Raperda LGBT Bekasi Dikebut, Grapiks Tuntut Solusi Hulu

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan saat memaparkan data statistik temuan kasus HIV berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin pada sebuah rapat sosialisasi deteksi dini di Kota Bekasi. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan saat memaparkan data statistik temuan kasus HIV berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin pada sebuah rapat sosialisasi deteksi dini di Kota Bekasi. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Poin Utama:

  • ​Bapemperda DPRD Kota Bekasi menargetkan pengesahan Raperda Penyimpangan Seksual rampung pada tahun 2026.
  • ​Yayasan Grapiks Bekasi mendesak Pemkot Bekasi mengedepankan pendekatan preventif di sektor hulu melalui edukasi parenting.
  • ​Sanksi administratif tegas menanti pelaku usaha yang melanggar, termasuk ancaman pemecatan bagi ASN.
  • ​Implementasi regulasi akan melibatkan lintas sektor, mencakup seluruh wilayah Kota Bekasi mulai dari Jatiasih, Rawalumbu, Bantargebang, hingga Pondokgede.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyimpangan seksual, yang salah satunya menyoroti masalah LGBT. Bapemperda DPRD menargetkan regulasi strategis ini dapat disahkan pada tahun 2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan mengingatkan agar rumusan aturan ini tidak sekadar berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga wajib menyentuh akar permasalahan di hulu melalui pendekatan edukasi keluarga secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pendekatan Hulu Penting dalam Raperda LGBT Kota Bekasi?

​Pendekatan hulu sangat krusial agar penanganan penyimpangan seksual di Kota Bekasi tidak sebatas memberikan sanksi pidana maupun administratif.

Pencegahan sejak dini melalui edukasi pengasuhan anak (parenting) dinilai jauh lebih efektif untuk menekan laju kasus dibandingkan sekadar melakukan operasi penertiban di hilir.

​”Saya tidak tahu Raperda yang akan dibuat ini terkait dengan LGBT itu seperti apa. Kami berharap upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi bicara terkait dengan program, jangan cuma diselesaikan dari hilir saja, tetapi dari hulu juga diselesaikan,” kata Daniel Ramadhan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat, 19/06/2026.

​Lebih lanjut, Daniel menegaskan bahwa pola asuh memegang peranan sentral. Apabila pemerintah abai terhadap sektor hulu, upaya kolaboratif lintas sektor untuk menanggulangi perilaku penyimpangan seksual dipastikan tidak akan maksimal.

​”Di hulu itu, dari mulai parenting hingga anak-anak menjadi sangat penting. Kalau kita cuma ngerjain di sisi hilir, ya otomatis kita tidak akan bisa melakukan pencegahan secara menyeluruh tanpa melanggar hak asasi manusia,” tegas Daniel.

​Sejauh Mana Progres Raperda Penyimpangan Seksual di DPRD Kota Bekasi?

​Saat ini, substansi Raperda tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan tengah menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat.

Setelah tahap harmonisasi rampung, draf akan dikembalikan untuk dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum disahkan oleh Wali Kota Bekasi bersama legislatif.

​”Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus dalam persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi Raperda sendiri tengah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui sambungan telepon, Selasa (09/06/2026).

​Dariyanto yang juga merupakan Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, regulasi yang disusun tidak hanya berfokus pada isu LGBT.

Perda ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih luas mengenai berbagai bentuk penyimpangan seksual yang berpotensi memicu keresahan sosial di masyarakat.

​Apa Sanksi bagi Pelanggar Raperda Penyimpangan Seksual di Kota Bekasi?

​Raperda ini tidak hanya memuat aspek pembinaan dan rehabilitasi lintas sektor—melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial—tetapi juga mengatur sanksi tegas. Sanksi dirancang berlapis guna memberikan efek jera yang signifikan.

​Berikut adalah klasifikasi sanksi yang diusulkan dalam draf Raperda:

  • Individu: Mengedepankan pendekatan pembinaan karakter, edukasi, dan penanganan rehabilitasi medis maupun sosial.
  • Tempat Usaha: Sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari surat teguran peringatan hingga penutupan izin usaha secara permanen jika terbukti memfasilitasi pelanggaran.
  • Instansi/ASN: Pemberian sanksi berat berupa ancaman pemecatan bagi aparatur negara yang terbukti terlibat aktif.
  • Tindak Pidana: Kasus yang terbukti mengandung unsur pidana akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (Kepolisian) sesuai kewenangannya.

​”Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” kata Dariyanto.

​Keberhasilan implementasi Raperda penyimpangan seksual ini kelak bergantung pada kuatnya kolaborasi lintas instansi serta ketegasan pengawasan dari DPRD Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi diharapkan mampu mengeksekusi regulasi ini dengan proporsional, baik pada tahap edukasi di tingkat masyarakat hingga penindakan hukum di lapangan.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai Raperda Penyimpangan Seksual yang tengah digodok ini? Bagikan pendapat kritis Anda di kolom komentar, dan ikuti terus perkembangan berita sosial politik Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis
Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin
Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil
Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang
Tinggal Finishing, DBMSDA Kota Bekasi Optimis Proyek Jembatan Kemang Pratama Segera Rampung
Jika Tak Berani Usut Tuntas Mafia SPMB 2026, GMNI Desak Wali Kota Bekasi Pakai Rok Saja
Skandal SPMB Kota Bekasi 2026, GMNI: Batalkan Siswa Jalur Siluman dan Titipan Anggota DPRD
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:08 WIB

Kemarau Panjang is Coming! Debit Kali Bekasi Menyusut Drastis

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Bau Limbah Metamorfosa Sumurbatu Lenyap, DLH Kini Bidik Kelengkapan Izin

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Halangi Jarak Pandang Pengendara, Pemkot Bekasi Segera Tata Ulang Pagar GGC

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp278 Miliar KSO PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:18 WIB

Siap-Siap! Kejari Bidik Tersangka Baru Pungli MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru

ARSITEK BANGSA: Suasana lalu lintas dan pepohonan rindang di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yang mengelilingi Jalan Prof. M. Yamin. Nama jalan bergengsi ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Prof. Mr. Mohammad Yamin, tokoh intelektual serbabisa yang merumuskan ikrar Sumpah Pemuda 1928, pencetus dasar awal Pancasila, sekaligus pelopor sistem hukum uji materi di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Prof M Yamin: Sang Arsitek Sumpah Pemuda

Sabtu, 18 Jul 2026 - 13:24 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x