Mangkir Dua Kali Panggilan, Disparbud bakal Datangi Holywings Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI SELATAN – Mengingat 12 Outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tidak memiliki sertifikat Standar KBLI 56301 jenis usaha Bar dan jual minuman alkohol langsung.

Namun, untuk Holywings yang berada di Jalan Boulevard Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menurut Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, Holywings Bekasi mereka sudah memiliki izin KBLI 56301

“Memang kalau izin itu bukan dari kita tapi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setahu saya sudah ada,” kata Deded kepada Rakyat Bekasi, saat dihubungi, Selasa (28/06/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari ini pihaknya melakukan pemanggilan pihak Holywings Bekasi terhadap ramainya Promo Minuman kemarin.

“Hari ini janjinya jam 10 tapi sudah jam 11 kurang belum ada yang hadir. Saya akan tunggu apabila tidak hadir kita akan datangi,” ucapnya.

Deded juga menjelaskan, bahwa Holywings Bekasi itu sudah memiliki dua izin, club dan restoran. Untuk izin minuman alkohol itu yang diizinkan itu 10 persen.

Tetapi, kalau ada penjualan alkohol yang lebih dari 10 persen itu pelanggaran. Pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan penjualan alkohol di Holywings.

“Kita juga bentuk Tim dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk monitoring. Sampai saat ini belum ada laporan Holywings jual minuman alkohol di atas 10 persen. Kalau saya tanya pasti diumpetin, kalau bisa ada yang beli foto laporkan ke kita baru kita tindak,” ujarnya.

Ia juga mengaku, kalau seandainya yang beli minuman yang mengerti. Mungkin bisa mengetahui berapa kadar alkoholnya. Dan itu bisa menjadi bukti Disparbud melakukan tindakan.

Selanjutnya, dalam pemanggilan saat ini, dirinya mengingatkan agar pihak Holywings jangan berlebihan untuk promosi. Jaga perasaan, jaga kesatuan dan jaga adat budaya yang ada.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan Minuman beralkohol lebih dari 10 persen di Holywings, Disparbud akan koordinasi dengan Disdagperin untuk melakukan tindakan.

“Ya yang pasti tindakan ada tahapannya. Kita akan tunggu pihak Holywings. Karena sudah dua kali kita panggil. Kalau tidak datang juga kita akan datangi langsung,” ungkapnya. (mar)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru