Jangan Asal Packing! Aturan Bagasi Garuda Indonesia Dirombak Mulai 1 September 2026, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis.

Infografis.

  • ​Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia mengubah aturan bagasi dari Weight Concept (berat total) menjadi Piece Concept (jumlah koli/koper).
  • ​Satu koper dengan jatah 23 kg tidak boleh dipecah menjadi dua barang bawaan (misal: 1 koper dan 1 kardus kecil), meskipun total beratnya tetap sama.
  • ​Jatah bagasi sangat bergantung pada kelas dan rute penerbangan; kelas Ekonomi domestik umumnya mendapat jatah maksimal 1 koper berbobot 23 kg.
  • ​Penumpang yang membeli tiket pesawat sebelum 1 September 2026 tetap mengacu pada aturan lama berbasis akumulasi total berat.

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia resmi mengubah aturan bagasi penerbangan dari sistem akumulasi berat (Weight Concept) menjadi sistem jumlah koli (Piece Concept) mulai 1 September 2026.

Kebijakan baru ini menuntut para penumpang, termasuk warga Bekasi yang kerap melakukan perjalanan udara, untuk lebih cermat saat mengepak barang bawaan agar terhindar dari denda di konter check-in.

​Detail Perubahan Aturan Bagasi Garuda Indonesia Terbaru

​Mengapa Aturan Bagasi Garuda Indonesia Diubah Menjadi Piece Concept?

​Sistem Piece Concept diterapkan secara serentak untuk menyelaraskan standar operasional Garuda Indonesia dengan maskapai internasional lainnya, sekaligus memberi kepastian layanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat aturan baru ini, jatah bagasi penumpang tidak lagi dihitung dari akumulasi berat keseluruhan, melainkan dipatok ketat berdasarkan jumlah koper (piece) dan batas berat maksimal di tiket elektronik.

​”Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi,” terang Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills melalui keterangannya, Jumat (28/08/2026).

​Bagaimana Sistem Koli Mengubah Cara Penumpang Membawa Barang?

​Sistem Piece Concept membawa konsekuensi krusial bagi kebiasaan penumpang dalam mengemas barang bawaan.

Apabila tiket elektronik mencantumkan jatah 1 piece dengan berat maksimal 23 kg, maka penumpang secara mutlak hanya diizinkan membawa tepat satu koper atau koli.

​Artinya, penumpang tidak bisa lagi memecah muatan menjadi 1 koper dan 1 kardus kecil, walau total berat gabungannya masih di angka 23 kg.

Hal serupa berlaku bagi jatah 2 piece masing-masing 23 kg; penumpang dilarang menggabungkan jatah tersebut ke dalam satu koper raksasa seberat 46 kg.

​Berapa Rincian Jatah Bagasi Ekonomi Hingga First Class?

​Jatah bagasi yang didapatkan oleh para penumpang akan menyesuaikan dengan rute, kelas penerbangan, serta jenis tiket yang dibeli.

Berikut adalah rincian standar kebijakan bagasi tercatat Garuda Indonesia:

  • ​Kelas Ekonomi Domestik: Mendapatkan jatah maksimal 1 koper dengan berat tertinggi 23 kg.
  • ​Kelas Ekonomi Internasional: Mendapatkan jatah hingga 2 koper, masing-masing seberat maksimal 23 kg.
  • ​Kelas Bisnis dan First Class: Memperoleh fasilitas hingga 2 koper dengan batas berat masing-masing maksimal 32 kg.

​Dampak Bagi Penumpang yang Membeli Tiket Sebelum 1 September 2026?

​Penumpang yang sudah merampungkan pembelian tiket sebelum tanggal 1 September 2026 tidak perlu risau.

Manajemen menegaskan bahwa ketentuan bagasi untuk tiket lama tersebut masih mengadopsi aturan lama (Weight Concept).

​Bagi penumpang yang terbang di bawah aturan baru, disarankan untuk menimbang setiap koper secara terpisah di rumah guna menghindari biaya kelebihan bagasi (excess baggage).

Garuda Indonesia juga membatasi kapasitas bagasi kabin maksimal 1 tas/koper berdimensi 56 x 36 x 23 cm (total dimensi 115 cm) dengan berat tertinggi 7 kg.

Transformasi layanan bagasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi waktu operasional darat maskapai serta membangun kedisiplinan penumpang dalam mengelola barang bawaannya.

Pastikan Anda selalu merujuk pada ketentuan yang tertera di tiket elektronik demi kenyamanan dan kelancaran perjalanan terbang Anda.

​Ingin mendapatkan informasi terbaru seputar layanan publik, kebijakan penting, serta berita lokal lainnya?

Bagikan artikel ini, tinggalkan komentar Anda, dan ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar selalu update!


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis
Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang
Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri
Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas
Badai Skandal Migas Berlanjut, Kejagung Borong Pemeriksaan 4 ASN Pemkot Bekasi Hari Ini
KPK Hanya Berani Tangkap Koruptor Kelas Teri di Kasus BBPJN Sumut? Ini Faktanya!
Dugaan Korupsi KSO PT Migas Menggurita, Kejagung Periksa 3 ASN Pemkot Bekasi dan Petinggi Foster Oil
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Regulasi Wajib Halal 18 Oktober 2026 Ditunda, MUI Desak Evaluasi Total dan Minta Umat Islam Makin Kritis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:18 WIB

Ketum DPP GMNI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan dalam Aksi Damai Cipayung Plus Palembang

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Skandal Korupsi PT Migas Kota Bekasi: Kejagung Periksa Dua Sekwan DPRD dan Pejabat Kemendagri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Terbaru 2026: Kapolri Suyudi Ario Seto Pimpin Sertijab Irwasum di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Jumat Keramat, Kejagung RI Periksa ASN Pemkot Bekasi ‘ARJ’ Terkait Dugaan Korupsi KSO PT Migas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x