Polsek Bekasi Selatan Bekuk Seorang Pemilik Toko Obat Tramadol Tanpa Ijin Edar

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur.  Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

Sebuah toko obat/kosmetik di Jl. H. Nonon Sonthanie, Jl. Baru RT 04 RW 08, Duren Jaya, Bekasi Timur. Toko ini disebut milik seorang berinisial AMS (Foto:ifakta.co/joj)

KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan mengamankan satu orang pelaku dari pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa ijin edar resmi di Jalan Sersan Sarbini Pangkalan Bambu Belakang Giant Hypermall, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Sabtu (27/01) Malam.

[irp posts=”8708″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Erna Ruswing Andari mengatakan, pelaku berinisial RP (23) diawali ketika pada pukul 20.00 WIB, Anggota Polsek Bekasi Selatan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada Toko Obat tanpa Izin yang telah digrebek warga.

“Dimana, saksi dari warga sekitar langsung mendatangi toko pelaku dan benar bahwa pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki ijin jual,” ucap dia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (02/02/2024).

Ia menyatakan, dari kejadian itu. Pelaku langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Bekasi Selatan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Alhasil, pelaku mengakui atas perbuatannya yang menjual obat-obatan terlarang tanpa ijin edar resmi,” jelasnya.

[irp posts=”7626″ ]

Dari tangan pelaku, kata Erna, petugas menyita beberapa alat bukti terdiri, Uang tunai sebesar Rp 350 ribu, Pil Eximer sejumlah 770 Butir, Pil Trihex sejumlah 85 Butir, Pil Tramadol sejumlah 216 Butir, Pil Alprazolam sejumlah 42 Butir, Pil Alergine sejumlah 6 Butir, Plastik klip sejumlah 1 box.

“Dimana, dari perkara ini pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kini terhadap kasus tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.

Visited 164 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai
Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih
Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah
Lamban! Baru 68 dari 1.020 RW Bekasi Cairkan Dana Hibah
Karto Jadi Staf Ahli, 3 Open Bidding Kota Bekasi ‘Menggantung’?
Antisipasi Kebakaran Musim Kemarau, Disdamkarmat Kota Bekasi Tingkatkan Pengawasan TPA dan TPST
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:01 WIB

Tindak Lanjuti Edaran Mendagri, Pemkot Bekasi Siap Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:16 WIB

Pembebasan Lahan Ditarget Tuntas Bulan Ini, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Segera Dimulai

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ancaman El Nino, Pemkot Bekasi Larang Keras Warga Bakar Sampah!

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:56 WIB

Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Pastikan Kota Bekasi Bebas Krisis Air Bersih

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:35 WIB

Sambut 1 Muharram 1448 H, RW 015 Bekasi Jaya dan PMI Sukses Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x