- Bapenda Kota Bekasi secara resmi membatalkan proyek pengadaan 30 unit PC bernilai fantastis Rp28,9 juta per unit yang rencananya digarap oleh vendor Samastha.
- Proses pembatalan anggaran belanja modal senilai total Rp868,6 juta tersebut telah diproses oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Anggaran ratusan juta yang urung dieksekusi ini diusulkan untuk digeser pembahasannya ke dalam APBD Perubahan (ABT) Kota Bekasi Tahun 2026.
- Data kegiatan lelang komputer oleh vendor berlatar belakang katering tersebut kini telah lenyap dan tidak lagi ditemukan di laman Data Inaproc.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi akhirnya resmi membatalkan proyek pengadaan 30 unit Personal Computer (PC) All-in-One Core i7 senilai total Rp868,6 juta.
Keputusan pembatalan ini mencuat ke permukaan usai skandal harga tak wajar yang mencapai Rp28,9 juta per unit dengan melibatkan vendor katering bernama ‘Samastha’ menjadi sorotan tajam publik.
Buntut dari kontroversi tersebut, jejak pengadaan PC fantastis dengan pagu hampir Rp1 Miliar di instansi pemungut pajak Pemkot Bekasi kini telah dihapus sepenuhnya dari sistem transparansi DATA INAPROC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal Pengadaan PC Bapenda Kota Bekasi Berujung Pembatalan
Mengapa Pengadaan PC Rp28,9 Juta di Bapenda Kota Bekasi Dibatalkan?
Pembatalan proyek ini dipicu oleh polemik harga satuan perangkat komputer yang dinilai terlampau mahal serta rekam jejak penyedia yang sama sekali tidak relevan dengan bidang teknologi informasi (IT).
Pihak Bapenda Kota Bekasi akhirnya mengonfirmasi bahwa eksekusi anggaran pengadaan barang tersebut dipastikan tidak akan berlanjut.
”Pengadaan PC-nya nggak jadi,” ucap Sekretaris Bapenda Kota Bekasi, Edi Supriadi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (29/08/2026).
Bagaimana Nasib Anggaran Rp868 Juta Pasca Pembatalan oleh PPK?
Secara administratif, tahapan penghentian kegiatan bernilai ratusan juta rupiah ini telah ditangani langsung oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Bapenda Kota Bekasi.
”Kita sudah proses pembatalan pembatalan dari PPK,” terangnya.
Setelah resmi dianulir dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran murni, alokasi dana dari APBD yang sebelumnya disiapkan untuk belanja modal perangkat IT tersebut tidak dibiarkan menganggur. Dana tersebut rencananya akan dialihkan untuk mendanai program lain pada akhir tahun anggaran.
”Akhirnya, anggaran pengadaan tersebut diusulkan digeser ke ABT (APBD Perubahan 2026 Kota Bekasi),” tutupnya.
Apa Bukti Proyek Vendor ‘Samastha’ Telah Lenyap dari Sistem?
Menindaklanjuti pernyataan resmi pihak instansi, pelacakan digital menunjukkan bahwa riwayat proyek kontroversial ini memang sudah ditarik secara permanen dari domain publik.
Berdasarkan penelusuran redaksi, rincian kegiatan pengadaan PC yang sebelumnya dimenangkan oleh vendor ‘katering’ Samastha sudah sama sekali tidak ditemukan di laman realisasi Data Inaproc.
Langkah reaktif Bapenda Kota Bekasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi instansi lain di lingkungan Pemkot Bekasi agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan efisiensi dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan.
Evaluasi berlapis terhadap integritas sistem lelang e-purchasing dan kualifikasi penyedia barang mutlak ditegakkan agar praktik perencanaan anggaran yang mencederai keadilan publik tidak kembali terulang.
Jangan lewatkan kelanjutan investigasi kebijakan anggaran publik lainnya, serta sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar.
Agar Anda selalu update dengan berita terpercaya, ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi melalui tautan berikut: [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















