- Temuan Ombudsman: Ditemukan klaster hunian mewah eksklusif dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/09/2026).
- Tindakan Kemenimipas: 5 pejabat lapas dinonaktifkan sebagai langkah awal penanganan dan investigasi internal.
- Pemeriksaan Napi: 33 warga binaan kasus korupsi (tipikor) diperiksa intensif, termasuk mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
- Potensi Sanksi: Praktik jual beli fasilitas lapas dapat dikenakan pidana Tipikor dan TPPU dengan ancaman hingga penjara seumur hidup.
NAMA MANTAN WALI KOTA BEKASI, RAHMAT EFFENDI, kembali mencuat usai Ombudsman Republik Indonesia menemukan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Temuan hasil inspeksi mendadak pada Rabu (23/09/2026) lalu tersebut memicu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas.
Kemenimipas langsung bergerak melakukan investigasi menyeluruh serta menonaktifkan lima pejabat struktural di lingkungan lapas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jejak Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong
Siapa Saja yang Diperiksa Terkait Skandal Hunian Mewah di Lapas Cibinong?
Kemenimipas langsung bergerak cepat melakukan investigasi mendalam terhadap sejumlah narapidana dan fasilitas penunjang di area pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan jajarannya telah memeriksa puluhan warga binaan pasca temuan kontroversial ini.
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor diantaranya Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. serta warga binaan perkara pidana umum,” kata Mashudi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Rabu (30/09/2026).
Selain warga binaan, tim investigasi juga menelusuri berbagai aspek administratif fasilitas, antara lain:
- Area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan rumah singgah.
- Dokumen kelengkapan administrasi asimilasi warga binaan.
- Surat keputusan penempatan rumah dinas bagi pejabat struktural lapas.
Mengapa Rahmat Effendi Diduga Menikmati Fasilitas Istimewa di Penjara?
Dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tahanan kelas kakap menjadi sorotan tajam berbagai pegiat anti korupsi.
Ketua Jaring Anti Korupsi (JAK), Andreas, secara terbuka meyakini bahwa mantan Wali Kota Bekasi tersebut turut menikmati fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.
”Bukan hal yang tabulah, pasti ada perlakuan istimewa. secara dia (Rahmat Effendi) kasus korupsinya juga kakap kan,” tegas Andreas.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak cukup sekadar berujung pada sanksi pencopotan jabatan atau sidang etik.
Ia mendesak aparat hukum untuk memproses indikasi aliran dana menggunakan mekanisme Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bagaimana Modus Operandi Mafia Fasilitas Mewah di Lapas Berjalan?
Praktik jual beli fasilitas istimewa di lapas ini dinilai sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kelemahan birokrasi.
Andreas mengingatkan bahwa indikasi aliran dana pelicin kepada oknum pejabat secara nyata memenuhi unsur korupsi sesuai Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memiliki ancaman pemberatan pidana hingga seumur hidup.
”Apalagi transaksi ini tak hanya berhenti pada petugas lapas tingkat bawah. Diduga kuat dana/setoran rutin (kickbacks) mengalir vertikal hingga ke jajaran pimpinan/pejabat pemasyarakatan sebagai ‘uang pengaman’ (protection money),” tuturnya.
Ia menambahkan, sebagian besar masyarakat sudah mafhum dengan persoalan hierarki setoran gelap (tiered corruption) di dalam institusi pemasyarakatan. Skandal ini bukanlah bentuk pelanggaran individual biasa.
“Aparat yang diberi mandat UU untuk membina pelanggar hukum justru berubah menjadi ‘pengelola pasar gelap’ jualan unit ruangan di dalam area fasilitas publik,” kecamnya.
Apa Dampak Buruk Jika Skandal Lapas Ini Tidak Diusut Tuntas?
Jika dibiarkan tanpa tindakan hukum permanen, praktik setoran gelap akan terus menjadi tumor yang mencederai keadilan hukum di Indonesia.
Kemenimipas dituntut membuktikan komitmen reformasi mereka dengan memotong seluruh mata rantai transaksi di lapas.
“Tanpa pembersihan total di hilir, akan terus terjadi diskriminasi bagi tahanan atau narapidana, dan merusak rasa keadilan bagi masyarakat dan ketidakpercayaan pada penegakan hukum,” pungkasnya.
Praktik pungutan liar dan perlakuan diskriminatif di dalam lapas merupakan tamparan keras bagi integritas sistem peradilan pidana.
Publik kini menanti langkah pembuktian dari instansi berwenang guna membongkar tuntas akar kejahatan struktural yang menyeret nama Rahmat Effendi.
Berikan komentar Anda terkait kasus ini dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update berita politik dan pemerintahan terkini.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















