- Kelompok KKN Desa Karangharja bersama aparat kepolisian menggelar sosialisasi sadar hukum di MTs Al-Hidayah 02, Senin (3/8/2026).
- Fokus utama edukasi adalah menekan angka kenakalan remaja, praktik bullying, dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah.
- Sinergi pemerintah desa, Polsek Pebayuran, dan mahasiswa diharapkan mampu mencetak generasi muda Kabupaten Bekasi yang taat hukum.
Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Karangharja bersinergi dengan aparat kepolisian menggelar sosialisasi hukum di MTs Al-Hidayah 02, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Senin (03/08/2026).
Mengusung tema “Membangun Generasi Muda Berkarakter dan Sadar Hukum,” agenda ini membidik pelajar tingkat menengah.
Langkah preventif ini diharapkan efektif menekan potensi penyimpangan perilaku generasi muda di wilayah Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sinergi Lintas Sektor Cegah Kenakalan Remaja di Kabupaten Bekasi
Kolaborasi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa menjadi kunci strategis dalam mencetak generasi berkualitas.

Kehadiran Kepala Desa Karangharja, Karang Taruna, Kanit Binmas, serta dewan guru membuktikan keseriusan bersama dalam membina para pelajar.
Mengapa Edukasi Hukum Penting bagi Pelajar di Pebayuran?
Edukasi sejak dini menjadi tameng utama agar remaja tidak terjerumus dalam tindak kriminal atau pergaulan bebas.
Kanit Binmas Aiptu Triyono, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti maraknya tawuran dan perilaku menyimpang di kalangan usia sekolah.
”Saya mengajak para siswa untuk lebih bijak dalam memilih lingkungan pergaulan dan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan negatif yang dapat merusak masa depan,” kata Kanit Binmas Aiptu Triyono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di MTs Al-Hidayah 02 Pebayuran, Senin (03/08/2026).
Selain kenakalan umum, ancaman narkotika seperti ganja, tembakau sintetis, hingga sabu juga terus mengintai. Aiptu Triyono membeberkan secara gamblang mengenai risiko fatal dari zat adiktif terlarang tersebut.
”Dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kesehatan fisik dan mental, serta konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelaku,” terangnya.
Apa Saja Bahaya Lalu Lintas yang Sering Diabaikan Remaja?
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur juga menjadi sorotan tajam pihak kepolisian. Keselamatan berkendara wajib ditanamkan agar tidak terus memakan korban jiwa di jalan raya.
”Tak lupa saya mengingatkan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melakukan kebut-kebutan di jalan, menggunakan helm saat berkendara, serta membiasakan menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau berpindah jalur sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Darurat Bullying: Mahasiswa KKN Turun Tangan Beri Solusi
Materi krusial lainnya disampaikan oleh Reva Desta Aini, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa.
Sarinah GmnI Bekasi ini menyoroti urgensi membangun ruang belajar yang aman dan bebas dari praktik perundungan.
Bagaimana Cara Mengenali dan Menghentikan Tindakan Bullying?
Bullying adalah tindakan intimidasi sistematis yang sengaja dilakukan untuk menyakiti atau merendahkan korban.
Bentuknya sangat beragam dan kerap tidak disadari oleh pelaku maupun lingkungan sekitarnya.
”Bullying sendiri ada berbagai macam bentuk, mulai dari bullying fisik, verbal, sosial, hingga cyber bullying,” ujar Reva sapaan akrabnya.
Menurutnya, fenomena kelam ini masih sering terjadi di sekolah hingga media sosial. Efek destruktifnya mampu merusak mental korban secara berkepanjangan.
”Korban bullying dapat mengalami rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, gangguan kesehatan mental, hingga penurunan prestasi belajar, sedangkan pelaku juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Reva.
Apa Dampak Hukum bagi Pelaku Perundungan di Lingkungan Sekolah?
Setiap tindakan intimidasi pasti memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pelajar dituntut cerdas dan berani bersikap menolak segala bentuk kekerasan di sekeliling mereka.
”Pada kesempatan kali ini, saya mengajak para siswa untuk berpikir sebelum bertindak, menghormati hak orang lain, serta berani mengambil sikap apabila melihat atau mengalami tindakan bullying dengan melaporkannya kepada guru, orang tua, atau pihak yang dapat dipercaya,” tuturnya.
Reva menegaskan, sistem hukum di Indonesia telah mengatur sanksi tegas bagi para pelaku tindak pidana perundungan, baik secara langsung maupun secara daring.
”Bentuk-bentuk perundungan atau Bullying dapat dijerat melalui ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan cyberbullying dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” pungkasnya.
Antusiasme tinggi terlihat dari interaksi tanya jawab siswa di akhir acara. Sosialisasi ini diharapkan mampu memupuk budaya sadar hukum dan menumbuhkan rasa saling menghormati di lingkungan pendidikan Kabupaten Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda tentang penanganan kasus bullying di sekolah saat ini? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda selalu memperbarui informasi hukum dan pendidikan lokal hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







