- Keresahan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi akibat pemotongan uang jasa lembur dinilai sebagai bukti kelemahan tata kelola manajerial direksi.
- Dana hasil akuisisi aset senilai Rp155 miliar dari Pemkot Bekasi pada 2024 tertahan di Rekening Daerah Kabupaten Bekasi dan belum menjadi modal operasional BUMD.
- Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Plt Bupati Bekasi mengevaluasi kinerja direksi yang gagal melakukan lobi strategis terkait keuangan perusahaan.
- Pembahasan penyertaan modal untuk Perumda Tirta Bhagasasi dipertanyakan karena baru dilakukan di tengah bergulirnya isu korupsi di Kabupaten Bekasi.
Kebijakan pemotongan hingga penghapusan uang jasa lembur yang memicu keresahan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi terus memantik reaksi publik.
Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin, menilai kegelisahan yang mencuat ke luar instansi ini membuktikan adanya kelemahan manajerial di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi tersebut.
Kondisi ini turut menyoroti nasib dana pelepasan aset senilai Rp155 miliar yang hingga kini dinilai belum berdampak signifikan bagi kesehatan finansial perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perumda Tirta Bhagasasi Mutlak Diperlukan
Konflik internal terkait hak finansial pegawai ini seharusnya bisa diredam jika jajaran direksi memiliki strategi komunikasi dan tata kelola yang transparan.
Keterbukaan informasi di tingkat internal menjadi kunci agar stabilitas operasional pelayanan air bersih tidak terganggu.
”Budaya kerja pegawai plat merah di Kabupaten Bekasi, terutama di BUMD, sangat perlu dilakukan evaluasi jika melakukan hal-hal diluar kewenangannya. Mencuatnya kegelisahan pegawai terkait diberlakukannya kebijakan penurunan atau bahkan penghapusan uang jasa lembur, seyogyanya hal itu menjadi konsumsi internal di Perumda Tirta Bhagasasi,” kata Pemerhati Kebijakan Publik, Syafrudin kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (27/07/2026).
Mengapa Keresahan Pegawai Menjadi Sinyal Kegagalan Manajemen?
Menurut Syafrudin, genitnya para pegawai yang berani menyuarakan aspirasi soal uang lembur ke ranah publik menandakan terjadinya kebuntuan komunikasi.
Hal ini mengindikasikan bahwa jajaran direksi tidak mampu menata sirkulasi keuangan internal dengan presisi.
Lebih dari itu, manajemen juga dinilai gagal melakukan lobi strategis dan sharing keuangan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, serta pihak legislatif di DPRD Kabupaten Bekasi.
Kegagalan diplomasi anggaran ini akhirnya mengorbankan hak-hak pekerja di tingkat bawah.
Ke Mana Bermuaranya Dana Akuisisi Aset Rp155 Miliar dari Pemkot Bekasi?
Polemik keuangan ini menjadi sebuah ironi mengingat pada tahun 2024 lalu, Pemkot Bekasi telah menuntaskan pembayaran akuisisi aset cabang layanan Perumda Tirta Bhagasasi di wilayah administratifnya. Nilai pelepasan aset tersebut terbilang fantastis, mencapai angka Rp155 miliar.
Namun, dana segar tersebut tidak langsung mengalir ke kas perusahaan, melainkan masuk sepenuhnya ke Rekening Daerah Pemkab Bekasi.
Syafrudin menekankan bahwa hasil pelepasan aset ini sepatutnya segera dikembalikan sebagai modal operasional guna meraup pelanggan baru pengganti pelanggan yang telah beralih ke Perumda Tirta Patriot.
Bagaimana Nasib Penyertaan Modal di Tengah Isu Korupsi Daerah?
Saat ini, publik mempertanyakan alasan Pemkab Bekasi selaku KPM yang baru saja membuka ruang pembahasan penyertaan modal bagi Perumda Tirta Bhagasasi.
Alih-alih direspons sejak awal, wacana pemberian modal dalam bentuk aset ini seolah baru mengemuka di tengah hiruk-pikuk pusaran isu korupsi yang melanda Kabupaten Bekasi.
Rencana bisnis (business plan) pasca-pelepasan aset seharusnya menjadi acuan mutlak bagi KPM dan direksi sejak awal.
Kebijakan pimpinan yang sekadar memangkas hak lembur pekerja dengan dalih efisiensi kini justru memicu desakan publik agar audit transparansi kebijakan honor segera dilakukan.
Dinamika rumit di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi kini menjadi ujian nyata bagi KPM dan jajaran direksi dalam menjaga profesionalitas layanan air bersih.
Langkah taktis dan transparan wajib segera dieksekusi agar iklim kerja pegawai kembali sehat dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi tidak terbengkalai.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai polemik pemotongan uang lembur di instansi pelayanan publik ini?
Sampaikan opini kritis Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar semakin banyak masyarakat yang mengawal kinerja Pemkab Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Syafruddin [Pemerhati Kebijakan Publik]
Editor : Bung Ewox







