7 Tahun Tanpa P3SRS! Pemilik Unit Grand Kamala Lagoon Tagih Intervensi Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pemilik unit didampingi kuasa hukum menyampaikan tuntutan evaluasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi terkait pembatasan sewa unit, pembentukan P3SRS, dan transparansi dana IPL di kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa/RakyatBekasi.Com)

Sejumlah pemilik unit didampingi kuasa hukum menyampaikan tuntutan evaluasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi terkait pembatasan sewa unit, pembentukan P3SRS, dan transparansi dana IPL di kawasan Apartemen Grand Kamala Lagoon, Jalan KH Noer Ali, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (19/10/2026). (Foto: Dok. Istimewa/RakyatBekasi.Com)

  • ​Desakan Evaluasi Kebijakan: Pemilik unit Apartemen Grand Kamala Lagoon (Jalan KH Noer Ali, RT 006/RW 003, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan) mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi Surat Edaran (SE) Desember 2025 terkait pembatasan sewa unit dan akses masuk setiap hari Sabtu.
  • ​Kekosongan P3SRS 7 Tahun: Meski tingkat keterisian/kepemilikan telah mencapai 75 persen (dan 25 persen belum terjual) selama 7 tahun beroperasi, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) belum juga terbentuk.
  • ​Tuntutan Mediasi Pimpinan: Pemilik meminta Pemkot Bekasi memfasilitasi dialog terbuka dengan General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, selaku pimpinan tertinggi building management (BM).
  • ​Sorotan Transparansi IPL & Janji Pemasaran: Penghuni mempertanyakan transparansi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp622.000 per bulan di tengah kerusakan fasilitas umum, serta menagih janji rental guarantee (jaminan sewa) sejak awal pemasaran.

SEJUMLAH PEMILIK UNIT APARTEMEN GRAND KAMALA LAGOON di Jalan KH Noer Ali, RT 006/RW 003, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, mendesak Wali Kota Bekasi mengevaluasi Surat Edaran (SE) terkait pembatasan sewa unit, Senin (19/10/2026).

Evaluasi dari Pemkot Bekasi dinilai mendesak lantaran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tak kunjung terbentuk selama tujuh tahun terakhir.

Kondisi ini memicu polemik pembatasan akses masuk hingga keluhan transparansi dana pengelolaan lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Desakan Evaluasi Kebijakan Wali Kota Bekasi di Apartemen Grand Kamala Lagoon

​Mengapa Pemilik Unit Apartemen Grand Kamala Lagoon Meminta SE Wali Kota Bekasi Dievaluasi?

​Pemilik unit meminta Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi dievaluasi karena kebijakan pembatasan sewa dan akses masuk diterapkan secara sepihak saat wadah resmi P3SRS belum terbentuk untuk mewakili hak-hak pemilik.

​Persoalan ini mencuat tajam sejak terbitnya SE Wali Kota Bekasi pada Desember 2025 lalu yang dijadikan dasar oleh pihak building management (BM) untuk memperketat aktivitas penyewaan unit.

Salah seorang pemilik unit, Agus, mengungkapkan bahwa pembatasan akses masuk bagi tamu maupun penyewa—terutama yang diberlakukan setiap hari Sabtu—sangat menyulitkan pemilik sah walaupun penyewa telah mengantongi izin akses.

​Ironisnya, di tengah pengetatan aturan terhadap pemilik unit, pihak manajemen justru disebut pernah menjalankan praktik sewa-menyewa sendiri setelah surat edaran tersebut diterbitkan.

Oleh sebab itu, para pemilik berharap Wali Kota Bekasi dapat mempertemukan mereka secara langsung dengan General Manager Grand Kamala Lagoon, Rico Akbar J, selaku pimpinan tertinggi manajemen pengelola.

​”Kami ingin kebijakan ini dievaluasi. Kami juga ingin duduk bersama pihak manajemen dan Wali Kota Bekasi agar ada kejelasan. Selama ini, kami berupaya bertemu, tetapi belum mendapatkan tanggapan yang memadai,” kata Agus kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (19/10/2026).

​Agus menilai peninjauan ulang terhadap SE tersebut sangat krusial agar regulasi daerah tidak memicu konflik berkepanjangan yang merugikan pemilik unit di tengah ketiadaan lembaga P3SRS.

​Mengapa P3SRS Apartemen Grand Kamala Lagoon Belum Terbentuk Selama 7 Tahun?

​P3SRS Apartemen Grand Kamala Lagoon belum terbentuk karena belum adanya penataan organisasi tata kelola yang difasilitasi secara tuntas oleh pengelola, meskipun operasional apartemen telah berjalan sekitar tujuh tahun dan mayoritas unit sudah terjual.

​Kuasa hukum sejumlah pemilik unit Grand Kamala Lagoon, Reza Pratama Moris, menegaskan bahwa pembentukan P3SRS wajib menjadi prioritas utama sebagai landasan hukum yang sah.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Rumah Susun, pembentukan P3SRS merupakan kewajiban mutlak untuk menjamin kedaulatan pemilik dalam mengambil keputusan pengelolaan bersama dan meredam potensi gesekan dengan pengelola.

​Berikut adalah rincian fakta krusial terkait kondisi tata kelola di Apartemen Grand Kamala Lagoon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan:

  • ​Usia Operasional: Pengelolaan apartemen telah berjalan selama kurang lebih 7 tahun tanpa P3SRS definitif.
  • ​Rasio Kepemilikan Unit: Sekitar 75 persen unit telah dikuasai oleh pemilik sah, sedangkan sekitar 25 persen sisanya diperkirakan belum terjual.
  • ​Beban Iuran Bulanan: Pemilik dikenakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) mencapai Rp622.000 per bulan.
  • ​Regulasi Pemicu Polemik: Pembatasan akses mengacu pada SE Wali Kota Bekasi yang terbit pada Desember 2025.

​Menurut Reza, persentase 25 persen unit yang belum terjual sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi manajemen atau pengembang untuk terus menunda pembentukan P3SRS.

​”Poin utamanya, bentuklah P3SRS yang sesungguhnya, yang menjadi acuan hukum, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan seperti sebelumnya,” tegas Reza.

​Ia berharap Pemkot Bekasi tidak sekadar hadir mengambil langkah pengamanan saat terjadi ketegangan di lapangan, melainkan berani menghadirkan solusi struktural melalui meja perundingan antara pemilik unit dan manajemen.

​Apa Dampak Ketidaktransparanan IPL dan Janji Rental Guarantee bagi Pemilik Unit?

​Dampak utama yang dirasakan pemilik unit adalah kerugian finansial dan ketidakpastian hak akibat tidak transparannya penggunaan dana IPL sebesar Rp622.000 per bulan di tengah rusaknya fasilitas bersama serta tidak terealisasinya janji jaminan sewa (rental guarantee).

​Selain menuntut pencabutan atau revisi pembatasan akses, para pemilik mendesak Wali Kota Bekasi memfasilitasi forum mediasi resmi yang melibatkan perwakilan pemilik, kuasa hukum, dan jajaran manajemen Grand Kamala Lagoon.

Forum tersebut dinilai penting untuk mengaudit keterbukaan pengelolaan dana IPL yang rutin dibayarkan warga setiap bulan.

​Sejumlah pemilik mengeluhkan kondisi fasilitas bersama yang tidak terawat meski mereka rutin menyetor IPL Rp622.000 per bulan.

Beberapa kerusakan fisik yang disoroti meliputi peralatan di ruang kebugaran (gym) yang tidak berfungsi optimal hingga kerusakan plafon di area tempat bermain anak (playground).

​Tidak hanya soal fisik bangunan dan pembatasan akses, kekecewaan para pemilik juga berakar dari janji manis pemasaran awal yang dinilai merugikan pembeli.

​”Bahkan dari awal apartment Grand Kamala Lagoon ini dipasarkan ke publik, management menjanjikan rental guarantee (jaminan sewa) kepada seluruh pembeli yang mana sekarang sangat berdampak dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, para pemilik unit masih menunggu langkah konkret dari Pemkot Bekasi dan pihak manajemen Apartemen Grand Kamala Lagoon untuk membuka ruang dialog terbuka demi kepastian hukum serta transparansi pengelolaan hunian.

​Bagaimana tanggapan Anda terkait tata kelola hunian vertikal dan perlindungan hak pemilik apartemen di Kota Bekasi?

Bagikan pendapat Anda di kolom komentar, sebarkan artikel ini, dan pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terkini seputar pemerintahan serta layanan publik Bekasi dengan mengikuti Saluran WhatsApp Resmi RakyatBekasi melalui tautan berikut: Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Apartemen Grand Kamala Lagoon Memanas: Hendak Dialog Soal Persewaan Unit, Perwakilan Agensi Mengaku Dicekik Sopir GM
Kantor Sindikat Lowongan Kerja Palsu Pindah ke Kalimalang Usai Viral, GMNI Semprot Sikap Normatif Disnaker
Kejar Target Zero Stunting! Alfamidi dan Pemkab Bekasi Gelontorkan 18.000 Butir Telur bagi Baduta di Cikarang Selatan
Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot
Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!
Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!
Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi
Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Polemik Apartemen Grand Kamala Lagoon Memanas: Hendak Dialog Soal Persewaan Unit, Perwakilan Agensi Mengaku Dicekik Sopir GM

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:08 WIB

7 Tahun Tanpa P3SRS! Pemilik Unit Grand Kamala Lagoon Tagih Intervensi Wali Kota Bekasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kantor Sindikat Lowongan Kerja Palsu Pindah ke Kalimalang Usai Viral, GMNI Semprot Sikap Normatif Disnaker

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x