Bekasi Darurat Prostitusi, Palazzo Spa Tawarkan Layanan Seksual ‘Langsung ML’ dan ‘Threesome’

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Materi promosi dan daftar tarif layanan eksklusif dari Palazzo Spa yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tangkapan layar brosur penawaran digital beredar luas menjajakan layanan asusila tanpa pengawasan aparat pada tahun 2026.

Materi promosi dan daftar tarif layanan eksklusif dari Palazzo Spa yang berlokasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tangkapan layar brosur penawaran digital beredar luas menjajakan layanan asusila tanpa pengawasan aparat pada tahun 2026.

  • Lokasi: Palazzo Spa di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B13 No: 11, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Temuan: Terdapat daftar menu paket layanan seksual eksklusif mulai dari threesome hingga making love.
  • Tarif: Harga layanan yang ditawarkan bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp800.000 dengan durasi maksimal 120 menit.
  • Pengawasan: Ketegasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP Kota Bekasi dipertanyakan akibat maraknya pelanggaran kasat mata.

​Palazzo Spa, sebuah tempat relaksasi di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B13 No: 11, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, secara terang-terangan menjajakan jasa prostitusi berkedok panti pijat.

Fakta mengejutkan ini terungkap dari bocornya daftar menu layanan yang secara eksplisit menawarkan berbagai aktivitas seksual lengkap dengan tarif dan durasi.

Kondisi ini kian menambah panjang daftar tempat hiburan malam tak berizin yang bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat dari Pemerintah Daerah (Pemkot Bekasi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Daftar Tarif Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Palazzo Spa

​Secara eksplisit, seluruh paket menu yang ditawarkan oleh pihak pengelola Palazzo Spa merupakan akronim dari aktivitas seksual, seperti BJ (Blow Job), HJ (Hand Job), FJ (Fuck Job), ML (Making Love), dan Foreplay.

Tak hanya itu, pihak manajemen juga menyediakan paket layanan ekstrem dengan melibatkan dua terapis wanita sekaligus alias threesome.

​Berikut adalah rincian daftar layanan yang ditawarkan secara bebas kepada publik:

  • PL1: Massage HJ / BJ 1X Jackpot (60 Menit) – Rp250.000
  • PL2: Langsung ML (40 Menit) – Rp330.000
  • PL3 HH: Massage + Foreplay 1X ML (60 Menit, pukul 10:00 – 17:00) – Rp350.000
  • PL3 NORMAL: Massage + Foreplay 1X ML (60 Menit) – Rp380.000
  • PL5: Massage + BJ 1X Jackpot + ML 1X Jackpot (90 Menit) – Rp500.000
  • PL SPESIAL: 2 Terapis / 2 Shot Mix FJ Only (90 Menit) – Rp600.000
  • PL6: Massage + Foreplay + ML 2X Jackpot (100 Menit) – Rp630.000
  • PL7: Massage + Foreplay + Bebas Jackpot (120 Menit) – Rp680.000
  • PL8: Massage + Foreplay + ML 2 Ladies (120 Menit) – Rp800.000

​Mengapa Disparbud dan Satpol PP Kota Bekasi Terkesan Tutup Mata?

​Sikap apatis dari aparatur daerah sangat dipertanyakan karena pengawasan ranah Tempat Hiburan Malam (THM) dan spa ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Bebasnya tempat pijat seperti Palazzo Spa, Be Glow Massage, dan Relax’t Spa yang menjajakan layanan seksual menunjukkan lemahnya eksekusi penindakan di lapangan.

Pembiaran terhadap pelanggaran kasat mata ini membuat publik berasumsi bahwa dinas terkait sengaja membiarkan atau bahkan pura-pura tidak tahu.

​Apa Dampak Sidak Satpol PP Terhadap Panti Pijat Ilegal?

​Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh petugas nyatanya tidak memberikan efek jera sama sekali bagi para pemilik maupun manajemen tempat usaha.

Sebagai contoh, saat petugas mendatangi Be Glow Massage, aparat dinilai tidak berani mengusut tuntas aktivitas yang terjadi di balik pintu tertutup.

​”Anggota datang ke lokasi untuk memintai keterangan kepada pihak pengelola atas adanya informasi dugaan prostitusi,” kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulis, Rabu (08/04/2026) silam.

​Pada saat itu, petugas hanya memverifikasi legalitas operasional, kelengkapan dokumen perizinan, sertifikasi terapis, dan kesesuaian promo pembukaan.

Anehnya, seluruh kamar pijat di Be Glow yang menggunakan pintu kayu tertutup rapat sama sekali tidak disentuh oleh aparat, padahal desain tersebut jelas menghalangi pemantauan aktivitas dari luar kamar.

​Kondisi tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (d) dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Regulasi tersebut mewajibkan dinding penyekat berjarak 25 cm dari lantai, pintu menggunakan tirai kain, dan memiliki penerangan memadai.

​”Kota Bekasi ini berstatus Kota Ihsan dan Kota Santri. Tempat usaha seperti ini tidak boleh berindikasi ke arah prostitusi. Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas berdasarkan ketentuan Perda jika terbukti berdasarkan fakta di lapangan,” tegas Nesan.

​Kenyataannya, hingga detik ini, tempat-tempat usaha nakal tersebut kembali beroperasi menjajakan layanannya kepada pria hidung belang.

Dengan adanya pelanggaran kasat mata yang terus berulang, keberanian Satpol PP dan Disparbud Kota Bekasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya kini benar-benar diuji oleh publik.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai menjamurnya praktik panti pijat plus-plus di Kota Bekasi? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow