Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Tak terasa hari ini adalah hari terakhir tahapan kampanye yang selanjutnya akan didinginkan dengan masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi bakal digelar pada Rabu 27 November mendatang.

Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan bebas dari tekanan.

Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Kampanye: Semua bentuk kampanye, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka, dilarang.
  2. Pemasangan Atribut Kampanye: Pemasangan spanduk, baliho, atau atribut kampanye lainnya dilarang.
  3. Kegiatan yang Mengarah pada Kampanye: Kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti pembagian sembako atau uang, juga dilarang.
  4. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye: Menggunakan media sosial untuk mempengaruhi pemilih dengan cara kampanye juga tidak diperbolehkan.

Yang Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Merenungkan Pilihan: Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
  2. Mengikuti Berita: Pemilih dapat mengikuti berita dan informasi dari sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang calon dan partai politik.
  3. Diskusi Pribadi: Diskusi pribadi dengan keluarga atau teman mengenai pilihan politik masih diperbolehkan, asalkan tidak bersifat kampanye.

Dalam Kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024, segenap warga masyarakat Kota Bekasi yang memiliki Hak Pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bakal memilih pemimpin yakni; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, periode 2024-2029.

Kriteria Pemimpin

Pemimpin yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak semua individu, termasuk perempuan.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK
Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024
Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:37 WIB

Tim Ridho: Soal Netralitas ASN, Anggota TP5 Wali Kota Bekasi jadi Kuasa Hukum Paslon 01 di MK

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:44 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Belum Terima Laporan Apapun Terkait Tudingan Dua ASN Tak Netral dalam Pilkada 2024

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!