Kabar Gembira! Pemkot Bekasi Hapus Denda dan Beri Diskon Pokok PBB Hingga 75%, Berlaku Oktober-November 2025

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program insentif pajak yang sangat dinantikan masyarakat. Kebijakan ini mencakup pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta penghapusan seluruh sanksi administrasi berupa denda.

​Program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengakselerasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan kota. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Latar Belakang Program: Upaya Genjot PAD Kota Bekasi

​Langkah pemberian insentif ini dinilai krusial, mengingat realisasi PAD Kota Bekasi hingga akhir triwulan III tahun 2025 tercatat baru mencapai 61,3% dari target yang ditetapkan. Program ini diharapkan menjadi stimulus yang efektif untuk mendorong para wajib pajak melunasi tunggakannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan peluang emas yang tidak boleh dilewatkan oleh masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan PBB.

​”Kami ingin memberikan kemudahan dan keringanan bagi seluruh masyarakat. Dengan program ini, pokok PBB yang tertunggak bisa dikurangi secara signifikan, dan yang terpenting, seluruh sanksi administrasinya dihapus total. Ini adalah momentum yang tepat untuk membersihkan catatan tunggakan sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Bekasi,” ujar Solikhin, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (01/10/25).

Rincian Keringanan Pajak yang Ditawarkan

​Program pemutihan pajak PBB Kota Bekasi 2025 ini memberikan keringanan yang bervariasi, disesuaikan dengan tahun pajak terutang. Struktur ini dirancang agar adil dan memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak yang sudah lama menunggak.

Besaran Pengurangan Pokok Tunggakan PBB:

  • 75% untuk tahun pajak sebelum 2013
  • 50% untuk tahun pajak 2013 hingga 2019
  • 25% untuk tahun pajak 2020 hingga 2023
  • 10% untuk tahun pajak berjalan, yaitu 2024

​Selain diskon pada pokok pajak, program ini juga memberlakukan penghapusan sanksi denda administrasi sebesar 100% untuk semua periode tunggakan.

Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak

​Bapenda Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus keringanan ini. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda dan segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode program berakhir.

Langkah-langkah Pengajuan:

  1. Datang Langsung: Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pusat Bapenda Kota Bekasi atau unit pelayanan teknis di kecamatan terdekat.
  2. Layanan Online: Periksa kemungkinan pengajuan melalui situs resmi Bapenda Kota Bekasi atau aplikasi layanan publik yang tersedia untuk proses yang lebih cepat.
  3. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti SPPT PBB tahun terakhir, KTP, dan bukti kepemilikan jika ada perubahan data.

Dampak Positif bagi Pembangunan Kota

​Solikhin menambahkan bahwa partisipasi aktif masyarakat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik dan percepatan proyek-proyek infrastruktur di Kota Bekasi.

​”Dengan partisipasi aktif masyarakat memanfaatkan program ini, kami sangat yakin target PAD dapat terdongkrak secara signifikan. Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan akan kami alokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

​Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan tunggu hingga batas akhir pada 30 November 2025 untuk menghindari antrean dan kendala teknis.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Kota Bekasi Segera Gelar Sidang Etik Bidan Akibat Salah Suntik Vaksin pada Bayi 9 Bulan
Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik
Pemkot Bekasi Kebut Venue Porprov Jabar 2026, Target Oktober Rampung
Kajian SEPAGETI Rawalumbu: Padukan Ilmu Taqwa dan Terapi Islami
Wawali Bekasi Apresiasi Tingginya Disiplin PPPK Angkatan 118 dalam Orientasi MOOC
Sentil Pemkab soal Bekasi Darurat Begal, Mahamuda Dukung Kombes Sumarni Tepis Isu MBG
Bantah Tudingan Pelecehan Seksual, Kasatpol PP Bekasi Tantang Sumpah Pocong
Rekrutmen Satuan Pengawas Intern RSUD CAM Bekasi Diduga Sarat Titipan Parpol
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Dinkes Kota Bekasi Segera Gelar Sidang Etik Bidan Akibat Salah Suntik Vaksin pada Bayi 9 Bulan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Kasus Bidan Salah Suntik Vaksin di Bekasi Berujung Sanksi, Kondisi Bayi Membaik

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemkot Bekasi Kebut Venue Porprov Jabar 2026, Target Oktober Rampung

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:33 WIB

Kajian SEPAGETI Rawalumbu: Padukan Ilmu Taqwa dan Terapi Islami

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Wawali Bekasi Apresiasi Tingginya Disiplin PPPK Angkatan 118 dalam Orientasi MOOC

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x