Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tanah sengketa yang akan dibangun Polder VIP 2.

Kondisi tanah sengketa yang akan dibangun Polder VIP 2.

Proyek pembangunan polder air (Kolam Retensi) Villa Indah Permai 2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara menyisakan persoalan. Pasalnya, pembangunan polder dilakukan di atas tanah yang sedang berperkara.

Proyek pembangunan senilai Rp13.989.208.000,- ini bersumber dari Alokasi Dana Khusus yakni Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Pekerjaan bernomor kontrak 620.01/02.0124.1/SP/DBMSDA-SDA/2024 ini dikerjakan oleh CV Rainy’s Crown Abadi dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan polemik sengketa tanah tersebut, Kuasa hukum PT Yanadito Sentosa yakni Law Firm DM & Partner mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Metro Bekasi Kota terkait tanah sengketa yang merupakan lahan yang akan digunakan untuk Proyek pembangunan polder air (Kolam Retensi) Villa Indah Permai 2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Surat bertanggal 17 September 2024 tersebut menyebutkan bahwa mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum atas adanya indikasi provokasi kepada masyarakat di Jl Towuti 1, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, yang dilakukan dalam bentuk pendirian spanduk yang berisi klaim kepemilikan atas bidang tanah milik kliennya PT Yanadito Sentosa dan didirikan di depan kantor marketing PT Yanadito Sentosa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh pihak lawan dari PT Yanadito Sentosa yang menurut mereka tidak memiliki hak dan telah dikalahkan berdasarkan Putusan MA nomor: 5020 K/Pdt/2022 – Siti Khodijah, dkk VS H Aspas, dkk tertanggal 30 Desember 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengakibatkan keresahan bagi kliennya selaku Pengembang.

Baca Juga:  Antisipasi Perpecahan saat Pilkada 2024, Polres Metro Bekasi Kota Imbau Hindari Isu SARA

Namun ternyata, meski telah diklaim sebagai pihak yang kalah berdasarkan Putusan MA nomor: 5020 K/Pdt/2022 Siti Khodijah, dkk VS H Aspas, dkk tertanggal 30 Desember 2022, pihak Ahli Waris almarhum H Abdul Madjid bin Musa telah mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut dan dikabulkan semua permohonannya dengan putusan Praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Bks tertanggal 30 November 2023 ini yang mengadili:

Visited 413 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Lurah Kena Mutasi PJ Wali Kota Bekasi Siang Ini
Pj Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi Pejabat Lanjutan Siang Ini
Polemik Angkot Vs BisKita, Ini Dia Solusi Ampuh Tri Adhianto untuk Transportasi Modern
Pj Wali Kota Bekasi Gelar Dua Kali Mutasi Pejabat Dalam Seminggu
DPD Organda Jabar Desak Pemkot Bekasi Segera Selesaikan Polemik Angkot Vs Biskita
Ketua DPRD Kota Bekasi Tembuskan Aspirasi Organda dan Pengurus Angkot K-11 kepada Pj Gani
Baru saja Dilantik, Pimpinan DPRD Kota Bekasi Gercep Berdialog dengan Pendemo
80% Penumpangnya Beralih ke Biskita, Sopir Angkot K-11 Geruduk Gedung DPRD

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:48 WIB

Sejumlah Lurah Kena Mutasi PJ Wali Kota Bekasi Siang Ini

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Gelar Mutasi Pejabat Lanjutan Siang Ini

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:49 WIB

Polemik Angkot Vs BisKita, Ini Dia Solusi Ampuh Tri Adhianto untuk Transportasi Modern

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:38 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Gelar Dua Kali Mutasi Pejabat Dalam Seminggu

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Tembuskan Aspirasi Organda dan Pengurus Angkot K-11 kepada Pj Gani

Berita Terbaru

Netflix.

Ekstra

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Jumat, 4 Okt 2024 - 08:53 WIB

error: Content is protected !!