Kuasa Hukum Korban Agus Budiono, selaku kuasa dari R (14) seorang remaja putri korban asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Y(28) di dalam mobil di sekitaran wilayah Cikunir, Bekasi Selatan menyampaikan Polres Metro Bekasi Kota harus segera ambil sikap untuk segera menyelesaikan kliennya.
Pasalnya, laporan kepolisian Melalui Laporan Nomor : LP/B/1692/IX/2024/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya. Dengan laporan tersebut dibuat pada tanggal Jumat (27/09/2024) lalu. Namun, mengenai laporannya hingga kini tak kunjung mendapatkan titik terang.
“Harapan saya sebagai kuasa adalah mengikuti apa yang sudah dijalankan oleh kepolisian. Tetapi, dari pihak orang tua korban harus segera dilakukan tangkap pelaku, ini sudah berlarut-larut,” ucap dia saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keinginan orang tua korban tidak mau ada gelar perkara dan lain sebagainya.
Sementara, mengenai informasi yang pihaknya terima, Polres Metro Bekasi Kota diinfokan akan menggelar perkara pada hari ini.
Usai sebelumnya, saksi yang merupakan rekan pelaku dipanggil beberapa kali tidak datang sampai tiga kali.
Meskipun, untuk hal ini rekan pelaku mereka tidak melihat kejadian asusila yang telah terjadi sebelumnya.
“Jadi dua alat bukti ini lah yang belum menguatkan bisa menahan si pelaku, tapi kan harusnya UU punya tersendiri bahwa yang dilakukan sudah salah aturan, kalau saksi gak ada kecuali tuhan. Keterbatasan hukum, kemarin saya udah datangi Polres, kata mereka kami sudah bekerja ini lah dan itu. Jadi harus segera ambil sikap,” katanya