan mewariskan bencana mematikan bagi generasi mendatang.

​Sampaikan opini dan tanggapan Anda mengenai isu kritis ini di kolom komentar. Agar tidak ketinggalan update berita terbaru seputar kebijakan publik dan dinamika Kota Bekasi, pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi] sekarang juga!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas
Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku
MI Nurul Huda Setu Sabet Juara di LT-2 Pramuka Kabupaten Bekasi
Aksi Zenza TekSas ‘Manusia Kalender’ Hebohkan CFD Kamala Lagoon
Kawasan GOR Terpadu Bekasi Makin Modern, Transparansi Anggaran Bollard Hidrolik Tuai Sorotan
Atasi Macet Stasiun Bekasi, Pemkot Siapkan Underpass Bulan-Bulan Sepanjang 400 Meter
Tegas! Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Candrabhaga
Dana Hibah RW Bekasi Keren Cair, RW 03 Perwira Fokus Lengkapi Fasilitas Lingkungan dan Ibadah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Buntut Sidak Wali Kota Bekasi di Plaza Patriot, Satpol PP Akui Pengawasan Lemah dan Bakal Evaluasi Petugas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Darurat Ekologi! 10 Alasan Kritis TPST Bantargebang Harus Segera Ditutup Sebelum 2026 Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Soroti Fenomena Penistaan Agama, Kajian Tematik SEPAGETI Bekasi Kupas Tuntas Sanksi Pelaku

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MI Nurul Huda Setu Sabet Juara di LT-2 Pramuka Kabupaten Bekasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Kawasan GOR Terpadu Bekasi Makin Modern, Transparansi Anggaran Bollard Hidrolik Tuai Sorotan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x