Paypal Akhirnya Resmi Terdaftar PSE, Epic Games Masih Cuek Diblokir Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan layanan keuangan digital PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

sementara pengembang dan layanan game Epic Games masih belum mendaftarkan sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu,” kata Menteri Johnny saat ditemui di Jakarta, Jumat (05/08/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Menkominfo meminta Epic Games supaya segera mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, Epic Games merupakan PSE yang masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo karena tak kunjung mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/07/2022) pukul 23.59 WIB silam.

“Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar,” jelas Johnny.

Menkominfo mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada.

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

“Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka,” tegasnya.

Menteri Johnny kemudian mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.

“Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat,” katanya.

Saat disinggung soal perkembangan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkominfo berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

“RUU PDP sedang berlangsung di DPR, saya harapkan, dan DPR saya kira juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini DPR masih reses, mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang,” tutupnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apa Sebab Harga Emas Semakin Hari Makin Meroket?
Meta Umumkan Bakal Banjiri Konten Politik di Instagram dan Threads
Waspada! Penipuan Artificial Intelligence 2025 makin Pintar, Bisa Tiru Wajah dan Suara Anda
Kabar Gembira di Awal Tahun 2025, 76 Negara ini Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia
Google Bayar Rp1,1 Triliun untuk Gunakan Berita dari Media Kanada
Sambut Tahun Baru 2025, Alfamidi Bekasi Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ada Tokoh Ternama, Indonesian Hypnosis Centre (IHC) Kukuhkan 51 Instruktur Hipnosis Baru
Alfamidi Salurkan 32.000 Telur untuk Ratusan Anak Terindikasi Stunting

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:09 WIB

Meta Umumkan Bakal Banjiri Konten Politik di Instagram dan Threads

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:49 WIB

Waspada! Penipuan Artificial Intelligence 2025 makin Pintar, Bisa Tiru Wajah dan Suara Anda

Senin, 6 Januari 2025 - 03:49 WIB

Kabar Gembira di Awal Tahun 2025, 76 Negara ini Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 05:58 WIB

Google Bayar Rp1,1 Triliun untuk Gunakan Berita dari Media Kanada

Jumat, 3 Januari 2025 - 16:26 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Alfamidi Bekasi Gelar Cek Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!