BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, mengenakan kemeja batik hijau dan iket kepala hitam saat memberikan keterangan terkait dorongan evaluasi kepada Wali Kota Bekasi mengenai sistem penggajian PPPK Pemkot Bekasi melalui BPRS Patriot, Kamis (22/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, mengenakan kemeja batik hijau dan iket kepala hitam saat memberikan keterangan terkait dorongan evaluasi kepada Wali Kota Bekasi mengenai sistem penggajian PPPK Pemkot Bekasi melalui BPRS Patriot, Kamis (22/10/2026). (Foto: Dok. RakyatBekasi.Com)

  • ​Dorongan Evaluasi Eksekutif: Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied, mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengevaluasi penambahan kuota OPD dalam penyaluran gaji PPPK melalui PT BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) pada Kamis (22/10/2026).
  • ​Pembagian Kuota Perbankan: Dari total 33 SKPD/OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, saat ini baru 13 OPD yang menyalurkan gaji PPPK melalui BPRS Patriot sebagai pilot project, sementara 20 OPD lainnya masih dikelola oleh Bank BJB.
  • ​Catatan Kritis Infrastruktur: Sistem perbankan BPRS Patriot dinilai belum terintegrasi secara penuh karena operasionalnya masih menumpang (nebeng) pada jaringan Bank BJB.
  • ​Payung Hukum Penunjukan: Penyaluran gaji via BUMD milik Pemkot Bekasi ini mengacu pada Perda BPRS dan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.2/83/Setda.Ek.

​ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BEKASI, Abdul Muin Hafied, mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengevaluasi serta mengkaji penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot Bekasi (Perseroda).

Dorongan yang disampaikan di Kota Bekasi pada Kamis (22/10/2026) ini bertujuan mengoptimalkan peran BUMD milik Pemkot Bekasi tersebut.

Kendati demikian, kapasitas infrastruktur BPRS Patriot yang belum terintegrasi penuh menjadi catatan kritis sebelum perluasan kebijakan diterapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Evaluasi Kebijakan Wali Kota Bekasi Terkait Penggajian PPPK Pemkot Bekasi

​Mengapa DPRD Mendorong Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK di BPRS Patriot?

​DPRD Kota Bekasi menilai evaluasi menyeluruh diperlukan karena penyaluran gaji PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi saat ini masih terbelah di dua institusi perbankan, yakni BPRS Patriot selaku BUMD milik Pemkot Bekasi dan Bank BJB selaku BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selama fase uji coba (pilot project) berjalan, skema pembayaran di kedua bank tersebut tercatat belum menimbulkan kendala berarti bagi para pegawai.

​”Untuk sementara ini kan juga nggak ada keluhan-keluhan terkait sistem penggajian PPPK Pemkot Bekasi. Jadi mau di BPRS ataupun mau di BJB juga, ini kan semuanya kembali lagi kepada kebijakan pak Walikota,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (22/10/2026).

​Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, prinsip paling mendasar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK adalah kepastian pencairan hak gaji yang tepat waktu sesuai beban kerja mereka.

Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi belum mengintervensi terlalu jauh terkait angka pasti penambahan OPD sebelum melihat hasil kajian teknis dari pihak eksekutif.

​Apa Kendala Utama BPRS Patriot dalam Mengelola Gaji PPPK Pemkot Bekasi?

​Kendala utama yang dihadapi PT BPRS Patriot Bekasi (Perseroda) dalam memperluas pengelolaan gaji PPPK Pemkot Bekasi adalah kesiapan infrastruktur teknologi perbankan yang belum mandiri sepenuhnya.

Kapasitas sistem dan kemampuan operasional bank daerah tersebut harus diuji secara objektif agar penambahan beban kerja tidak berujung pada keterlambatan hak keuangan pegawai.

​”Tetapi tergantung dari bagaimana kesiapan dan kemampuan daripada BPRS juga. Bilamana dibukakan opsi penambahan OPD untuk sistem gaji bagi PPPK di BPRS dalam pengelolaannya, apakah itu akan mengalami kendala atau tidak,” jelasnya.

​Muin mengungkapkan fakta bahwa sistem transaksi BPRS Patriot hingga kini masih belum terintegrasi secara utuh dan masih bergantung pada infrastruktur milik Bank BJB.

Ketergantungan teknis inilah yang wajib menjadi indikator utama bagi Wali Kota Bekasi sebelum meneken kebijakan perluasan kuota OPD.

​”Kalau BPRS ini kan secara belum terintegrasi secara penuh. Lantaran, masih nebeng juga ke BJB. Tapi ya kita harapkan bahwa yang punya kebijakan kan Pak Walikota untuk melakukan evaluasi, mau ditambah atau tidaknya engga ada masalah. Terpenting lagi-lagi gaji pegawai ini lancar, mau dibayarkan kemana hak nya dituntaskan secara pembayaran,” katanya.

​Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Soroti Kinerja BUMD dan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

​Bagaimana Aturan dan Skema Pembagian Penggajian PPPK antara BPRS Patriot dan Bank BJB?

​Skema pembagian pengelolaan gaji PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi dilaksanakan secara bertahap berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.2/83/Setda.Ek tentang Pelaksanaan Pembukaan Rekening PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Patriot Bekasi (Perseroda) bagi PPPK Tahap 1. Regulasi ini membagi pengelolaan gaji dari total 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/OPD ke dalam dua bank penyalur guna menjaga stabilitas layanan.

​”Jadi soal penggajian itu kita akan lakukan secara bertahap, hari ini kita dari ada dari 33 SKPD, 13 SKPD kita serahkan pengelolaannya oleh BPRS dan sisanya oleh BJB,” ucap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di kawasan Car Free Day (CFD), Minggu (22/06/2025).

​Pembagian kuota antara BPRS Patriot dan Bank BJB ini dirancang sebagai masa transisi sekaligus pembiasaan layanan perbankan bagi ribuan pegawai PPPK.

Pemerintah daerah menjadikan kualitas pelayanan kepada aparatur sebagai tolok ukur utama dalam menentukan kelanjutan kerja sama pengelolaan kas gaji tersebut.

​”Karena kita lihat bagaimanapun juga kan dilihat bagaimana pelayanan yang diberikan. Untuk para pegawai, tentu pada akhirnya nanti mana yang kemudian bisa memberikan pelayanan yang terbaik,” jelasnya.

​Penunjukan BPRS Patriot juga memiliki landasan hukum yang kuat setelah DPRD Kota Bekasi bersama Pemkot Bekasi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) terkait BPRS.

Melalui payung hukum tersebut, perputaran dana belanja pegawai diharapkan dapat memperkuat likuiditas BUMD milik Kota Bekasi secara bertahap.

​”Karena itu sudah Perda. Tapi kan pada saat itu ada proses yang harus kita lakukan, bagaimana melaksanakan. Kita lihat nanti bagaimana Bank itu secara kemampuan (BPRS) untuk melakukan penggajian kepada para PPPK sendiri nantinya,” sambungnya.

​Apa Saja Daftar 13 OPD Kota Bekasi yang Mengelola Gaji PPPK via BPRS Patriot?

​Berdasarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 900.1.13.2/83/Setda.Ek, terdapat 13 OPD di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjadi pilot project penyaluran gaji PPPK melalui PT BPRS Patriot Bekasi (Perseroda), meliputi:

  • ​Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi
  • ​Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kota Bekasi
  • ​Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi
  • ​Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi
  • ​Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi
  • ​Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi
  • ​Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi
  • ​Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bekasi
  • ​Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kota Bekasi
  • ​Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi
  • ​Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi
  • ​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi
  • ​Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi

​Evaluasi berkala dari Wali Kota Bekasi terhadap kesiapan infrastruktur BPRS Patriot kini dinantikan guna memastikan kemandirian BUMD perbankan daerah berjalan seiring dengan kelancaran hak finansial ribuan PPPK di Kota Bekasi.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai kesiapan layanan BPRS Patriot dalam mengelola gaji pegawai Pemkot Bekasi? Tuliskan tanggapan Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini.

Jangan lupa ikuti informasi terkini seputar pemerintahan, politik, dan layanan publik Bekasi dengan bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini agar Anda selalu update setiap hari.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik
Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran
Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan
Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret
Wanti-wanti Jangan Ada Titipan Politik, Komisi IV Soroti Ketertutupan Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi
Warga Bulak Sentul Tagih Bansos Lansia dan U-Ditch, Nawal Husni Janji Kawal Mati-matian!
Awas SiLPA Membengkak! Serapan APBD Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak OPD Kejar Target 99 Persen
Reses III Dewan Rudy Heryansah di Medansatria: Komitmen Kawal Ketat Aspirasi Infrastruktur Warga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BPRS Patriot Masih ‘Nebeng’ Sistem BJB, DPRD Desak Wali Kota Bekasi Evaluasi Penambahan OPD untuk Penggajian PPPK

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Nilai PKS TPST Bantargebang Anjlok Rp19 Miliar, DPRD Kota Bekasi Pastikan BLT Uang Bau Aman namun Tanpa Subsidi Listrik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Evaluasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Desak Anggaran Tepat Sasaran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Dana Kompensasi TPST Bantargebang Dijanjikan Cair Awal November 2026 Tanpa Pemotongan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Komisi IV Desak Calon Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026–2031 Hadirkan Terobosan Konkret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x