Kabar Gembira! BLTS Kesra Batch 4 Cair Mulai Hari Ini di Bekasi, Catat Jadwal dan Lokasinya

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Warga Kota Bekasi saat mengantre pencairan bantuan sosial BLTS Kesra Batch 4 di Kantor Pos mulai hari ini Senin (29/12/2025). (Foto: Nano 🍌 Pro)

Ilustrasi Warga Kota Bekasi saat mengantre pencairan bantuan sosial BLTS Kesra Batch 4 di Kantor Pos mulai hari ini Senin (29/12/2025). (Foto: Nano 🍌 Pro)

Poin Utama: Jadwal BLTS Kesra Batch 4

  • Waktu Pencairan: 29, 30, dan 31 Desember 2025.
  • Penyalur: PT Pos Indonesia (KCU Bekasi dan KCP terkait).
  • Wilayah Cakupan: Seluruh Kecamatan di Kota Bekasi (Bekasi Timur, Utara, Barat, Selatan, Medan Satria, Rawalumbu, Bantargebang, Mustikajaya, Jatiasih, Pondok Gede, Pondok Melati, Jatisampurna) dan area Babelan/Tarumajaya.
  • Susulan: Penerima yang belum mencairkan di tahap sebelumnya dapat memproses mulai hari ini.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi mengumumkan jadwal pendistribusian Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Batch 4 Tahun 2025.

Penyaluran bantuan ini bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan mulai didistribusikan secara serentak di berbagai wilayah kecamatan mulai Senin, 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kapan Jadwal Pencairan BLTS Kesra Batch 4 Dilaksanakan?

​Pencairan dana bantuan sosial ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari di penghujung tahun, yakni mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robet Tua Parluhutan Siagian, mengonfirmasi bahwa jadwal tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak wilayah dan penyalur.

​”Berikut kami sampaikan jadwal pendistribusian dan tempat pendistribusiannya. Sudah kami sampaikan kepada wilayah itu (Camat/Lurah) dan PT POS yang akan mendistribusikannya,” kata Robet Tua Parluhutan Siagian S.STP kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui pesan singkat, Senin (29/12/2025) pagi.

​Di Mana Lokasi Pengambilan Bantuan Sesuai Kecamatan?

​Berdasarkan data yang dihimpun RakyatBekasi.Com, lokasi pembayaran disesuaikan dengan domisili kelurahan masing-masing penerima manfaat guna memecah antrean. Berikut rincian lokasi berdasarkan data PT Pos Indonesia:

  • Bekasi Timur, Utara, Medan Satria, & Rawalumbu: Pembayaran dipusatkan di Ruang Bansos dan Ruang Festibul (KCU Bekasi). Jadwal bervariasi antara 29-31 Desember tergantung kelurahan.
  • Pondok Gede: Warga Jatibening Baru, Jatimakmur, dan Jatiwaringin dapat mengambil di KCP Pondok Gede pada 29-31 Desember.
  • Jatisampurna & Pondok Melati: Sebagian besar dialokasikan di KCP Jatirahayu, namun untuk Kelurahan Jatimurni dan Jatirahayu pengambilan dilakukan di Kantor Kecamatan Pondok Melati.
  • Jatiasih: Seluruh kelurahan di Kecamatan Jatiasih (Jatikramat, Jatimekar, Jatisari) diarahkan pengambilannya di KCP Jatirahayu.
  • Bekasi Selatan: Warga Jakamulya, Kayuringin Jaya, dan Pekayon Jaya dapat mengambil dana di KCP Perumnas Dua.
  • Bekasi Barat: Untuk Kelurahan Bintara, Bintara Jaya, Jakasampurna, dan Kranji, lokasi pembayaran di KCP Bintara Jaya.
  • Bantargebang & Mustikajaya: Tersebar di tiga titik: KCP Bantargebang, Kantor Kelurahan Padurenan, dan Kantor Kecamatan Mustikajaya.
  • Babelan & Tarumajaya: Untuk wilayah ini, pembayaran dilakukan di KCP Babelan, Kantor Kecamatan Babelan, dan Kantor Kecamatan Setia Mulya.

​Apakah Penerima yang Terlewat Bisa Mengambil Bantuan?

​Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sempat terlewat atau belum mencairkan dana bantuan pada penyaluran batch sebelumnya, Dinsos Kota Bekasi memberikan lampu hijau untuk melakukan pencairan bersamaan dengan jadwal batch 4 ini.

​”Untuk yang kemarin belum mencairkan, dapat dilakukan mulai hari ini ya, Bang,” tambah Robet.

​Masyarakat diimbau untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan per kelurahan untuk menghindari penumpukan massa.

Pastikan membawa dokumen kependudukan asli (KTP dan KK) serta undangan pengambilan (jika ada) saat mendatangi lokasi pembayaran.

Punya keluhan terkait layanan publik atau penyaluran bansos di wilayah Anda? Laporkan kepada redaksi kami melalui kanal pengaduan RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x