- Pihak Gandhi Dwiky Mohamad secara resmi melayangkan Hak Jawab dan somasi atas pemberitaan dugaan penipuan proyek fiktif.
- Kuasa hukum menegaskan hubungan kliennya dengan pelapor murni merupakan kerja sama bisnis pemasaran pemasaran (marketing), bukan penjualan pengaruh.
- Tudingan eksploitasi proyek Pokir DPRD Kota Bekasi dibantah keras karena rentang waktu kejadian utang piutang tidak sinkron dengan masa pelantikan anggota dewan.
- Surat jawaban somasi resmi telah dikirimkan dan diterima oleh pihak pelapor pada akhir Agustus 2026.
Gandhi Dwiky Mohamad akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan terkait dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret nama keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Kaprie & Rekan, anak mantan Wali Kota Bekasi tersebut secara resmi melayangkan Hak Jawab dan klarifikasi tertulis kepada Redaksi RakyatBekasi.com pada Selasa (01/09/2026).
Langkah ini diambil guna meluruskan rentetan tudingan eksploitasi kekuasaan dan fitnah yang sebelumnya dilontarkan oleh pengusaha Julu P. Hutasoit di ranah publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak Jawab Anak Mantan Wali Kota Bekasi Atas Tudingan Proyek Fiktif APBD
Pemberitaan sebelumnya menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Merespons hal tersebut, tim penasihat hukum Gandhi Dwiky Mohamad dengan tegas membantah narasi yang dinilai menyimpang dan menyerang karakter keluarga kliennya yang tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan ini.
Apa Status Hubungan Bisnis Antara Gandhi Dwiki dan Julu P. Hutasoit?
Firma Hukum Kaprie & Rekan mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) maupun janji melawan hukum dalam pusaran kasus ini.
Pihak penasihat hukum memaparkan bahwa posisi Gandhi murni sebagai pemasar (marketing) yang membantu mencari pekerjaan untuk usaha milik pelapor dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Justru Julu P. Hutasoit yang secara proaktif menemui Gandhi untuk memohon dicarikan pekerjaan.
Terkait sisa utang piutang yang dipersoalkan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pengembalian belum dilakukan secara utuh karena Julu P. Hutasoit tidak pernah memberikan laporan hasil kerja sama atas sejumlah pekerjaan yang telah berhasil didapatkan melalui upaya Gandhi.
Mengapa Tudingan Eksploitasi Proyek Pokir DPRD Kota Bekasi Dibantah?
Dalam somasinya, kuasa hukum secara khusus menyoroti kejanggalan pada kronologi tudingan penipuan proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Narasi yang menyebutkan bahwa Gandhi menjanjikan proyek Pokir milik kakak kandungnya yang menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi dinilai tidak berdasar dan sepenuhnya mengada-ada.
Berikut adalah rincian sanggahan krusial dari pihak kuasa hukum:
- Peristiwa utang piutang antara kedua belah pihak mutlak terjadi pada rentang waktu bulan Maret hingga Mei 2024.
- Kakak kandung kliennya baru resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi pada bulan September 2024, sehingga tudingan eksploitasi pengaruh anggota dewan pada awal tahun terbukti tidak sinkron.
- Pihak Gandhi telah menanggapi polemik ini secara proporsional dengan mengirimkan Surat Jawaban Somasi kepada pihak Julu P. Hutasoit pada Senin (31/08/2026), dan surat tersebut telah diterima oleh pelapor.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi RakyatBekasi.com memuat Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional. Masyarakat diimbau untuk memandang jalannya proses hukum ini secara objektif dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ikuti terus perkembangan investigasi kasus ini dan pastikan Anda selalu mendapat informasi teraktual seputar dinamika hukum politik wilayah dengan mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi sekarang juga!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















