KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mulai melakukan pengolahan limbah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang berada di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto mengatakan bahwa pihaknya sudah memulai proses pengolahan limbah APK Pemilu 2024. Saat ini tengah berlangsung proses pemilahan limbah APK.
“Limbah APK sekarang sudah ditindaklanjuti, dan sudah diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pencacahan dan daur ulang. Jadi terkait dengan hal itu memang ada instruksi dari Kementerian KLHK tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yudianto kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (04/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Limbah APK pemilu 2024 tersebut, kata dia, sempat menumpuk di tiap kantor kecamatan lantaran mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kota Bekasi.
“Kemarin Bawaslu juga sudah mengirimkan surat terkait dengan hal itu. Berarti posisi sekarang sudah clear, berarti sekarang kita yang sudah mulai bergerak. Sambil berjalan aja proses pengolahannya, nanti dipilah dan dikirim ke TPS-TPS3R yang kita miliki,” ungkapnya.
Yudianto menambahkan, proses pengolahan limbah tentunya dilakukan secara bertahap, mengingat begitu banyaknya APK Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
“Kita bertahap saja, toh nanti juga sumberdaya di TPS-TPS3R terbatas. Artinya secara umum bahwa limbah APK itu merupakan limbah khusus, sehingga penanganannya juga dilakukan secara khusus,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia pada pekan lalu telah melayangkan surat secara rekomendasi ke Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan pengolahan limbah APK Pemilu.
“Kami sudah bersurat ke pak Pj Wali Kota dan ke Dinas LH disitu kami menyampaikan terkait pengelolaan APK Pemilu 2024 tersebut agar bisa digunakan, dimanfaatkan daur ulang oleh Dinas LH. Karena sesuai juga dengan SE yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” kata Vidya.
Vidya berharap agar limbah APK yang telah ditertibkan pihaknya pasca masa hari tenang, bisa didaur ulang dan dimanfaatkan secara optimal.
“Kemarin kita sudah mengirimkan surat kepada mereka, lalu hari ini juga membuat surat tembusannya ke Dinas LH. Ya di Surat Edaran kami mempersilahkan untuk memanfaatkannya untuk daur ulang atau lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut Vidya membeberkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada peserta pemilu maupun partai politik untuk mengambil APK jika memang masih diperlukan.
“Namun hingga sampai batas waktu, tidak ada pengambilan, ya berarti sudah bisa (dialihkan secara fungsi),” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi mencatat sebanyak 114.767 Buah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 telah ditertibkan di seluruh wilayah di Kota Bekasi selama masa tenang Pemilu 2024 yang diselenggarakan dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 lalu.