- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menertibkan 40 bangunan liar di bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati.
- Pembongkaran ini merupakan bagian dari proyek normalisasi Kali Harun guna memperlebar ruang air dari 1,5 meter kembali menjadi 4 meter.
- Kawasan bekas penertiban akan langsung disulap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) dan jalur pedestrian yang ramah warga.
- Terdapat enam bangunan bersertifikat di zona penertiban yang saat ini legalitasnya tengah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan menertibkan 40 bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Harun, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati.
Eksekusi lahan negara milik Perum Jasa Tirta (PJT) II ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama tata air sekaligus menata ulang tata ruang kawasan agar terbebas dari ancaman banjir musiman.
Normalisasi Kali Harun: Kembalikan Lebar Sungai Menjadi 4 Meter
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan wujud nyata dari perencanaan matang pemerintah daerah untuk mengentaskan persoalan penyempitan sungai yang kian kronis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kali Harun yang saat ini lebarnya hanya tersisa 1 hingga 1,5 meter akan kita kembalikan ke kondisi aslinya, yaitu maksimal 4 meter. Setelah penertiban rampung, kawasan ini akan langsung ditata ulang menjadi jalur pedestrian dan ruang terbuka hijau, lengkap dengan tempat duduk dan lampu penerangan,” kata Arief Maulana kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di lokasi penertiban, Senin (24/08/2026).
Bagaimana Nasib 6 Bangunan Bersertifikat di Area Penertiban?
Menanggapi adanya temuan enam bangunan yang terindikasi mengantongi sertifikat di area zona merah tersebut, Arief menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan penyelesaian hukum serta verifikasi legalitasnya kepada instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
”Surat resmi yang ditandatangani Bapak Wali Kota sudah diserahkan ke BPN sejak bulan lalu. Saat ini BPN sedang memverifikasi dasar riwayat warkahnya. Kami menghormati proses tersebut dan menunggu hasil progres dari BPN,” tegasnya.
Mengapa Proses Pembongkaran Berlangsung Kondusif?
Di tempat yang sama, Camat Pondokmelati, Cecep Miftah, memastikan bahwa proses penertiban puluhan bangunan yang melibatkan alat berat berjalan sangat kondusif tanpa adanya perlawanan berarti dari warga.
Hal tersebut tercapai berkat pendekatan persuasif yang dilakukan aparat jauh hari sebelumnya.
”Bersama Dinas Tata Ruang, kami sudah melakukan sosialisasi sejak Juni. Surat Peringatan, mulai dari SP1 hingga SP4, sudah dilayangkan. Jadi, masyarakat sudah diberikan waktu yang cukup selama hampir tiga bulan,” ungkap Cecep.
Kapan Target Rampungnya Eksekusi Bangunan Liar di Kali Harun?
Mengenai jadwal operasional alat berat di lapangan, Cecep menargetkan bahwa seluruh pembongkaran fisik bangunan akan dirampungkan dalam dua hari kerja agar proses penataan dapat segera bergulir.
”Pembongkaran ini kita laksanakan hari Senin dan Rabu. Hari Selasa ditiadakan karena bertepatan dengan waktu libur,” jelasnya.
Apakah Akan Ada Pelebaran Jalan di Sekitar Bantaran Kali Harun?
Terkait desakan dan aspirasi warga setempat mengenai perlunya pelebaran jalan eksisting untuk mengurai kemacetan parah di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Pemkot Bekasi masih harus menunggu hasil kajian teknis lanjutan.
Apabila sisa ruang antara bibir sungai yang baru dan jalan raya tercatat kurang dari 4 meter, maka opsi pelebaran jalan menjadi tidak memungkinkan.
Fokus utama pemerintah saat ini akan tetap pada pembuatan jalur pedestrian dan ruang terbuka publik sesuai cetak biru dari Distaru Kota Bekasi.
Langkah tegas Pemkot Bekasi ini diharapkan tak hanya sekadar memoles estetika kota, tetapi juga memberikan solusi konkret dan jangka panjang atas tata kelola air di Kecamatan Pondokmelati.
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar pembangunan dan kebijakan Pemkot Bekasi. Bagikan artikel ini, sampaikan opini Anda di kolom komentar, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan berita faktual dan tajam.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















