Jelang Pilkada Kota Bekasi, Pilih Pemimpin Daerah yang Memiliki Sepuluh Kriteria Ini

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

KPU Kota Bekasi menggelar pengundian Nomor Urut Pasang Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi, Senin (23/09/2024).

Tak terasa hari ini adalah hari terakhir tahapan kampanye yang selanjutnya akan didinginkan dengan masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi bakal digelar pada Rabu 27 November mendatang.

Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan bebas dari tekanan.

Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Kampanye: Semua bentuk kampanye, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka, dilarang.
  2. Pemasangan Atribut Kampanye: Pemasangan spanduk, baliho, atau atribut kampanye lainnya dilarang.
  3. Kegiatan yang Mengarah pada Kampanye: Kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti pembagian sembako atau uang, juga dilarang.
  4. Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye: Menggunakan media sosial untuk mempengaruhi pemilih dengan cara kampanye juga tidak diperbolehkan.

Yang Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:

  1. Merenungkan Pilihan: Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
  2. Mengikuti Berita: Pemilih dapat mengikuti berita dan informasi dari sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang calon dan partai politik.
  3. Diskusi Pribadi: Diskusi pribadi dengan keluarga atau teman mengenai pilihan politik masih diperbolehkan, asalkan tidak bersifat kampanye.

Dalam Kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024, segenap warga masyarakat Kota Bekasi yang memiliki Hak Pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bakal memilih pemimpin yakni; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, periode 2024-2029.

Kriteria Pemimpin

Pemimpin yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak semua individu, termasuk perempuan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK Jerat Politikus Golkar Fahd A. Rafiq dan Istri, Konstelasi Musda Berubah?
Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?
Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI Gagasan Presiden Prabowo
Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?
Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:02 WIB

OTT KPK Jerat Politikus Golkar Fahd A. Rafiq dan Istri, Konstelasi Musda Berubah?

Kamis, 10 September 2026 - 05:42 WIB

Aniesfobia Jelang Pilpres 2029: Mengapa Rezim Takut pada Anies?

Senin, 7 September 2026 - 20:17 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI Gagasan Presiden Prabowo

Sabtu, 5 September 2026 - 17:14 WIB

Buka Rapimcab PPP Kota Bekasi, Uu Ruzhanul Ulum ‘Pecut’ Nawal Husni Bidik Kursi Wali Kota?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x