- Lebih dari 43.838 anak tercatat diduga menjadi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kurun waktu 20 bulan terakhir.
- LBH Fraksi ’98 mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan secara nasional menyusul rentetan insiden tersebut.
- Pendekatan kriminologi menilai pembiaran dalam tata kelola MBG berpotensi masuk ke dalam kategori kejahatan terorganisir oleh negara (state organized crime).
RENTETAN KASUS KERACUNAN MASSAL dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa puluhan ribu anak memicu kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan bukti kegagalan sistemik tata kelola proyek yang mempertaruhkan nyawa penerima manfaat.
Evaluasi Total Kasus Keracunan MBG dan Desakan Status KLB
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentetan insiden yang terus bermunculan dari berbagai daerah menunjukkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas standar keamanan pangan.
Koalisi MBG Watch bahkan mencatat adanya 1.600 korban keracunan baru hanya dalam kurun waktu tiga hari di awal September 2026, sehingga desakan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) semakin menguat.
Mengapa Kasus Keracunan MBG Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Kesehatan?
Makanan yang difasilitasi oleh negara semestinya tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Ketika program tersebut justru memicu keracunan massal, hal itu secara langsung melanggar hak atas kesehatan anak.
Respons pemerintah yang cenderung defensif dan mengecilkan dampak insiden melalui persentase statistik justru dinilai sebagai upaya lari dari tanggung jawab.
”Apabila dipandang faktor-faktor penyebab keracunan MBG, maka terdapat dua pokok permasalahan yaitu, materi keracunan itu sendiri dan upaya untuk menyamarkan atau menutup-nutupi keracunan MBG tersebut,” kata Naupal Al Rasyid kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/09/2026).
Apa Dampak Pembiaran Kasus Keracunan MBG Menurut Perspektif Kriminologi?
Dari kacamata kriminologi, kelalaian pidana (criminal negligence) yang berujung pada korban jiwa secara massal dapat dikategorikan sebagai kejahatan terorganisir oleh negara.
Kejahatan ini umumnya dilakukan atau didukung oleh oknum pejabat demi kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.
Dampak dari tindakan penyamaran fakta ini sangat fatal. Selain melemahkan ekonomi dan merusak tatanan moral masyarakat, pembiaran tersebut sangat bertentangan dengan filosofi dasar program MBG yang seharusnya hadir untuk menjamin gizi yang layak.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Tata Kelola MBG?
Untuk membongkar akar permasalahan ini, fungsi pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat dibutuhkan, terutama ketika lembaga penegak hukum tampak stagnan.
Tantangan terbesarnya adalah para terduga pelaku kerap kali menempati posisi kekuasaan (the untouchables).
Subjek hukum yang memiliki fungsi kontrol dan alokasi anggaran, seperti pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengawas dari Badan Gizi Nasional (BGN), kerap sulit dijangkau hukum akibat keistimewaan status sosial dan otoritas politik yang mereka pegang.
Pendekatan hukum dan kriminologi yang komprehensif sangat mendesak dilakukan agar kasus keracunan massal ini tidak menguap begitu saja menjadi statistik semata.
Negara wajib hadir memberikan perlindungan kesehatan yang konkret, bukan sekadar janji di atas kertas.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru dan liputan mendalam lainnya terkait kebijakan publik. Sampaikan komentar Anda, bagikan artikel ini, dan pastikan Anda sudah mengikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan berikut: [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Direktur LBH FRAKSI ’98, Naupal Al Rasyid
Editor : Bung Ewox

















