Bapenda Kota Bekasi Optimis Capai Target Penerimaan PAD tahun 2023

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso S.E, M.M bersama tim melakukan penempelan stiker peringatan kepada Wajib Pajak Daerah yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah. (IST)

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso S.E, M.M bersama tim melakukan penempelan stiker peringatan kepada Wajib Pajak Daerah yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah. (IST)

KOTA BEKASI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus berupaya dengan berbagai inovasi serta terobosan dalam pencapaian realisasi penerimaan PAD pada tahun anggaran 2023 khususnya pajak dan retribusi daerah, mengingat belum pulihnya kondisi perekonomian di Kota Bekasi pasca Pandemi Covid-19. Meski demikian, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bulan Oktober 2023 (triwulan IV) sebesar Rp2.208.347.707.228, ternyata melampaui capaian penerimaan PAD di tahun sebelumnya Rp2.139.663.941.135 alias surplus sebesar Rp68.683.766.093 atau 1,03 persen.
“Bapenda Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk terus berupaya mencapai target PAD tahun 2023 secara maksimal. Tak lupa kami menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bekasi untuk membayarkan kewajiban pajak dan retribusi daerah,” ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso S.E, M.M kepada rakyatbekasi.com, Kamis (09/11/2023).
Realisasi penerimaan PAD Kota Bekasi sebesar Rp2.208.347.707.228 pada Oktober 2023, kata dia, adalah hasil dari berbagai upaya, inovasi dan terobosan yang dilakukan pihaknya dalam melakukan optimalisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi. “Kami sedang merencanakan pelaksanaan setoran pajak daerah lainnya melalui penerapan virtual account dan QRiS demi mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak,” terangnya.
Tim Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Bekasi seusai melakukan penempelan stiker peringatan kepada Wajib Pajak Daerah yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah. (IST)
Selain itu, pria yang akrab disapa Bang Aga ini membeberkan bahwa Bapenda Kota Bekasi telah melakukan pemberian relaksasi pajak daerah pada bulan agustus sampai dengan september 2023 dalam bentuk diskon pokok PBB-P2 ketetapan tahun 2023 sebesar 17% untuk pembayaran pada tanggal 07-31 agustus 2023. Sedangkan untuk pembayaran tanggal 01-30 september 2023, mendapat diskon sebesar 10%.
“Selama periode relaksasi, kami melakukan penghapusan denda administrasi keterlambatan lapor maupun denda administrasi keterlambatan membayar pajak daerah (pembayaran piutang pajak daerah),” bebernya.
Tak cukup sampai disitu, Bang Aga juga mengatakan bahwa pihaknya tak mengenal kata lelah dengan menjemput bola untuk melakukan penagihan door to door ke wajib pajak PBB-P2 dengan menggandeng unsur kelurahan dan kecamatan setempat dan juga Bank persepsi. “Kami juga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk melakukan penagihan piutang pajak, seperti piutang PBB di atas Rp100.000.000 dan piutang Pajak Daerah lainnya di atas Rp25.000.000,” ucap Bang Aga. Lebih lanjut Bang Aga memaparkan segudang program kegiatan yang dilakukan pihaknya demi tercapainya target PAD yang telah ditetapkan, seperti di bawah ini;
  1. Monitoring terhadap setiap Wajib Pajak Daerah dengan membuat surat himbauan peningkatan PAD;
  2. Mengundang pelaku usaha yang sudah memenuhi ketentuan objek dan subjek Pajak Daerah untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  3. Melakukan pendekatan melalui sosialisasi langsung kepada Wajib Pajak agar membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Melaksanakan evaluasi penerimaan PAD setiap bulannya;
  5. Melaksanakan pengecekan (checker) dan pemasangan tapping box di beberapa Wajib Pajak ;
  6. Memberikan surat teguran terhadap Wajib Pajak yang menunggak;
  7. Melakukan uji kepatuhan terhadap Wajib Pajak dalam melaporkan pendapatannya (omzet);
  8. Penempelan stiker peringatan kepada Wajib Pajak Daerah yang tidak patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah;
  9. Pemberian rewards kepada Wajib Pajak Daerah.
(mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi
Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen
Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru
Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR
Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Resmi Pakai Rompi Pink
Kejanggalan Pengadaan PC Bapenda Kota Bekasi: Harga Selangit dari Vendor Katering
Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan verifikasi faktual kelayakan hunian dan legalitas tanah warga calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di salah satu kawasan permukiman padat penduduk. Pendataan ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran. (Ilustrasi)

Bekasi

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x