Poin Utama:
- Lokasi Proyek: Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Pembebasan Lahan Utama: 4,9 hektare lahan inti untuk pabrik PSEL telah tuntas dibayarkan oleh Pemkot Bekasi.
- Akses Jalan Masih Berproses: Sisa 1,1 hektare lahan untuk jalan masuk masih dalam tahap negosiasi, ditargetkan rampung pada 6 Juli 2026.
- Target Groundbreaking: Dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat pada Juli 2026.
- Sorotan DPRD: Mitigasi penolakan warga harus diprioritaskan agar tidak terjadi demonstrasi saat peletakan batu pertama.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim pembebasan lahan utama seluas 4,9 hektare untuk Mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, telah tuntas secara target waktu.
Saat ini, Pemkot Bekasi tengah mengebut negosiasi harga sisa lahan seluas 1,1 hektare yang akan digunakan sebagai akses masuk kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengebutan ini dilakukan sebagai persiapan jelang agenda groundbreaking atau peletakan batu pertama oleh Pemerintah Pusat yang dijadwalkan pada Juli 2026 mendatang.
Sejauh Mana Progres Pembebasan Lahan PSEL Bantargebang?
Saat ini, dari total kebutuhan lahan sekitar 6 hektare untuk megaproyek PSEL, Pemkot Bekasi telah merampungkan pembayaran secara penuh untuk 4,9 hektare area utama pendirian pabrik.
Sisa lahan seluas 1,1 hektare di bagian belakang yang diperuntukkan bagi akses jalan masuk kendaraan masih dalam proses tawar-menawar harga dengan pemilik lahan.
”Memang yang belum selesai adalah untuk akses lahan masuk dan itu yang masih berproses secara pengajuan harga,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (15/06/2026).
Widayat mengaku pihaknya sangat optimistis bahwa tahap negosiasi akan selesai dalam waktu dekat. Berikut adalah rincian data kebutuhan lahan proyek PSEL di Sumurbatu, Bantargebang:
- Total Kebutuhan Lahan: ± 6 Hektare
- Lahan Utama Pabrik (Selesai): 4,9 Hektare
- Lahan Akses Masuk (Proses Negosiasi): 1,1 Hektare
- Target Tenggat Waktu Pembebasan Akses: 6 Juli 2026
Penyelesaian tenggat waktu pada awal Juli tersebut sangat krusial. Pasalnya, jika seluruh lahan sudah berhasil dikuasai oleh Pemkot Bekasi, maka Pemerintah Pusat bisa segera melaksanakan groundbreaking sesuai jadwal.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Menyoroti Potensi Penolakan Warga?
Sementara itu terpisah, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary mendesak Pemkot Bekasi untuk segera menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah (PR) terkait kejelasan lahan dan memitigasi potensi resistensi dari warga sekitar lokasi PSEL.
Jangan sampai penyelesaian yang terburu-buru, kata dia, justru memicu gejolak sosial yang dapat menghambat jalannya proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
”Apakah masih ada hambatan dari masyarakat atau protes dari masyarakat terkait dengan lokasi yang sudah ditetapkan? Atau ada hal-hal yang terkait dengan lingkungan di sekitar yang masih resisten? Dan itu yang harus dimitigasi oleh Pemerintah Kota,” kata Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (11/06/2026) lalu.
Politikus PKS ini juga mengingatkan bahwa proyek PSEL merupakan anugerah dan bantuan langsung dari APBN yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, kata dia, konsolidasi yang matang dengan tokoh masyarakat serta stakeholder terkait di Kecamatan Bantargebang wajib dikedepankan.
Lebih jauh Anggota DPRD Kota Bekasi dua periode ini mengaku tidak ingin terjadi hal-hal yang merugikan ketika para pejabat dari Pemerintah Pusat turun langsung ke Kota Bekasi. Persiapan harus benar-benar dihitung dengan presisi, baik dari segi teknis lahan maupun stabilitas sosial di lapangan.
”Jadi jangan sampai, ketika pelaksanaan Ground Breaking mau diberlangsungkan ada yang melakukan aksi demonstrasi. Nah, itu jangan sampai terjadi. Karena apa? Karena itu akan menjadi mencoreng kita,” tegas Latu.
Proyek PSEL di Bantargebang diharapkan tidak hanya menjadi solusi strategis jangka panjang dalam mengatasi krisis kelebihan kapasitas sampah, namun juga memberikan nilai tambah berupa energi listrik terbarukan bagi masyarakat luas. Kesuksesan proyek ini mutlak membutuhkan sinergi kuat antara Pemkot Bekasi, DPRD, dan masyarakat setempat.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana pembangunan pabrik PSEL di Bantargebang ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar, dan jangan lupa bagikan tautan ini serta baca terus update berita terkini seputar kebijakan Pemkot Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







