SIPLS Kedaluwarsa, Pemkot Bekasi Siap Tertibkan Puluhan Warung Liar di samping Kampus Unisma

- Jurnalis

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkot Bekasi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warung liar yang menggerogoti bantaran Kalimalang, samping kampus UNISMA Bekasi.

Pemkot Bekasi akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap puluhan warung liar yang menggerogoti bantaran Kalimalang, samping kampus UNISMA Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas terhadap puluhan warung liar yang berdiri di bantaran Kali Malang, dekat Universitas Islam 45 (UNISMA) Bekasi.

Penertiban ini dijadwalkan berlangsung pekan depan, Senin (26/05/2025), setelah bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal selama sembilan tahun terakhir.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar ini telah menjadi masalah kronis sejak 2016. Namun, baru kali ini pemerintah mengambil tindakan konkret untuk menertibkan area tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini masalah kronis. Bangunan liar itu sudah berkembang seperti jamur sejak 2016, tapi baru sekarang ada tindakan konkret,” ujar Dzikron, Rabu (21/05/2025).

Pelanggaran Izin dan Penyalahgunaan Lahan

Dalam investigasi terbaru, ditemukan bahwa sebagian warung memiliki Surat Izin Pemanfaatan Lahan Sementara (SIPLS) yang dikeluarkan oleh Perum Jasa Tirta II, bekerja sama dengan sebuah koperasi. Namun, izin tersebut telah kadaluarsa sejak 2022, dan jumlah bangunan yang berdiri jauh melebihi kuota yang diizinkan.

“SIPLS itu sebenarnya hanya untuk beberapa unit, tapi kenyataannya sekarang membludak. Ini jelas penyalahgunaan,” tegas Dzikron.

Selain melanggar aturan perizinan, keberadaan warung liar ini juga mengganggu tata ruang kota, merusak estetika lingkungan, dan berpotensi mencemari aliran sungai Kali Malang.

Sanksi dan Langkah Penertiban

Pemkot Bekasi berencana memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. Jika mereka tidak membongkar sendiri bangunan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan liar. Jika tidak ada tindakan dari mereka, kami akan eksekusi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dampak dan Solusi Jangka Panjang

Penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga tata ruang kota dan memastikan kelestarian lingkungan, terutama di area yang berdekatan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pemkot Bekasi juga berencana menata ulang kawasan tersebut agar tidak kembali dipenuhi bangunan liar.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa setelah penertiban dilakukan, pemerintah akan memastikan pengelolaan lahan yang lebih baik agar tidak muncul bangunan liar baru di kemudian hari.

“Ketika suatu area telah ditertibkan, tentu ada tahapan berikutnya. Apa yang akan dilakukan selanjutnya harus jelas. Oleh karena itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga harus bergerak bersama,” tutur Tri Adhianto.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPMB 2026 Usai, Wawali Bekasi Soroti Sengkarut Data Disdukcapil dan Keterbatasan Sekolah Negeri
Transisi Energi: Industri dan RS Primaya Kompak Pasang PLTS Atap Xurya
Hasil Final SPMB Kota Bekasi 2026: 37.237 Siswa Lolos Seleksi
Awas Perpeloncoan! Disdik Kota Bekasi Awasi Ketat MPLS 2026
SPMB 2026 Ditutup, 3 SMPN di Kota Bekasi Malah Sepi Peminat
Libur MBG Bikin Harga Pangan di Kota Bekasi Turun, Kok Bisa?
Tekan Inflasi, Pemkot Bekasi Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan
Gagal Serobot Antrean, Sopir Angkot K-02 Arogan Aniaya Pengemudi di Pekayon Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:07 WIB

SPMB 2026 Usai, Wawali Bekasi Soroti Sengkarut Data Disdukcapil dan Keterbatasan Sekolah Negeri

Senin, 13 Juli 2026 - 09:22 WIB

Transisi Energi: Industri dan RS Primaya Kompak Pasang PLTS Atap Xurya

Senin, 13 Juli 2026 - 08:58 WIB

Hasil Final SPMB Kota Bekasi 2026: 37.237 Siswa Lolos Seleksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:52 WIB

SPMB 2026 Ditutup, 3 SMPN di Kota Bekasi Malah Sepi Peminat

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:24 WIB

Libur MBG Bikin Harga Pangan di Kota Bekasi Turun, Kok Bisa?

Berita Terbaru

SANG ARSITEK TAKTIK: Suasana rimbunnya pepohonan dan arsitektur anggun di sepanjang Jalan Teuku Umar, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat. Nama jalan protokol ini diabadikan untuk menghormati Pahlawan Nasional Teuku Umar, sosok pejuang dari Aceh yang berhasil mengelabuhi militer kolonial Belanda melalui taktik Kuda Troya demi merebut logistik perang pada tahun 1896. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Teuku Umar: Taktik Kuda Troya di Perang Aceh

Senin, 13 Jul 2026 - 04:26 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x