Reses Perdana Anggota DPRD Kota Bekasi Rentan jadi Ajang Kampanye Pilkada

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin saat menggelar reses III di RW 04, Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (23/09/2023).

Menjelang masa Reses perdana, Bawaslu Kota mengingatkan anggota DPRD periode 2024 – 2029 tidak memanfaatkan kegiatan reses untuk berkampanye.

Hal ini dikatakan langsung Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia melalui pesan WhatsApp, Senin (28/10/2024)

Dirinya menyebut, bahwa masa serap aspirasi Dewan tidak boleh digunakan untuk kampanye Peserta Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye bang,” ucap Vidya singkat.

Sementara itu Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menambahkan bahwa Anggota DPRD dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.

“Reses itu hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyerap masyarakat, namun sesuai aturan, anggota dewan tidak boleh mengajak warganya untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” ucap Sodikin.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan yang pelaksanaannya di tengah tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi.

Namun bagi Sodikin, Bawaslu tidak mewajibkan anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin melaporkan kegiatan reses untuk diawasi.

“Itu hak mereka, intinya kita akan mengawasi kegiatan reses agar tidak melanggar aturan berlaku” tegasnya.

Dan apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi maksimal sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita lihat dulu pelanggarannnya seperti apa. Mensreanya bila Anggota dewan ketahuan mengajak, memilih dan menyebarkan bahan kampanye Paslon tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tutup Sodikin.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?
Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:14 WIB

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x