Cek Izin Operasional, DPMPTSP dan Dinas Teknis Geruduk Holywings Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2022 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/06/2022) malam.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menemukan tiga pelanggaran operasional di Holywings Summarecon Bekasi.

Buntut dari temuan tersebut, operasional Holywings Bekasi dihentikan sementara.

Pelanggaran tersebut ditemukan saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Satpol PP Kota Bekasi turun langsung ke lokasi dalam rangka pengecekan izin operasional secara faktual.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan secara umum izin beroperasi Holywings kota Bekasi sudah terpenuhi, hanya saja ada migrasi perizinan yang mewajibkan pihak Holywings untuk melakukan pengajuan izin ulang.

“Untuk izin OSS (Online Single Submission) telah teverifikasi siang tadi. Sebelumnya mereka beroperasi melalui izin SiLAT (perizinan online) milik daerah,” kata Lintong kepada awak media di Holywings Bekasi, Selasa (28/06/2022) malam.

Tiga pelanggaran operasional yang dimaksud Lintong yakni, Holywings Bekasi belum mengantongi izin SKPL-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A) yang dikeluarkan dari Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:  Mangkir Dua Kali Panggilan, Disparbud bakal Datangi Holywings Bekasi

Kedua, Holywings Bekasi belum memenuhi sertifikat higienis sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Sementara pelanggaran terakhirnya, yakni mengenai penerapan protokol kesehatan. Lintong mengatakan tidak ada tanda jaga jarak meskipun Kota Bekasi dalam PPKM Level 1.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi, Ini Kata Plt Wali Kota

“Untuk temuan ini, yang punya kewenangan penegakan perda untuk melakukan penyegelan yaitu dari Satpol PP,” ucap Lintong.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Bekasi Ade Rahmat menjelaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Holywings di Bekasi.

Penghentian sementara akan ditandai dengan penempelan stiker larangan beroperasi.

Baca Juga:  Komisi I Desak Plt Wali Kota Bekasi Cabut Izin Usaha Hollywings

“Kalau memang itu belum bisa dipenuhi (izin) maka kami akan melakukan penghentian sementara. Penghentian sementara itu sampai kapan? sampai dengan pihak Holywings sampai memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan ditempel stiker,” ujar Ade.

Namun, Ade membeberkan bahwa pihaknya tidak langsung melakukan penindakan pada malam ini.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru