Pemerintah Kota Bekasi mengklaim telah mencapai efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 hingga Rp 200 miliar.
Dana tersebut akan difokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan serta reformasi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kondisi infrastruktur di Kota Bekasi membutuhkan perhatian serius, mengingat banyak ruas jalan utama yang mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbaikan akan difokuskan pada jalan-jalan utama, seperti di kawasan Rawalumbu, yang kontur jalannya di bawah jembatan mulai mengalami kerusakan parah.
Selain itu, beberapa ruas jalan lain yang menjadi prioritas adalah Jalan Kaliabang Tengah, Jalan Raya Wibawa Mukti, Jalan Raya Jatimakmur, dan Jalan Raya Mustikajaya, yang banyak berlubang sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Kita fokus kepada infrastruktur. Saat ini, kondisi jalan di Kota Bekasi tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. Oleh karena itu, langkah perbaikan harus segera dilakukan,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa (22/04/2025).
Langkah efisiensi anggaran ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan efisien.
Selain perbaikan infrastruktur, Pemkot Bekasi juga bersiap menerapkan metode Sanitary Landfill untuk mengelola sampah di TPA Sumurbatu, Bantargebang.
Sebelumnya, TPA ini masih menggunakan metode Open Dumping, yang saat ini telah dilarang oleh Pemerintah Pusat. Kota Bekasi diberikan batas waktu hingga September 2025 untuk beralih ke sistem Sanitary Landfill guna meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh metode lama.
Tri Adhianto mengungkapkan bahwa Kota Bekasi telah mendapatkan teguran dari Menteri Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan metode Open Dumping dalam pengelolaan sampahnya. Ia menegaskan bahwa jika perubahan tidak segera dilakukan sesuai batas waktu yang diberikan, maka TPA Sumurbatu berisiko ditutup oleh Pemerintah Pusat .
“Kami harus segera berbenah. Jika sampai September Kota Bekasi masih menggunakan metode open dumping, maka TPA Sumurbatu akan ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup. Ini menjadi tantangan besar yang harus segera kita atasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 200 miliar untuk implementasi Sanitary Landfill, yang terdiri dari Rp 100 miliar untuk pengadaan lahan baru, serta Rp 100 miliar untuk rencana pengelolaan Landfill Mining. Namun, hingga saat ini, baru Rp 20 miliar yang disetujui untuk tahap awal pelaksanaan.
Menurut Yudianto, DLH Kota Bekasi telah memulai persiapan proses tender untuk Detail Engineering Design (DED) sebagai langkah awal pelaksanaan proyek.
DLH berharap bahwa dukungan penuh dari pemerintah daerah segera terealisasi agar transisi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu dapat berjalan sesuai target.
DLH Kota Bekasi telah menetapkan target waktu selama enam bulan ke depan untuk menyelesaikan reformasi sistem pengelolaan sampah melalui metode Sanitary Landfill. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh metode Open Dumping.
Dengan adanya efisiensi anggaran ini, Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjalankan kebijakan yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari perbaikan infrastruktur serta peningkatan kualitas lingkungan di Kota Bekasi.
Editor : Bung Ewox