Cek Izin Operasional, DPMPTSP dan Dinas Teknis Geruduk Holywings Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi.

Buntut dari temuan tersebut, operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.

Pelanggaran tersebut ditemukan saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Kota Bekasi turun langsung ke lokasi dalam rangka pengecekan izin operasional secara faktual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan secara umum izin beroperasi Holywings kota Bekasi sudah terpenuhi, hanya saja ada migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.

“Untuk izin OSS (Online Single Submission) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Lintong kepada awak media di Holywings Bekasi, Selasa (28/06/2022) malam.

Tiga pelanggaran operasional yang dimaksud Lintong yakni, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Sementara pelanggaran terakhirnya, yakni mengenai penerapan protokol kesehatan. Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1.

“Untuk temuan ini, yang punya kewenangan penegakan perda untuk melakukan penyegelan yaitu dari Satpol PP,” ucap Lintong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi.

Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

“Kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” ujar Ade.

Namun, Ade membeberkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!
Pemkot Bekasi Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pusat untuk Lanjutan Proyek FO Bulak Kapal
Disperkimtan Kota Bekasi Pastikan Ganti Rugi Lahan FO Bulak Kapal Cair Akhir Mei Ini
Target Mei Tuntas, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan FO Bulak Kapal!
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:04 WIB

Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:04 WIB

Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52 WIB

Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x