Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

  • ​Direktur IGoWa Sutrisno Pangaribuan mengkritik keras aksi walk out Bobby Nasution dari Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara.
  • ​Syarat kuorum pengesahan Perda wajib dihadiri minimal 67 anggota atau dua pertiga (2/3) dewan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2026.
  • ​Pengamat menantang Ketua DPRD untuk berani membuka rekaman CCTV guna membuktikan transparansi waktu kehadiran seluruh pihak di ruang rapat.
  • Sikap Bobby dinilai reaktif dan justru menunjukkan pemahaman politik yang rendah terkait dinamika fraksi pengusungnya.

​Aksi merajuk dan keluarnya rombongan Bobby Nasution dari ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara memicu kritik tajam dari pengamat kebijakan publik.

Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, menilai insiden tersebut memunculkan manuver dari sejumlah anggota dewan yang terkesan mencari muka.

Ironisnya, aturan tata tertib kuorum yang dipertanyakan oleh interuptor pada persidangan tersebut justru sudah berjalan sesuai dengan regulasi sah yang mengikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Polemik Bobby Nasution Kabur dari Rapat Paripurna

​Menyusul insiden gagalnya persidangan tersebut, Sutrisno menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD yang menganggap bahwa syarat kuorum paripurna bukanlah hal yang substantif.

Padahal, pedoman aturan persidangan disusun melewati proses panjang dan menghabiskan dana APBD.

​”Upaya cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripurna DPRD bukan hal substansi,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (28/07/2026).

​Sutrisno mengingatkan agar partai dan konstituen mendesak para wakil rakyat tersebut agar lebih rajin membaca Tata Tertib DPRD.

​Bagaimana Syarat Kuorum Pengesahan Perda Menurut Tata Tertib DPRD?

​Berdasarkan pedoman yang berlaku, pemenuhan kuorum tidak bersifat mutlak sama untuk semua jenis rapat.

Pasal 150 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 memang mengatur kuorum terpenuhi jika dihadiri lebih dari satu perdua (1/2) jumlah anggota dewan. Namun, untuk pengesahan Perda dan APBD, aturan yang digunakan jauh lebih ketat.

​Pasal 117 ayat (1) huruf b secara tegas mewajibkan kehadiran paling sedikit dua pertiga (2/3) anggota atau sekitar 67 orang anggota DPRD.

“Sehingga Anggota DPRD yang melakukan interupsi mempertanyakan kuorum sudah benar, dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD,” tegasnya.

​Mengapa Bukti Rekaman CCTV Paripurna Sangat Penting Dibuka?

​Membuka rekaman audio, video, dan CCTV persidangan kepada publik adalah cara paling mudah untuk menguji narasi para pihak yang terlibat.

Rekaman tersebut akan mencatat secara akurat waktu kehadiran setiap orang yang masuk atau keluar, termasuk waktu persis Bobby tiba dan kapan dia keluar meninggalkan ruang sidang.

​Sutrisno menambahkan, pimpinan dewan semestinya berterima kasih kepada interuptor, bukan justru baper.

Jika Rapat Paripurna gagal, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Ketua dan Sekretaris DPRD.

Oleh karena itu, Bobby seharusnya menegur Sekretaris DPRD yang gagal memfasilitasi kuorum paripurna, alih-alih merajuk lalu membawa anak buahnya pergi.

​Apa Dampak Sikap ‘Baper’ Politisi terhadap Tata Kelola Pemerintahan?

​Pernyataan reaktif Bobby yang menyinggung fraksi yang sedikit hadir di persidangan justru menjadi bumerang.

Sikap tersebut dinilai semakin menunjukkan rendahnya pemahaman politik yang bersangkutan. Bobby lupa bahwa partai-partai dari fraksi tersebut merupakan elemen pengusung dan pendukungnya saat Pilgubsu 2024, di mana ia memiliki hak menuntut kehadiran mereka, kecuali jika kongsinya telah pecah.

​Agar masyarakat tidak terus disuguhi dagelan politik tak berkualitas, Sutrisno mendesak transparansi dewan.

​”Kalau Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD tidak berani membuka semua rekaman tersebut, maka perdebatan sebaiknya dihentikan dengan kesimpulan bahwa Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Perda tidak kuorum, dan Bobby kabur karena harga dirinya terusik mendapati interupsi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut,” pungkasnya.

​Insiden politik di Sumatera Utara ini sepatutnya menjadi alarm dan preseden penting bagi para pejabat daerah maupun wakil rakyat agar selalu patuh pada konstitusi persidangan. Profesionalisme legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan demi menjaga marwah pemerintahan.

​Bagaimana pendapat Anda tentang polemik walk out di ruang sidang dewan ini? Sampaikan pandangan kritis Anda di kolom komentar di bawah, dan bagikan artikel ini ke media sosial untuk terus mengawal kebijakan publik yang transparan!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil
Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026
Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI
Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi
Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas
Pusaran Korupsi PT Migas Kota Bekasi Tembus Pusat: Kejagung RI Cecar Dua Pejabat Kementerian ESDM
Terganjal Fiskal DKI, Usulan 2 Flyover Bekasi Belum Masuk MoU TPST Bantargebang
Usut Jantung Operasional Korupsi: Kejagung Cecar Saksi PT PHE dan Pelaksana KSO Pertamina EP
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Megaskandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi Kian Menggurita: Kejagung Cecar Lagi HIS Bos Foster Oil

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:49 WIB

Kadin Kota Bekasi Desak Ekosistem Industri Berbasis Data di Rapimnas 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:45 WIB

Bedah Tuntas Layanan Pertanahan: BPN Kota Bekasi Paparkan Peta Jalan Penyelesaian Aduan Warga di Hadapan Ombudsman RI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Usut Korupsi Rp2 Triliun PT Migas, Kejagung RI Kembali Periksa Petinggi PT Pertamina Hulu Energi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot Bekasi dan Sinergi Patriot Soal Korupsi PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x