Akselerasi Tri Adhianto di Tengah Pusaran Politik Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Benar, bahwa Tri Adhianto saat ini telah bertransformasi menjadi politisi dengan posisinya sekarang sebagai ketua salah satu partai besar di Kota Bekasi.

Namun, karakter Tri Adhianto sebagai pribadi yang berhati-hati terhadap aturan sebagai pejabat negara tetap melekat. Dan itu bagus bagi perjalanan Pemerintah Kota Bekasi ke depan, di tengah pengalaman buruk dua kali jatuh ke lubang yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru, pilihan berhati-hati adalah pilihan ideal yang paling tepat diterapkan oleh Tri Adhianto bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang sudah terkoyak.

Berkaca pada kasus yang pernah terjadi sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia. Seperti Plt Gubernur Gorontalo yang kalah dalam gugatan yang dilayangkan anak buahnya sendiri pada tahun 2017 terkait pemberhentian PNS dalam jabatan Administrator.

Kasus Plt Bupati Biak pada tahun 2017 dalam menunjuk kepala RSUD Kabupaten Biak dimana keputusan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan karena dilakukan tanpa persetujuan Mendagri.

Dan juga kasus mutasi 15 Pejabat Daerah oleh Plt Bupati Muba pada tahun 2016 yang oleh Mendagri diminta untuk dibatalkan keputusan tersebut dan dikembalikan lagi pada posisi semula.

Sejumlah kasus tersebut di atas dapat dijadikan pelajaran bagi Tri Adhianto untuk tidak gegabah dan buru-buru untuk melakukan pengambilan keputusan.

Ketiga, dalam konteks status Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, melekat asas legalitas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Plt Wali Kota. Yang dimaksud asas legalitas disini adalah dasar penyelenggaraan pemerintah yang harus memiliki legitimasi yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Administrasi pemerintahan dapat menjalankan fungsinya atas dasar kewenangan yang telah diperoleh.

Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus berdasar atas kewenangan yang sah.

Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yakni; atribusi, delegasi, dan mandat.

<
Visited 140 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?
Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia
Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar
LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!
Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?
Menguak Dalang Tersembunyi Kasus Ijon Bekasi: Fakta Mengejutkan di Balik Skandal SRJ dan AKK
Bongkar Korupsi Berjamaah: Mengapa Hakim Berwenang Tetapkan Tersangka Baru di Persidangan?
Rahasia Ketenangan Pikiran: Mengungkap Manfaat Membaca Buku untuk Kesehatan Jiwa di Era Digital
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:59 WIB

Umat Islam Dominan tapi Didominasi, Ada Apa dengan Ormas?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:49 WIB

Perang Iran Merupakan Katalis Bagi Israel Menuju Pax Judaika dan Dinamikanya bagi Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Abdul Mu’ti Didesak Lepas Jabatan Sekum Muhammadiyah Sebelum Muktamar Digelar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:08 WIB

LBH Fraksi ’98: Filsafat Hukum Pancasila Harus Responsif Era AI!

Sabtu, 25 April 2026 - 12:16 WIB

Mengungkap Fakta Gaji Guru Honorer dan Misteri Transparansi Dana BOS: Keadilan atau Sandera?

Berita Terbaru

Suasana pelaksanaan Seleksi Tulis Beasiswa Calon Pelaut Pertamina Patra Niaga yang diikuti oleh puluhan kandidat saat mengerjakan ujian psikotes dan kemampuan bahasa berbasis digital di Semarang, pada 9 hingga 11 Juni 2026.

Nasional

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Jun 2026 - 01:00 WIB

Seorang petugas SPBU Pertamina tengah melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan konsumen. PT Pertamina Patra Niaga mengklarifikasi bahwa angka Rp18.040 per liter pada struk viral adalah harga keekonomian murni, sementara masyarakat tetap membeli dengan harga subsidi yang ditetapkan Pemerintah. (Foto: Dok. Pertamina)

Nasional

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Rabu, 17 Jun 2026 - 00:11 WIB

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto.

Parlementaria

Komisi I DPRD Kota Bekasi Siap Kawal Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x