Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PUSPAGA Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto (tengah), memastikan pihaknya melakukan pendampingan korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi. PUSPAGA mendesak proses hukum berjalan tuntas dan transparan. (Foto: RakyatBekasi.com)

Ketua PUSPAGA Kota Bekasi, Wiwiek Hargono Tri Adhianto (tengah), memastikan pihaknya melakukan pendampingan korban dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kota Bekasi. PUSPAGA mendesak proses hukum berjalan tuntas dan transparan. (Foto: RakyatBekasi.com)

  • ​PUSPAGA Kota Bekasi mendampingi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.
  • Ketua PUSPAGA meminta proses hukum dikawal hingga tuntas dan meminta Kementerian Agama mendukung penuh.
  • Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang tersangka (MHH) dengan dugaan lebih dari 10 korban.
  • Masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas korban dan dapat melapor ke layanan TERPANA PUSPAGA di 0822-1000-0697.

KETUA PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA (PUSPAGA) KOTA BEKASI, Wiwiek Hargono Tri Adhianto, mendesak penyelesaian hukum yang transparan dan tuntas atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bekasi.

Hal ini ditegaskan Wiwiek menyusul laporan keluarga korban ke Polres Metro Bekasi Kota yang kini telah menetapkan satu tersangka dengan dugaan korban mencapai lebih dari 10 orang.

​Bagaimana Langkah PUSPAGA Kota Bekasi dalam Mendampingi Korban?

​Sejak pengaduan diterima, PUSPAGA Kota Bekasi berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan komprehensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini krusial untuk memastikan kebutuhan psikologis korban dan keluarga terpenuhi, sembari mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

​“PUSPAGA hadir untuk memastikan korban tidak berjalan sendiri. Yang paling penting sekarang adalah keselamatan dan pemulihan korban. Kami bersama DP3A dan UPTD PPA akan terus memberikan pendampingan,” tegas Wiwiek Hargono Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Senin (19/10/2026).

​Mengapa Proses Hukum Harus Dikawal Tuntas dan Apa Harapan Terhadap Kemenag?

​Kasus ini memerlukan atensi penuh agar keadilan bagi korban terwujud tanpa hambatan. Wiwiek secara khusus mengapresiasi kinerja Tim Sat PPA Polres Metro Bekasi Kota dan berharap Kementerian Agama, sebagai pihak yang berwenang membina lembaga pendidikan keagamaan, turun tangan memberikan dukungan penuh.

​“Kami apresuasi gerak cepat kepolisian yang telah menangani perkara ini secara serius. Kami mendukung proses hukum berjalan sampai tuntas dan seluruh fakta dapat diungkap secara terang,” lanjut Wiwiek.

​“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Kementerian Agama, memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum dan tidak ada pihak yang menghambat upaya menghadirkan keadilan bagi korban,” tandasnya.

​Apa Dampak Kasus Ini terhadap Sistem Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan?

​Mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan sejak 7 Oktober 2026 ini harus menjadi momentum perbaikan sistematis. Pondok pesantren, sebagaimana lembaga pendidikan lainnya, wajib menjadi ruang aman bagi anak untuk menuntut ilmu.

​Polisi kini tengah mendalami keterangan para korban, saksi, dan alat bukti usai menetapkan seorang guru berinisial MHH sebagai tersangka.

​Sebagai langkah perlindungan tambahan, PUSPAGA Kota Bekasi mengimbau:

  • ​Masyarakat menahan diri untuk tidak menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban demi keamanan dan proses pemulihan.
  • ​Segera melapor ke layanan TERPANA PUSPAGA Kota Bekasi di nomor 0822-1000-0697 jika membutuhkan pendampingan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi para korban.

​Ikuti terus perkembangan berita Kota dan Kabupaten Bekasi lainnya. Bergabunglah bersama Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update dengan informasi terkini!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot
Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!
Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi
Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot
Aturan Parkir Pemkot Bekasi Diperketat: Kendaraan ASN “Diusir” ke GOR Patriot Candrabhaga, Wajib Jalan Kaki Lewat JPO!
Aktivasi IKD Kota Bekasi untuk Perlinsos Digital Baru 10 Ribu, Disdukcapil Soroti Rendahnya Partisipasi Warga!
Batal Tembus Kali Sasak Jarang, DBMSDA Kota Bekasi Bangun Long Storage Redam Keberatan Warga BKP
Ancam Nyawa Pengendara, DBMSDA Kota Bekasi Siapkan Pemotongan Kabel Fiber Optik Menjuntai
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Wali Kota Bekasi Tunggu Regulasi Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, DPRD Ingatkan Nasib BPRS Patriot

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Kota Bekasi, PUSPAGA Tuntut Keadilan dan Proses Hukum Tuntas!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Klaim Tampung 346 Kendaraan ASN di GOR Patriot, Dishub Siagakan 35 Petugas dan Ancam Kempeskan Ban!

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Dishub Ancam Kempeskan Ban hingga Derek Kendaraan ASN yang Nekat Parkir di Area Pemkot Bekasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Aturan Baru! Pemkot Bekasi Larang ASN Parkir Sembarangan, Kendaraan Dialihkan ke GOR Patriot

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x