- Pemkot Bekasi menyatakan kesiapannya merespons wacana penghapusan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu pada 2027 sesuai usulan DPR RI.
- Nasib 3.442 pegawai PPPK di Kota Bekasi kini menunggu regulasi pusat, terutama terkait pembagian beban gaji dengan APBD daerah.
- Wali Kota Bekasi menjamin tidak ada rasionalisasi (pemberhentian) pegawai akibat membengkaknya pos belanja pegawai.
- Perpanjangan kontrak di akhir 2026 bergantung mutlak pada evaluasi kinerja dan kedisiplinan absensi dari masing-masing OPD Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kesiapannya merespons wacana pengangkatan 3.442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027 mendatang.
Hal ini menyusul dorongan Komisi X DPR RI untuk menghapus status paruh waktu, yang praktis akan berimbas langsung pada postur belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Kesiapan Wali Kota Bekasi Hadapi Wacana Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2027
”Ya pokoknya siap ajalah (Kalau misalkan Tahun Depan itu sudah engga ada lagi status PPPK Paruh Waktu, seperti usulan dari Komisi X DPR RI),” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (09/09/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah Gaji PPPK Penuh Waktu 2027 Akan Membebani APBD Kota Bekasi?
Terkait lonjakan beban fiskal daerah akibat perubahan status tersebut, Pemkot Bekasi memilih bersikap hati-hati.
Pembagian porsi penggajian antara pemerintah pusat dan daerah hingga kini masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.
”Nanti kita lihat saja. Makanya kan belum tahu nih sejauh mana yang kemudian di-cover oleh Pemerintah (menyoal gaji pegawai PPPK tersebut), dan mana yang menjadi kewajiban daerah. Kan aturannya belum ini, jadi kita masih menunggu lebih lanjut terkait hal itu,” katanya.
Apa Syarat Perpanjangan Kontrak 3.442 PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi?
Sebelum wacana 2027 terealisasi, masa kontrak 3.442 PPPK Paruh Waktu di Kota Bekasi akan lebih dulu berakhir pada penghujung tahun 2026 ini.
Menghadapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono memastikan perpanjangan kontrak membutuhkan syarat administratif yang mutlak.
”Yang terpenting, secara kinerja dari awal sampai dengan sekarang kinerjanya baik. Dan, tidak ada catatan minor selama bekerja sebagai Aparatur Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Pegawai dengan riwayat kedisiplinan buruk terancam tidak mendapat rekomendasi perpanjangan.
Evaluasi kehadiran menjadi filter utama bagi Pemkot Bekasi dalam mempertahankan pegawainya.
”Ataupun secara kinerja kepegawaian, pegawai tersebut under perform. Maupun bilamana secara frekuensi catatan absen mereka mangkirnya banyak, tentu akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Bagaimana Sistem Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu Diterapkan?
Penilaian kinerja dan absensi tidak dilakukan terpusat oleh BKPSDM Kota Bekasi, melainkan diserahkan langsung kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi masing-masing tempat pegawai tersebut bernaung.
”Saya tidak bisa mengecek secara keseluruhan satu per satu, apabila ada PPPK Paruh Waktu yang memiliki catatan minor. Karena kewenangannya lebih berada di Kepala OPD masing-masing. Namun, sejauh ini, belum ada laporan yang masuk ke BKPSDM mengenai PPPK paruh waktu yang kinerjanya tidak baik,” sambungnya.
Meski ada pengetatan evaluasi jelang akhir tahun, Pemkot Bekasi menjamin rasionalisasi atau pemberhentian pegawai secara sepihak bukan opsi yang akan diambil.
”Iya, dalam bentuk rekomendasi. Selain itu, Pak Wali Kota juga sudah berkomitmen bahwa tidak akan ada pegawai yang dirumahkan terkait belanja pegawai; insyaallah semuanya aman. Catatan berlaku jika ada sanksi administratif seperti keterlambatan absensi atau jumlah izin,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan terkait data pegawai honorer ini:
- Total formasi yang diangkat Pemkot Bekasi berjumlah 3.442 PPPK Paruh Waktu.
- Pengangkatan resmi telah dilakukan pada akhir Desember 2025 di Alun-alun M. Hasibuan.
- Seluruh proses administrasi kepegawaian melalui Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah dirampungkan secara prosedural.
Kejelasan nasib ribuan pegawai di wilayah administrasi Kota Bekasi ini kini bertumpu pada kebijakan turunan dari pemerintah pusat serta kesiapan fiskal Pemkot Bekasi menyongsong tahun anggaran 2027.
Baca juga berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi lainnya dan bagikan artikel ini jika bermanfaat. Ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan informasi faktual setiap hari!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















