Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi kembali melakukan penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, Sabtu (30/09/23).
Kali ini TPS liar tersebut di bertempat di RW 08 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Berdasarkan informasi dari pengurus RW dan tokoh masyarakat setempat, bahwa TPS liar yang ada di RW 08 Bekasi Jaya ini sudah berdiri sejak tahun 1998.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH Kota Bekasi Yudianto mengatakan bahwa hari ini kita melaksanakan kegiatan ke-5 penutupan TPS liar yang sudah berdiri puluhan tahun.
“Alhamdulillah hari ini kita melakukan penertiban TPS liar yang sudah berdiri sejak tahun 2018, kita liat TPS liar ini berdiri persis di bantaran Kali Bekasi,” ucap Yudianto yang terjun langsung memimpin pasukannya menutup lokasi yang sudah 25 tahun menjadi TPS liar ini.
Dirinya menyebut, untuk penutupan TPS kali ini DLH mengerahkan dari 40 armada truk pengangkut sampah dan 1 alat berat.
Mudah-mudahan dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari ke depan pengangkutan sampah di TPS liar Kelurahan Bekasi Jaya sudah selesai.
Lebih lanjut Yudianto membeberkan bahwa setelah selesai pengangkutan sampah, pihaknya bersama Forkompimcam akan melakukan program berkelanjutan seperti meminta izin ke pemilik lahan untuk melakukan pengurugan tempat TPS dan penanaman pohon sukun.
“Tentunya kita butuh dukungan dari stakeholder yang ada. Sehingga setelah pengangkutan sampah di TPS liar ini kelar, kita akan tutup dengan lapisan tanah merah dan rencananya akan ditanami pohon sukun,” tutup Yudianto. (mar)