- KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
- Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, telah berstatus sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam pusaran korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Dugaan aliran dana suap mencapai Rp1,5 miliar yang diserahkan korporasi kepada pihak perantara yang dekat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
- Penyidik KPK tengah mendalami jejak bukti aliran dana kotor ke rekening perusahaan yang menguntungkan operasional korporasi.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) secara tegas membuka peluang untuk menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam pusaran kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Skandal kejahatan struktural yang membelit raksasa properti ini mencuat ke publik setelah KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk petinggi perusahaan dan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyelidikan kini berfokus pada jejak aliran dana suap senilai miliaran rupiah yang diduga kuat memberikan keuntungan finansial bagi operasional perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peluang KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Kasus Suap HGB Summarecon
KPK menilai jejak rekam PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus rasuah bukan hal baru. Pihak penyidik lembaga antirasuah tersebut kini tengah menelusuri secara mendalam potensi keterlibatan perusahaan secara kelembagaan, guna memutus rantai mafia tanah dan perizinan.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Yogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Apa Syarat KPK Menjerat Summarecon Sebagai Tersangka Korporasi?
Taufik menjelaskan, peluang menjerat entitas bisnis tersebut sebagai tersangka korporasi akan semakin terbuka lebar jika penyidik menemukan fakta hukum yang kuat.
Fakta ini mencakup temuan aliran uang kotor atau penggunaan rekening perusahaan yang berkaitan erat dengan pengurusan HGB hingga memberikan keuntungan bagi korporasi.
“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan. Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.
Dengan adanya manfaat ekonomi yang dinikmati oleh perusahaan dari tindak pidana tersebut, kondisi ini dapat memenuhi unsur pidana secara kelembagaan.
“Nah, itu sudah masuk konteks untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” kata Taufik.
Siapa Saja Tersangka dalam Pusaran Korupsi HGB Summarecon di Bogor?
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan tersangka utama dalam pusaran dugaan korupsi pengurusan HGB, praktik jual beli jabatan, serta penerimaan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.
Salah satu figur sentral yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama (President Director) Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibongkar penyidik, kasus rasuah ini mempertemukan dua poros utama. Poros pertama diwakili oleh Adrianto selaku petinggi Summarecon.
Sementara itu, poros kedua memunculkan sosok Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai representasi atau orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Bagaimana Modus Operandi Suap dan Aliran Dana Rp1,5 Miliar Terjadi?
Skandal suap bernilai miliaran rupiah ini bermula ketika pihak Summarecon berupaya mencari jalan pintas untuk membuka blokir sekaligus memecah HGB milik mereka.
Melalui pihak swasta sebagai perantara, korporasi properti tersebut mendekati Erwin untuk meretas jalur komunikasi menuju Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.
Berikut adalah rincian aliran dana haram dalam pusaran suap HGB Summarecon:
- Permintaan Fee Awal: Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan uang pelicin berupa kode tebusan sebesar Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
- Kesanggupan Korporasi: Pihak Summarecon disebut menawar dan hanya menyanggupi nominal pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.
- Penyerahan Dana Suap: Uang rasuah tersebut diserahkan oleh Adrianto melalui pihak perantara kepada Erwin pada tanggal 27 Agustus 2026.
- Distribusi ke Pejabat BPN: Dari total Rp1,5 miliar tersebut, Erwin diduga kuat memotong dan menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai bayaran pengurusan pemecahan HGB Summarecon.
Praktik mafia perizinan yang melibatkan korporasi raksasa terus menjadi sorotan tajam. Publik kini menanti langkah berani KPK untuk membongkar tuntas akar kejahatan struktural ini hingga menjerat aktor intelektual beserta korporasinya di meja hijau.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru seputar kasus korupsi, kebijakan pemerintah, dan layanan publik lainnya. Berikan tanggapan Anda di kolom komentar, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow Whatsapp Channel Rakyat Bekasi Di Sini] agar selalu update dengan berita terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















