- Lokasi Acara: Kota Cimahi, Jawa Barat.
- Waktu: Selasa, 04 Agustus 2026.
- Peserta: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama 27 Kepala Daerah se-Jabar.
- Inti Kesepakatan: Penandatanganan komitmen bersama KPK dan Kementerian ATR/BPN terkait pencegahan korupsi sektor tata ruang dan pertanahan.
Berkomitmen penuh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir langsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) krusial di Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026).
Dalam forum tersebut, Wali Kota Bekasi resmi membubuhkan tanda tangan dalam dokumen komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Langkah strategis yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ini, berfokus pada Penguatan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan, Tanah, serta Tata Ruang guna mendorong perekonomian wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencegahan Korupsi: Komitmen Nyata Wali Kota Bekasi
Kesepakatan bersama ini menandai langkah reaktif sekaligus preventif Pemkot Bekasi dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sektor pertanahan.
Sinergi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola tata ruang melalui pembaruan serta validasi data yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi antarlembaga.
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Wali Kota Bekasi bersama seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat berkomitmen penuh mengimplementasikan sembilan program kerja prioritas.

Program ini didesain khusus menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah untuk memastikan efektivitas di lapangan.
Wujud sinergi kuat antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Bekasi.
Mengapa Kolaborasi Wali Kota Bekasi dengan KPK dan ATR/BPN Diperlukan?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan langkah nyata membangun sistem pemerintahan yang bersih dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penataan administrasi pertanahan serta tata ruang yang baik akan memberikan kepastian hukum, meminimalisasi potensi penyimpangan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Dedi Mulyadi di Cimahi, Selasa (04/08/2026).
Melalui sinergi antarlembaga yang kuat, Pemkot Bekasi optimistis berbagai potensi penyimpangan dalam pemanfaatan ruang dan lahan dapat dideteksi serta dicegah sejak dini.
Apa Dampak Komitmen Ini Bagi Layanan Publik di Pemkot Bekasi?
Partisipasi aktif Pemerintah Kota Bekasi dalam penandatanganan komitmen ini merupakan manifestasi dukungan terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini sejalan dengan visi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi.
Wali Kota Bekasi menekankan pentingnya transparansi data dan pengawasan yang ketat sebagai fondasi pembangunan kota yang berkelanjutan.
“Kolaborasi antarpemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola yang bersih. Dengan keterbukaan data, pengawasan yang kuat, dan komitmen bersama, kami optimistis mampu menghadirkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Langkah proaktif Wali Kota Bekasi menggandeng lembaga anti-rasuah ini diharapkan menjadi preseden positif bagi transparansi tata ruang di wilayah Bekasi.
Ayo, kawal bersama komitmen ini! Bagikan pendapat Anda mengenai langkah Pemkot Bekasi dalam mencegah korupsi lahan di kolom komentar di bawah. (Ndoet)
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


![Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto (kedua dari kanan), saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi tata ruang dengan KPK dan ATR/BPN, yang disaksikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (tengah), di Kota Cimahi, Selasa (04/08/2026). [Dokumentasi Pemkot Bekasi/RakyatBekasi.Com]](https://i0.wp.com/rakyatbekasi.com/wp-content/uploads/2026/08/wp-17858890012001387556294574205447.jpg?resize=225%2C129&ssl=1)




