KOTA BEKASI – Peningkatan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D menjadi tipe C merupakan dambaan masyarakat Kota Bekasi. Selama ini RSUD tipe D dianggap tidak representatif dalam melayani warga masyarakat.
Kurangnya fasilitas serta tenaga medis salah satu faktor yang membuat warga lebih memilih RSUD Chasbullah AbdulMadjid (tipe B) untuk berobat. Sehingga terjadi penumpukan pasien di RSUD tipe B itu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengatakan bahwa pihaknya mengajukan inisiatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) peningkatan layanan rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini untuk masyarakat Kota Bekasi. Peningkatan layanan RSUD tipe D menjadi C ini sangat penting, mengingat jumlah penduduk Kota Bekasi sudah mencapai kurang lebih 3 juta jiwa. Sehingga tidak ada lagi penumpukan pasien di RSUD tipe B,”
“Bayangkan, tiap hari pasien menumpuk di Rumah Sakit Chasbullah AbdulMadjid. Padahal sudah ada 4 RSUD tipe D di beberapa kecamatan. Tapi, warga masyarakat lebih memilih tipe karena fasilitas kesehatan memadai. Ini yang menjadi dasar pemikiran saya untuk menginisiasi Raparda ini, yang saya usulkan ke kawan kawan Fraksi PDI Perjuangan untuk dijadikan Perda,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang, Jumat, (27/8/2021).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) 18 yang membahas raperda peningkatan layanan kesehatan ini menjelaskan bahwa usulan Raperda ini merupakan inisiatif dirinya yang kemudian dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan disetujui oleh fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi. Karena kata dia, yang menikmati adalah masyarakat, terutama warga menengah ke bawah.
“Pertimbangan saya adalah untuk masyarakat agar tidak terjadi penumpukan di satu rumah sakit. Kita ingin warga pondokgede dan sekitarnya tidak usah lagi ke rumah sakit Chasbullah AbdulMadjid (tipe B). Karena nantinya sudah ada RSUD tipe C yang sudah memadai dan lebih representatif,” jelasnya.
Jika RSUD tipe D itu adalah murni pembiayaannya APBD Kota Bekasi, kata dia, akan menjadi kesulitan tersendiri untuk dikembangkan karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu dirinya berharap agar Pansus 20 mengawal raperda ini dengan penyempurnaan untuk masyarakat kota Bekasi.
“Kalau status RSUD sudah menjadi tipe C, maka Kota Bekasi bisa meminta bantuan ke pusat ataupun ke provinsi dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas kesehatan. Kalau masih tipe D, anggaran Kota Bekasi sangat terbatas dan tidak bisa meminta bantuan anggaran ke propinsi ataupun ke pusat,” tutup Nico yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi ini. (mar)