Tak terasa hari ini adalah hari terakhir tahapan kampanye yang selanjutnya akan didinginkan dengan masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi bakal digelar pada Rabu 27 November mendatang.
Menurut Peraturan KPU, selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye, sehingga dapat membuat keputusan yang lebih objektif dan bebas dari tekanan.
Yang Tidak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:
- Kampanye: Semua bentuk kampanye, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka, dilarang.
- Pemasangan Atribut Kampanye: Pemasangan spanduk, baliho, atau atribut kampanye lainnya dilarang.
- Kegiatan yang Mengarah pada Kampanye: Kegiatan yang dapat dianggap sebagai kampanye, seperti pembagian sembako atau uang, juga dilarang.
- Penggunaan Media Sosial untuk Kampanye: Menggunakan media sosial untuk mempengaruhi pemilih dengan cara kampanye juga tidak diperbolehkan.
Yang Boleh Dilakukan saat Masa Tenang:
- Merenungkan Pilihan: Pemilih diharapkan menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihan mereka dengan matang.
- Mengikuti Berita: Pemilih dapat mengikuti berita dan informasi dari sumber yang terpercaya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang calon dan partai politik.
- Diskusi Pribadi: Diskusi pribadi dengan keluarga atau teman mengenai pilihan politik masih diperbolehkan, asalkan tidak bersifat kampanye.
Dalam Kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024, segenap warga masyarakat Kota Bekasi yang memiliki Hak Pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap bakal memilih pemimpin yakni; Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi selama lima tahun ke depan, periode 2024-2029.
Kriteria Pemimpin
Pemimpin yang baik harus memiliki integritas dan moralitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk melindungi dan menghormati hak-hak semua individu, termasuk perempuan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya