- Aktivitas Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tauhid di Kota Bekasi resmi dihentikan sementara menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 10 santriwati.
- Sebanyak 80 persen santri telah dipulangkan ke rumah untuk mengikuti skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Pemkot Bekasi, Kemenag, MUI, dan FKPP sepakat menghormati penuh proses hukum yang kini ditangani pihak kepolisian.
- Status penutupan permanen pesantren masih menunggu rekomendasi resmi dari Kanwil Kemenag.
KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL yang menimpa 10 santriwati berujung pada penghentian sementara seluruh aktivitas belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tauhid, Kota Bekasi.
Kebijakan tegas ini merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kemenag, MUI, dan pimpinan pesantren guna melindungi hak serta psikologis para santri di tengah proses hukum yang berjalan.
Tindak Lanjut Pemkot dan Kemenag Terkait Kasus Ponpes Darut Tauhid Bekasi
Menyikapi tragedi yang mencoreng dunia pendidikan keagamaan ini, Kemenag Kota Bekasi langsung mengambil langkah taktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penutupan operasional pesantren dilakukan untuk mensterilkan lokasi sekaligus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut secara objektif.
Mengapa Santri Ponpes Darut Tauhid Dipulangkan?
Pemulangan santri dilakukan demi menjaga kondusivitas dan memastikan mereka terhindar dari tekanan psikologis pasca-mencuatnya kasus tersebut.
Kemenag Kota Bekasi mencatat, hingga akhir pekan lalu, sekitar 80 persen santri telah dikembalikan ke pelukan keluarga masing-masing. Mereka kini menjalani proses belajar mengajar menggunakan sistem daring.
Bagaimana Status Penutupan Permanen Pesantren Tersebut?
Terkait sanksi pencabutan izin operasional atau penutupan permanen, Kemenag Kota Bekasi belum dapat memutuskannya secara sepihak.
Saat ini, instansi keagamaan tersebut masih menunggu hasil laporan komprehensif serta rekomendasi resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi.
Apa Tanggapan Kemenag Kota Bekasi Atas Kasus Ini?
Kemenag menyayangkan peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di dalam lingkup lembaga pendidikan pencetak karakter tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kota Bekasi, Endang Saefudin, memastikan bahwa proses administratif dari sisi pemerintah telah dijalankan sesuai regulasi.
“Keprihatinan yang mendalam atas marwah pondok pesantren dalam kejadian peristiwa hukum di Pondok Pesantren Darut Tauhid. Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir dan tidak terjadi di Kota Bekasi,” kata Endang Saefudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (12/10/2026).
Sebagai langkah konkret atas kesepakatan lintas sektoral, pihak Kemenag secara konsisten menerapkan tiga poin penanganan utama, yakni:
- Memulangkan para santri ke rumah masing-masing demi keamanan mental.
- Menghentikan total seluruh aktivitas di dalam area pesantren selama proses penyidikan.
- Memastikan hak pendidikan tidak terputus melalui implementasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak mencampuri ranah hukum pidana. Pihak kepolisian diberi keleluasaan penuh mengusut tuntas pelaku pencabulan, sementara pengelola pesantren dipersilakan mencari pendampingan hukum mandiri.
Tragedi kekerasan seksual ini menjadi tamparan keras bagi ekosistem pendidikan keagamaan. Pemkot Bekasi dan Kemenag dituntut untuk lebih memperketat sistem pengawasan lembaga pendidikan demi memastikan tidak ada lagi predator anak yang bersembunyi di balik institusi agama.
Jangan lewatkan perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Bagikan artikel ini untuk menyebarkan kewaspadaan dan ikuti terus Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar Anda selalu mendapat berita teraktual dan terpercaya!
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















