Ikuti Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Jerman Rp53 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Beberapa negara tengah mencanangkan kebijakan yang mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.

Di Indonesia, aturan yang dinamai ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di Kanada, Facebook akhirnya memblokir konten berita karena tak bersedia mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah diteken.

Baca Juga:  Paypal Akhirnya Resmi Terdaftar PSE, Epic Games Masih Cuek Diblokir Kominfo

Terbaru, Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar per tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2023).

Persetujuan Google ini masih menunggu keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA).

Namun, Google telah menyepakati nilai kompensasi tersebut dengan Corint Media.

Corint Media adalah payung organisasi yang mewakili perusahaan media internasional di Jerman. Antara lain Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer dan CNBC.

“Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Bela Sarinah yang Dilecehkan Bule, Ketua GmnI Bekasi Dikeroyok Hingga Babak Belur

Adapun persetujuan lisensi Google dengan perusahaan media yang dimaksud antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.

Corint Media sebelumnya meminta kompensasi senilai 420 juta euro pada 2022 lalu. Namun, kini telah menyetujui penawaran yang diberikan Google.

Perwakilan Corint Media berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan Google.

Kedua belah pihak sebelumnya telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.

Baca Juga:  Gangguan Massal Terjadi di Platform X, Elon Musk Belum Klarifikasi

“Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” kata direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak
Tingkatkan Literasi Anak, Alfamidi dan SGM Eksplor Salurkan Buku Bacaan di 11 Cabang
Dukungan Alfamidi terhadap Pertumbuhan UMKM Lokal dengan Kemitraan Strategis
Compact Store Pertama di Jabodetabek, Decathlon Indonesia Buka Gerai di Aeon Mall Deltamas

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Senin, 4 November 2024 - 07:53 WIB

Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:22 WIB

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Terdampak

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB