Ikuti Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Jerman Rp53 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Beberapa negara tengah mencanangkan kebijakan yang mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.

Di Indonesia, aturan yang dinamai ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di Kanada, Facebook akhirnya memblokir konten berita karena tak bersedia mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah diteken.

Terbaru, Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar per tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2023).

Persetujuan Google ini masih menunggu keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA).

Namun, Google telah menyepakati nilai kompensasi tersebut dengan Corint Media.

Corint Media adalah payung organisasi yang mewakili perusahaan media internasional di Jerman. Antara lain Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer dan CNBC.

Baca Juga:  Jersey Persija Laku Keras Usai Juara Piala Presiden

“Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.

Adapun persetujuan lisensi Google dengan perusahaan media yang dimaksud antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.

Corint Media sebelumnya meminta kompensasi senilai 420 juta euro pada 2022 lalu. Namun, kini telah menyetujui penawaran yang diberikan Google.

Perwakilan Corint Media berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan Google.

Kedua belah pihak sebelumnya telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.

Baca Juga:  Pembangunan 51 Kios Ilegal di Pasar Jatiasih Terus Jalan, Dinas Main Mata?

“Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” kata direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon
Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security
Banjir Promo Menarik, Mandiri Utama Finance Gelar Pameran Otomotif MUF Auto Fest 2024 di Bekasi
Rayakan Kemerdekaan Pakai MyPertamina, Raih Berbagai Promo Voucher dan Cashback.
Inovasi ‘Betel Leaf Empowerment Hub’ Sabet Tiga Penghargaan, Ini Daftarnya
Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online
Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 08:05 WIB

Kabar Gembira, Kini WhatsApp Bisa Kirim Chat ke Aplikasi Lain

Jumat, 6 September 2024 - 18:21 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, Lima PLTS Alfamidi Reduksi 249,76 Ton Emisi Karbon

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:17 WIB

Butterfly Consulting Indonesia One Stop Solution Cyber Security

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:03 WIB

Banjir Promo Menarik, Mandiri Utama Finance Gelar Pameran Otomotif MUF Auto Fest 2024 di Bekasi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:42 WIB

Rayakan Kemerdekaan Pakai MyPertamina, Raih Berbagai Promo Voucher dan Cashback.

Berita Terbaru

error: Content is protected !!