- Kritik Terhadap PSI: Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai permohonan maaf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait potensi kemacetan menjelang sidang terdakwa Roy Suryo hanya sekadar lip service (basa-basi politik).
- Lokasi & Waktu Sidang: Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan agenda pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).
- Sorotan Mobilisasi Massa: Massa yang memadati kawasan PN Jakarta Timur dinilai bukan warga biasa yang datang secara spontan, melainkan massa yang sengaja dimobilisasi oleh PSI dan relawan Jokowi.
- Desakan Himbauan Larangan: Sutrisno mendesak PSI dan Jokowi—yang sudah mendapat pengawalan Paspampres—untuk melarang anggotanya berkerumun di pengadilan agar tidak merugikan masyarakat pengguna jalan di Jakarta Timur.
PERMINTAAN MAAF PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI) kepada masyarakat terkait potensi kemacetan lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjelang sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo, Kamis (05/11/2026), menuai kritik tajam.
Langkah tersebut dinilai hanya akal-akalan atau lip service menyusul rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di persidangan.
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menyebut kerumunan massa di lokasi pengadilan justru merupakan hasil mobilisasi yang disengaja oleh PSI dan barisan relawan Jokowi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik Permintaan Maaf PSI Jelang Kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur
Mengapa Permintaan Maaf PSI di Sidang Roy Suryo Dinilai Hanya Lip Service?
Permintaan maaf PSI dinilai hanya lip service karena kerumunan yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas di kawasan PN Jakarta Timur merupakan massa yang sengaja dimobilisasi oleh pihak PSI dan relawan Jokowi sendiri, bukan warga biasa yang hadir secara sukarela.
Selain itu, pihak partai dinilai sudah sangat memahami keterbatasan kapasitas ruang sidang untuk menampung pengunjung.
”Permintaan maaf tersebut hanya lip service agar terkesan PSI peduli kepentingan rakyat. Padahal massa yang hadir adalah massa yang secara sengaja dimobilisasi oleh PSI dan relawan Jokowi. Tidak ada warga biasa yang rela datang hanya sekadar menyaksikan kesaksian Jokowi. PSI juga pasti mengetahui kapasitas pengunjung yang diperbolehkan masuk ruang sidang,” kata Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (05/11/2026).
Menurut Inisiator Sumatera Connection tersebut, kepedulian terhadap kepentingan publik seharusnya dibuktikan dengan langkah konkret mencegah kerumunan sejak awal, mengingat status Jokowi dalam persidangan itu adalah saksi, bukan terdakwa.
”Jika peduli kepentingan rakyat, maka PSI seharusnya mengimbau pengurus dan anggotanya untuk tidak datang beramai-ramai ke lokasi PN Jakarta Timur. Jokowi adalah saksi, bukan terdakwa, maka tidak perlu datang berbondong-bondong ke lokasi PN Jakarta Timur. Orang yang layak datang beramai-ramai adalah pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa yang mengaku korban kriminalisasi,” ujar Sutrisno.
Apa Peran Jokowi Terkait Mobilisasi Massa PSI dan Relawan di Pengadilan?
Jokowi dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk mengimbau anggota PSI serta para relawannya agar tidak berbondong-bondong mendatangi lokasi persidangan di PN Jakarta Timur.
Tanpa adanya larangan tegas dari Jokowi, permohonan maaf yang disampaikan PSI justru dinilai bermakna ganda sebagai ajakan terbuka untuk mengerahkan massa.
”Jokowi juga seharusnya mengimbau anggota PSI dan relawannya tidak perlu berbondong-bondong datang ke PN Jakarta Timur. Sebagai Presiden RI ke-7, Jokowi masih dikawal oleh Paspampres, sehingga tidak perlu dikawal oleh anggota PSI dan relawannya. Namun jika tanpa imbauan larangan dari Jokowi, maka pernyataan PSI berbungkus permintaan maaf justru sebagai ajakan agar datang berbondong-bondong,” tegasnya.
Bagaimana Orientasi Relawan Jokowi Pasca Masa Jabatan Presiden Berakhir?
Orientasi relawan Jokowi pasca berakhirnya masa jabatan presiden dinilai masih berfokus penuh pada kekuasaan politik semata dan belum bertransformasi menjadi gerakan sosial kemasyarakatan.
Sutrisno menyoroti fenomena post-power syndrome setelah satu dekade kekuasaan yang diwarnai pembagian posisi strategis bagi para pendukung.
Berikut sejumlah catatan kritis Kornas terkait dinamika relawan Jokowi dan PSI:
- Bagi-bagi Jabatan Selama 10 Tahun: Selama satu dekade menjabat, Jokowi dinilai terus dikelilingi relawan yang mendapatkan posisi menteri, wakil menteri, direksi, hingga komisaris BUMN.
- Absennya Transformasi Sosial: Para relawan tidak pernah didorong untuk beralih fokus menjadi relawan kemanusiaan, perdamaian, maupun pelestarian lingkungan hidup setelah masa jabatan kepresidenan usai.
- Estafet Politik Keluarga: Sebagian besar barisan relawan tersebut justru bertransformasi menjadi relawan anaknya, Gibran, serta relawan menantunya, Bobby.
”Sepuluh tahun dikelilingi dan dikerumuni relawan dengan bonus menteri, wakil menteri, direksi, hingga komisaris BUMN, Jokowi belum ‘move on’ ketika masa jabatan sebagai presiden telah berakhir. Jokowi mengalami post-power syndrome, sehingga relawannya masih selalu dikumpulkan. Jokowi sama sekali tidak pernah mendorong para relawannya bertransformasi menjadi relawan kemanusiaan, perdamaian, atau pelestarian lingkungan hidup,” ungkap Sutrisno.
Ia menambahkan bahwa manuver pengerahan massa di objek layanan hukum tersebut memperlihatkan ketidakpedulian terhadap kenyamanan warga Jakarta yang aktivitasnya terhambat.
”Relawan Jokowi sebagian bertransformasi menjadi relawan anaknya, Gibran, dan relawan menantunya, Bobby. Maka seluruh relawan Jokowi hanya berorientasi pada kekuasaan politik semata. Maka baik PSI dan relawan Jokowi sesungguhnya tidak peduli kepada rakyat Jakarta yang terganggu akibat kedatangan anggota PSI dan relawan Jokowi berbondong-bondong ke lokasi PN Jakarta Timur,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menjadi sorotan tajam publik, terutama terkait pengaturan lalu lintas dan ketertiban umum di sekitar kawasan pengadilan.
Bagaimana tanggapan Anda terkait mobilisasi massa saat persidangan berlangsung? Bagikan artikel ini, tuliskan pendapat Anda di kolom komentar, baca juga berita politik nasional terkait lainnya di RakyatBekasi.Com, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi agar Anda selalu mendapatkan informasi terkini setiap hari.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















