BEKASI TIMUR – Sekolah SDN Bantargebang III, IV dan V yang masih satu area disegel. Di area sekolah tersebut dipasang papan segel oleh ahli waris berikut berisikan dasar putusan hukum hak atas lahan sekolah.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono menyesalkan terjadinya penyegelan sekolah tersebut.
Politisi asal PKS ini pun mempertanyakan bagaimana tata kelola aset milik Pemkot Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyesalkan mengapa hal tersebut bisa terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius terhadap tata kelola manajemen aset milik pemkot bekasi saat ini,” kata Daradjat Kardono, melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/12/2022).
Atas permasalahan tersebut, menurut Politisi PKS ini perlu dilakukan pembenahan dengan seksama dan sungguh-sungguh untuk penataan dan inventarisasi aset tanah beserta dengan status kepemilikannya, sehingga jelas informasinya dan tidak ada persoalan hukum atas kepemilikannya.
Apalagi tambah dia hal tersebut menimpa sarana pendidikan bagi masyarakat Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi harus bertanggung jawab penuh untuk menjamin kelangsungan kegiatan ajar mengajar murid,” tandasnya.
Daradjat mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi bisa memastikan keberlangsungan bagaimana nasib anak-anak yang bersekolah di sekolah yang disegel tersebut.
“Disdik agar membuat pengaturan untuk memastikan dan menjamin keberlangsungan kegiatan ajar mengajar,” pungkasnya. (RON)