- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan 3 pejabat Perumda Tirta Bhagasasi (MSB, RF, AEZ) sebagai tersangka korupsi.
- Kasus korupsi pemasangan sambungan air periode 2024–2025 ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
- Tersangka MSB dan RF langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cikarang, sementara tersangka AEZ mangkir dengan alasan sakit.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Tirta Bhagasasi kini memasuki babak baru yang mengejutkan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi berinisial MSB, RF, dan AEZ sebagai tersangka, Kamis (30/07/2026) di Cikarang.
Ketiganya diduga kuat menyelewengkan dana pemasangan sambungan air bersih baru periode 2024-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Skandal Korupsi Tirta Bhagasasi: Kronologi dan Modus Operandi
Bagaimana Modus Korupsi Tirta Bhagasasi Dilakukan?
Modus kejahatan bermula ketika 21 pemohon di wilayah Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih baru.
Alih-alih mengikuti aturan yang sah, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi justru memanipulasi prosedur dan menetapkan biaya pemasangan dengan mekanisme pungutan liar yang memberatkan warga.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” kata Semeru, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/07/2026).
Para konsumen yang merasa terjepit akhirnya mentransfer sejumlah dana ke sebuah rekening penampungan tidak resmi yang sengaja dipersiapkan.
Uang dalam rekening “bodong” tersebut kemudian dikuras oleh MSB, RF, dan AEZ untuk memperkaya diri sendiri.
Mengapa Tersangka Ditahan dan Apa Hukumannya?
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi bertindak cepat dengan langsung menahan tersangka MSB dan RF.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, tersangka AEZ terbukti mangkir dari panggilan penyidik hari ini dengan alasan sakit, sehingga kejaksaan segera menjadwalkan pemanggilan ulang.
Ketiga pejabat korup tersebut kini harus menghadapi ancaman hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis, yang meliputi:
- Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas tindakan yang merugikan keuangan negara.
Apa Langkah Lanjutan dari Kejari Kabupaten Bekasi?
Penetapan tiga tersangka ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan aset-aset di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pihak kejaksaan juga mendesak masyarakat untuk proaktif menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh pengelolaan keuangan daerah agar APBD tepat sasaran.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” ucap Semeru menutup konferensi pers.
Tindakan tegas penegak hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar praktik kotor serupa tidak terulang kembali di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi maupun instansi lain di Pemkab Bekasi.
Bagaimana pendapat Anda terkait pengungkapan kasus rasuah ini? Bagikan artikel ini agar lebih banyak warga yang waspada, dan sampaikan komentar Anda di bawah. Baca juga berita investigasi kriminal dan politik terbaru lainnya hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







