Poin Utama:
- Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Raperda Penyimpangan Seksual rampung pada tahun 2026.
- Yayasan Grapiks Bekasi mendesak Pemkot Bekasi mengedepankan pendekatan preventif di sektor hulu melalui edukasi parenting.
- Sanksi administratif tegas menanti pelaku usaha yang melanggar, termasuk ancaman pemecatan bagi ASN.
- Implementasi regulasi akan melibatkan lintas sektor, mencakup seluruh wilayah Kota Bekasi mulai dari Jatiasih, Rawalumbu, Bantargebang, hingga Pondokgede.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyimpangan seksual, yang salah satunya menyoroti masalah LGBT. Bapemperda DPRD menargetkan regulasi strategis ini dapat disahkan pada tahun 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan mengingatkan agar rumusan aturan ini tidak sekadar berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga wajib menyentuh akar permasalahan di hulu melalui pendekatan edukasi keluarga secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Pendekatan Hulu Penting dalam Raperda LGBT Kota Bekasi?
Pendekatan hulu sangat krusial agar penanganan penyimpangan seksual di Kota Bekasi tidak sebatas memberikan sanksi pidana maupun administratif.
Pencegahan sejak dini melalui edukasi pengasuhan anak (parenting) dinilai jauh lebih efektif untuk menekan laju kasus dibandingkan sekadar melakukan operasi penertiban di hilir.
”Saya tidak tahu Raperda yang akan dibuat ini terkait dengan LGBT itu seperti apa. Kami berharap upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi bicara terkait dengan program, jangan cuma diselesaikan dari hilir saja, tetapi dari hulu juga diselesaikan,” kata Daniel Ramadhan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat, 19/06/2026.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa pola asuh memegang peranan sentral. Apabila pemerintah abai terhadap sektor hulu, upaya kolaboratif lintas sektor untuk menanggulangi perilaku penyimpangan seksual dipastikan tidak akan maksimal.
”Di hulu itu, dari mulai parenting hingga anak-anak menjadi sangat penting. Kalau kita cuma ngerjain di sisi hilir, ya otomatis kita tidak akan bisa melakukan pencegahan secara menyeluruh tanpa melanggar hak asasi manusia,” tegas Daniel.
Sejauh Mana Progres Raperda Penyimpangan Seksual di DPRD Kota Bekasi?
Saat ini, substansi Raperda tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan tengah menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.
Setelah tahap harmonisasi rampung, draf akan dikembalikan untuk dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan oleh Wali Kota Bekasi bersama legislatif.
”Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui sambungan telepon, Selasa (09/06/2026).
Dariyanto yang juga merupakan Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang disusun tidak hanya berfokus pada isu LGBT.
Perda ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih luas mengenai berbagai bentuk penyimpangan seksual yang berpotensi memicu keresahan sosial di masyarakat.
Apa Sanksi bagi Pelanggar Raperda Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi?
Raperda ini tidak hanya memuat aspek pembinaan dan rehabilitasi lintas sektor—melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial—tetapi juga mengatur sanksi tegas. Sanksi dirancang berlapis guna memberikan efek jera yang signifikan.
Berikut adalah klasifikasi sanksi yang diusulkan dalam draf Raperda:
- Individu: Mengedepankan pendekatan pembinaan karakter, edukasi, dan penanganan rehabilitasi medis maupun sosial.
- Tempat Usaha: Sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari surat teguran peringatan hingga penutupan izin usaha secara permanen jika terbukti memfasilitasi pelanggaran.
- Instansi/ASN: Pemberian sanksi berat berupa ancaman pemecatan bagi aparatur negara yang terbukti terlibat aktif.
- Tindak Pidana: Kasus yang terbukti mengandung unsur pidana akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sesuai kewenangannya.
”Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” kata Dariyanto.
Keberhasilan implementasi Raperda penyimpangan seksual ini kelak bergantung pada kuatnya kolaborasi lintas instansi serta ketegasan pengawasan dari DPRD Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi diharapkan mampu mengeksekusi regulasi ini dengan proporsional, baik pada tahap edukasi di tingkat masyarakat hingga penindakan hukum di lapangan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai Raperda Penyimpangan Seksual yang tengah digodok ini? Bagikan pendapat kritis Anda di kolom komentar, dan ikuti terus perkembangan berita sosial politik Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







