KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Syaifa mengimbau kepada para bakal calon (Bacalon) Kepala Daerah yang hendak melakukan pendaftaran sebagai kontestan Pilkada 2024 agar tidak menggunakan unsur Politik SARA sebagai modal kampanye.
Hal itu ditekankan Ali sebagai bentuk langkah antisipasi, demi terciptanya pelaksanaan Pilkada yang mengedepankan progam kerja kepada masyarakat.
“Tantangan Pilkada selama ini kan terjadi, karena hajatan lokal. Kadang kala pengerahan massa di bawah begitu kencang, Bahwasanya, sering kali isu yang merobek kerukunan dan kebersamaan kadang-kadang digunakan,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com, dikutip Jumat (09/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alangkah elok bagi para kandidat Bakal Calon Kepala Daerah, kata dia, bisa memiliki dan melihat sisi kebijaksanaan antar kontestan untuk lebih mengedepankan visi dan misi yang nantinya akan dibawa sebagai modal politik mereka.
“Ini harus ada kebijaksanaan dari sesama peserta Pilkada dan pasangan calon, jangan itu (unsur SARA) yang digunakan untuk mengambil simpati dan daya tarik masyarakat. Tetapi gunakanlah, mekanisme program visi, misi dan rekam jejak. Secara otomatis menghindari unsur SARA,” jelasnya.
Tahapan Proses Pendaftaran Pilkada 2024
Tak terasa tak lama lagi tahapan Pilkada Kota Bekasi 2024 akan memasuki masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah.
KPU Kota Bekasi dijadwalkan akan membuka pendaftaran kontestan pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.
Kemudian, penelitian persyaratan calon akan dilakukan tahap verifikasi yang bakal dilakukan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Setelah itu, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan pada 25 September hingga 23 November 2024. Hingga, pelaksanaan puncak Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan proses pencoblosan oleh masyarakat Kota Bekasi yang memiliki hak pilih di TPS pada tanggal 27 November 2024.